Page 38 - Majalah Berita Indonesia Edisi 16
P. 38
BERITA WAWANCARA38 BERITAINDONESIA, 6 Juli 2006Dapat dijelaskan, tantangan terbesar KPPU dalam implementasiUU No. 5/99 anti monopoli?Keberadaan KPPU memasuki tahun ke6 usianya, telah banyak perubahan daritahun-tahun sebelumnya. Dimana kalangan dunia usaha telah memberikanapresiasinya, meski belum seperti yangdiharapkan. Namun dari berbagai kasusyang menonjol, persekongkolan tendermerupakan kasus terbesar dan terberat.Ini merupakan perilaku bisnis yang tidaksehat dan tidak benar.Dari berbagai kasus yang masuk keKPPU 60% terbukti kasus persekongkolan. Persekongkolan itu dilakukan olehperusahan swasta maupun perusahaanmilik negara (BUMN). Maka pendekatanterus dilakukan. Kira-kira 6 bulan lalukami kirim surat ke semua Departemen,Menteri, Gubenur, Bupati/Walikotatentang larangan persengkongkolan tender. Diantara isinya, bagaimana syarattender yang memenuhi azas transparansiatau terbuka dan jangan ada yang ditutupi, termasuk nilai proyek serta sifatumum yang diketahui publik, janganbersifat semu dan ada sesuatu yangditutupi dan hanya diberitahu terhadapkoleganya. Maka semua pelaku duniausaha harus mengacu kepada ketentuandan sesuai dengan UU no. 5/99 antimonopoli.Apakah surat yang diedarkanmendapat tanggapan?Sejauh ini kami belum melihat langsung perubahan kebijakan dan responmemadai. Terutama di daerah-daerahyang belum bisa diajak bicara, bagaimanamelakukan tender yang betul dan sesuaidengan peraturan yang berlaku. Namunkami terus berusaha mengingatkan dankami optimis suatu saat berubah. Kedepan, diharapkan kesadaran semakintumbuh berkembang dengan makinmengertinya berbagai kalangan tentangperlunya bebas monopoli yang merupakan azas membangun kompetisiyang sehat.Namun dari berbagai laporan yang ada,Depertemen Pekerjaan Umum (PU) telahmelakukan secara konkret dan memberirespon positif, dimana melakukan tendersecara terbuka dan akuntable. Bila diketahui ada permainan tender, apapunbentuknya, kontraktor atau rekananbersangkutan langsung diberi sangsi.Minimal selama satu tahun tidak bolehikut tender bahkan di black list.Ada target penyelesaian kasusdengan sangsi?Semua ada sangsinya. Aturannya adadalam UU no. 5/99, tapi kami terusberusaha menyelesaikan kasus ini secepatmungkin, hingga ke pangadilan. Kendalanya, di berbagai daerah belum bisadiajak bicara masalah kongkalikong tender ini. Ada satu-dua daerah yang telahmelaksanakan.Masalah lain yang urgen dan jadiagenda prioritas?Agenda prioritas percepatan kesadaranakibat efek kongkalikong yang tidaksehat. Namun kami juga melihat perkembangan yang ada, termasuk merespon berbagai pengaduan kalangandunia usaha maupun pengaduan darimasyarakat. Dari berbagai pangaduan itu80-90% terbukti benar dan kita tindaklanjuti. Selebihnya, ada kepentinganpribadi dan kepentingan lain.Sejauh ini kami melakukan pengkajianterhadap perusahaan asuransi, dimanadari laporan yang berkembang, diindikasikan terdapat perusahaan asuransiyang melakukan monopoli. Baik asuransiPersekongkolan Peng Berbagai usaha tidak fair masih merajalela dan menggerogotilalu lintas perekonomian Indonesia Ketua KPPU (KomisiPengawas Persaingan Usaha) Dr Syamsul Maarifmemaparkan lebih jauh kepada Samsuri dari Berita Indonesia. Sejauhmana pengawasan, kewenangan menindak dantantangan serta bagaimana memberantasnya? Berikutpetikan wawancaranya:DR SYAMSUL MAARIF:Membangun kompetisiyang sehat. FOTO: SAMSURI