Page 63 - Majalah Berita Indonesia Edisi 25
P. 63
BERITAINDONESIA, 23 November 2006 63BERITA HUKUMSyarat Untuk TommyTommy Soeharto bebas bersyarat. Ialangsung menggugat Bank Mandiri.engan senyumkhasnya yang mirip dengan senyumayahnya, TommySoeharto melangkah keluardari Lapas Cipinang, Senin,(30/10). Akhirnya ia menghirup udara bebas setelahresmi menjalani pembebasanbersyarat. Sebelumnya, ia harus meringkuk dalam penjarasejak 28 November 2001.Beberapa media massa menjadikan berita pembebasanbersyaratnya sebagai headline.Koran Tempo, 31 Oktober2006, memuat headline berjudul “Bebas.” Indo Pos, di hariyang sama, memuat laporannya berjudul “Ingin bersenang-senang dan umrah dulu.”Menurut Indo Pos, Tommysekarang menjadi klien BalaiPemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat. Statusnya tetapnarapidana, tapi bukan wargabinaan lagi. Ia menjadi tanggung jawab Bapas sampai bebas murni Juli 2009.Setelah menandatangani berita acara, putera bungsu mantan Presiden Soeharto ini hanya memberi pernyataan singkat bahwa ia akan pergi umrahdan bersenang-senang dulu.Sementara itu, seperti dikutip Suara Merdeka, 29 Oktober 2006, Kepala LP Narkotika Cipinang, Wibowo JokoHarjono menyatakan, Tommytelah memenuhi syarat untukmemperoleh status bebas bersyarat. Dalam UU Nomor 12Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan diatur bahwa untukmendapatkan pembebasanbersyarat, napi harus menjalani masa pidana sekurangkurangnya dua per tiga denganketentuan dua per tiga masapidana tersebut tidak kurangdari sembilan bulan.Selain itu, napi yang mendapatkan pembebasan bersyaratitu juga tercatat berkelakuanbaik selama menjalani masapidana sekurang-kurangnyasembilan bulan terakhir dihitung sebelum tanggal habisnya dua per tiga masa pidana.Pada tahun 2002, PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahunterhadap Tommy Soeharto karena terbukti melakukan empat tindak pidana yaitu kepemilikan senjata api dan amunisi, pembunuhan berencanaterhadap Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dan sengaja melarikan diri. Pada2005, Mahkamah Agung mengurangi hukuman itu menjadi 10 tahun.Putra bungsu Soeharto ituditangkap pada Novembertahun 2001 dan mulai menjalani pidananya di LP Batu,Nusakambangan, Jawa Tengah sejak 16 Agustus 2002dan dipindahkan ke LP Narkotika Cipinang, Jakarta padaApril 2006.Sejak dipenjara pada tahun2001, Tommy telah mendapatkan lima kali remisi yang totalnya mencapai 31 bulan, termasuk remisi lima bulan padaperingatan HUT KemerdekaanRI tahun ini dan remisi satubulan 15 hari pada Hari RayaIdul Fitri 1427 Hijriah. Denganpotongan itu, Tommy yangseharusnya bebas pada 2011,keluar dari penjara pada Oktober 2008.Indo Pos juga memberitakansidang gugatan Tommy yang diwakili tim pengacaranya terhadap Bank Mandiri, di hari kebebasannya, soal pencairanuang Rp 1 triliun milik PT TimorPutra Nasional yang diblokir.Menurut Ketua PengadilanNegeri Jakarta Selatan, AndiSamsan Nganro, pihak Tommymenilai Bank Mandiri telahmelakukan perbuatan melawan hukum karena tidakmemenuhi tanggung jawabnya. Padahal seharusnya yangmenyerahkan dana tersebutadalah Bank Mandiri.Tommy menggugat BankMandiri dengan harapan danaRp 1 triliun itu dapat segeradicairkan. Sementara itu, BankMandiri lewat Depkeu menahan pencairan uang itu karena PT Timor dinilai masihpunya utang dalam programMobnas. RH22 Juli 2000PN Jakarta Pusat memvonis Tommy15 tahun.16 Agustus 2002Tommy dipindah ke Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.6 Juni 2005MA memotong masa hukuman Tommy dari 15 tahun menjadi 10 tahun.3 April 2006Tommy dipindah ke Lapas NarkotikaCipinang.19 Agustus 2006Masa pemidanaan Tommy resmimemasuki 2/3 dari total hukuman 10tahun yang harus dijalaninya.25 September 2006Menkum HAM Hamid Awaluddinmenegaskan penundaan pembebasanbersyarat Tommy setelah khawatirmelukai keadilan masyarakat.17 Oktober 2006Ditjen Pemasyarakatan Pusat memutuskan bahwa pembebasan bersyarat Tommy disetujui dan langsungdikeluarkan surat keterangan pembebasan bersyarat 30 Oktober 2006.Tommy resmi keluar penjara. Kronologi Pidana Tommy Soeharto:DTommy Soeharto. Bebas bersyarat.