Page 39 - Majalah Berita Indonesia Edisi 16
P. 39
(BERITA WAWANCARA)BERITAINDONESIA, 6 Juli 2006 39umum maupun milik pemerintah(BUMN) semua sedang kita kaji, sejauhmana struktur pangsa pasar, kita lihat apaada perilaku memaksakan kehendakdengan cara melakukan monopoli.Secara terbuka maupun tertutup danakal-akalan melakukan penunjukan ataumendapat hak istimewa, apa ada indikasimengarah ke monopoli, dari kajianmuncul kejelasan. Misalnya, ada diskonbesar-besaran, apa termasuk katagoripelanggaran dan lain-lain.Respon publik terhadap UU antimonopoli?Sejauh ini perkembangannya makinbaik, hal itu bisa dilihat dari pengaduanyang dilakukan masyarakat kepada KPPUdan respon kita yang tanggap terhadapsemua pengaduan. Monopoli bisa terjadidimanapun, dimana lalu lintas ekonomitidak tertutup kemungkinan terjadinyamonopoli. Maka adanya UU ini merupakan bagian dari rambu-rambu yangsaling mengingatkan. Pada dasarnyauntuk memberikan kesempatan berusahayang sama dan menjauhi persaingan yangtidak sehat.Sampai akhir Mei 2006 sekitar 170-ankasus kita tangani, dibanding negaramaju KPPU Indonesia diusianya ke 6tahun sudah luar biasa perkembangannya. Misalnya di negara maju untuk memutuskan perkara tahun ke 10 berani memutuskan, sedang kita tahun pertama sudah memutuskan perkara dan siapa bersalah. Perhatian publik kepada KPPU turut mendorong langkah maju institusi ini.Bukan rahasia umum adanyaberbagai godaan, sejauhmanaKPPU menyikapi hal ini?Memang diakui, berbagai godaan, baikbersifat finansial atau iming-iming dalambentuk lain yang menggoda, kami jajaranKPPU memiliki komitmen terhadap tugasdan tanggung jawab. Semua keputusandilakukan transparan. Misalnya, setiapperkara ditangani majelis. Kami salingmemberi perekatan satu sama lain. Makayang dihasilkan adalah produk KPPUbukan hasil orang per-orang, meski adabidang penugasan masing-masing.Sejauh ini tingkat koordinasi berjalanbaik. Sistem penanganan perkara maupun melakukan investigasi adanya laporan di suatu perusahaan diindikasikanterjadi monopoli. Setiap ada laporan kamiterima dengan baik. Namun kami melakukan langkah-langkah tingkat kebenaran laporan itu. Semua ada mekanismenya.Menurut Anda, percaturan KPPUinternasional dewasa ini?Untuk level Asean, KPPU Indonesia,sudah jadi model dan kebanggaan, dimana ketua KPPU dari Indonesia terpilihsebagai ketua ASEAN Consultative Forum for Competition (ACFC). Kondisi itutidak lepas dari kelahiran KPPU lebihdulu dari negara Asean lain, seperti Thailand, Malaysia, Singapore. Maka politicalwill pemerintah dan komitmen terhadapdunia usaha semakin baik.Menurut sejarah, KPPU sudah diusungsejak tahun 1983 untuk membuat UU antimonopoli dan redup tanpa bekas. Tahun1988 semangat itu muncul lagi dantenggelam lagi. Baru di era reformasitahun 1999, terbit UU no.5/99 antigusaha Memonopolimonopoli, dimana kondisi saat itu, masakrisis. Masa itu, kartel bagian dari monopoli demikian menggurita, maka agartidak bisa bangkit lagi, harus ada UUmenghentikannya.Maka mengurangi dan mencegah adanya kosentrasi perlu dilakukan, kalautidak kita bangun komitmen ini, suatusaat akan muncul lagi. Ini tidak dikehendaki bersama.Sejauhmana kerja sama dilakukan?Kerjasama antar lembaga persainganusaha dan lembaga terkait negara-negaraASEAN yang dibangun secara berkelanjutan memang telah mulai membawahasil nyata bagi sejumlah kerangka kerjakebijakan persaingan usaha. Berkembangmenjadi ajang distribusi informasi,pertukaran pengalaman, serta berbagi halyang berhubungan dengan kebijakanpersaingan usaha masing-masing negara.Pembentukan ACFC adalah salah saturekomendasi penting yang lahir dari The1st ASEAN Conference on Fair Competition Law and Policy pada Maret 2003.Atas kesepakatan 10 negara ASEAN dandukungan penuh Sekretariat ASEAN,ACFC terbentuk secara resmi pada bulanOktober tahun 2004 di Jakarta denganThailand sebagai Ketua pada periode satutahun pertama (2004-2005). Saat ini,dalam periode keduanya (2005-2006),ACFC diketuai oleh Indonesia.Tujuan Agenda Konferensi?Pertemuan tahunan Judicial SeminarJuni 2006, The 2nd ASEAN Conferenceyang sebagai upaya berlanjut untukmenyamakan persepsi mengenai efektifitas implementasi hukum dan kebijakanpersaingan usaha bagi para HakimAgung, para hakim dari PengadilanNegeri di Jakarta, Medan, Surabaya,Makassar dan Balikpapan, aparat penegak hukum dari Kepolisian RI danKejaksaan. Seminar yang penyelenggaraannya bekerja sama denganUNCTAD (United Nations Conference onTrade and Development) ini diharapkandapat membentuk pemahaman yangbenar mengenai kebijakan persainganusaha, kesadaran akan penegakan hukumpersaingan usaha, dan mengantisipasikendala-kendala yang ada. RI