Page 64 - Majalah Berita Indonesia Edisi 25
P. 64


                                    64 BERITAINDONESIA, 23 November 2006Sang Koruptordi TelevisiPenayangan wajah para koruptor di televisidiragukan efektivitasnya oleh sejumlahkalangan. Hal ini terkait dengan programpenayangan sejumlah koruptor yang buronyang diprakarsai Kejaksaan Agung.ejaksaan Agungsendiri telah mengumumkan 14 nama koruptor yangputusan hukuman pidananyasudah mempunyai kekuatanhukum tetap dan saat ini dinyatakan buron. Bahkan, Selasa, (17/10), Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh sudah menunjukkan wajah Sudjiono Timan, mantan Direktur UtamaPT Bahana Pembinaan UsahaIndonesia, untuk dipublikasikan.Koruptor yang akan segeradiumumkan menyusul Sudjiono Timan antara lain Samadikun Hartono (mantanKomisaris Utama Bank Modern), Adrian Kiki Ariawan(mantan Direktur Utama BankSurya), Nader Thaher (mantanDirektur Utama PT Siak Jamrud Pusako) dan Darmono K.Lawi ( mantan Ketua DPRDBanten).Kompas, 23 Oktober 2006,mengutip pendapat Ketua Harian Masyarakat PemantauPeradilan Indonesia HasrilHertanto, bahwa penayanganwajah koruptor di televisi bisamenjadi terapi kejut bagi koruptor buron. Di sisi lain, perlusosialisasi yang intensif kepada masyarakat.Contohnya seperti cara kepolisian mengumumkan wajahNoordin M. Top dan Dr Azahari, dua teroris asal negeri jiran.Menurut Hasril, cara polisimemasang wajah kedua buronan dalam wujud asli maupun rekayasa di sejumlah tempat publik justru lebih baik.Cara itu memang butuhbiaya lebih banyak dan lebihefektif. Biayanya bahkan bisadiambil dari anggaran penanganan perkara korupsi.Jaksa Agung Abdul RahmanSaleh, yang akrab disapa Arman, memang pernah menyampaikan, usaha kejaksaanmengumumkan wajah danidentitas para koruptor yangburon itu dilakukan untukmengimbangi langkah parakoruptor yang lihai. Merekakerap melakukan operasi plastik untuk mengubah ciri-cirikhusus di tubuh atau wajahmereka. „ RHDaan Menolak HamidDaan Dimara tampaknyasudah kadung kesal padaHamid Awaluddin, mantanrekannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kinimenjabat Menteri Hukumdan HAM.Seperti dilaporkan IndoPos, 23 Oktober 2006, iamenyatakan menutup pintudialog seperti yang diinginkan pihak Hamid Awaluddin.Menurutnya, tidak perlu adapembicaraan di luar pengadilan lagi. Ia menginginkanproses hukum yang berjalan.Ia juga tidak akan mencabut laporannya ke PoldaMetro Jaya soal dugaan kesaksian palsu Hamid dalamsidang Tipikor, 25 Juli lalu.Namun demikian, ia tidakmenutup jalur dialog dalamkasus sumpah palsu, jikadifasilitasi Presiden. Menurutnya, Presiden memilikiwewenang untuk memberikan amnesti dan mengurangihukumannya.Selain merasa dialog dengan Hamid tidak bergunalagi, Daan mengaku tersinggung dengan pernyataan pengacara Hamid, Amir Syamsuddin, yang disampaikankepada media, Jumat (20/10). Pengacara Hamid menganggap pernyataan-pernyataan Daan selama inimembodohi dan menyesatkan publik.Menurut versi Amir, Hamid tidak bertanggung jawabterhadap pengadaan segel.Keberadaan Hamid dalamrapat 4 Juli 2004 dianggaptidak terbukti, meski limasaksi mengatakan Hamidmemimpin rapat dan menentukan harga segel.Amir menekankan adanyaperbedaan keterangan antaralima orang saksi tersebutdengan kesaksian Hamid,Ketua KPU NazaruddinSjamsuddin, anggota KPUMulyana W. Kusumah danWakil Sekjen KPU Sasongko.Namun Daan berkilah, wajar jika Nazaruddin tidak mengaku. Sementara, Mulyanamemang tidak tahu soal itu.Daan terbukti bersalahdalam kasus pengadaan segelPemilu legislatif. Ia divonispenjara 4 tahun dan dendaRp 200 juta subsider 3 bulankurungan. „ RHKKejaksaan Agung mengimbangi kelihaian para koruptor buron.BERITA HUKUM
                                
   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67