Page 19 - Majalah Berita Indonesia Edisi 26
P. 19
BERITAINDONESIA, 07 Desember 2006 19BERITA UTAMAmasi ini menyarankan, “jika dirasa lebihbaik, rombak saja kabinet.” SedangkanYuddy melihat pembentukan UKP3R sebagai cermin ketidakmampuan kabinetmenerjemahkan visi presiden menyangkut reformasi nasional di masing-masingdepartemen. “Ini mendorong presidenharus membentuk organisasi baru yangbelum tentu juga menyelesaikan masalah,” kata Yuddy.Imam lebih melihat pembentukanlembaga tersebut untuk memenuhi pesanan dari luar, memuluskan masuknyamodal asing. Tetapi dia tidak melihat orang-orang yang duduk di unit kerjatersebut punya kompetensi yang cukuphebat untuk melaksanakan tugas danharapan presiden yang begitu besarkepada mereka. Namun, betapa pun pedasnya kritik yang dialamatkan ke lembaga tersebut, agaknya SBY takkan melangkah surut. Sebab UKP3R punya tugasmulia untuk memenuhi janji presidenkepada rakyat.Yang penting Marsillam Simandjuntak(Ketua), Edwin Gerungan dan Letjen(Pur) Agus Wijoyo (anggota) tidak melanggar empat rambu-rambu yang telahditetapkan SBY: tidak mengambil keputusan dan tidak menetapkan kebijakanpemerintah; tidak memberi arahan sertainstruksi kepada kepada anggota kabinet;tidak melakukan investigasi terhadap halhal yang berkaitan dengan hukum, khususnya korupsi; dan tidak bekerja di pospolitik, semata-mata di pos manajemen.Namun tugas dan fungsi mereka mempunyai cakupan yang sangat luas; disektor-sektor investasi, reformasi administrasi birokrasi, perbaikan kinerja BUMN,perluasan peranan usaha kecil menengahdan perbaikan penegakan hukum. Dengan tugas yang segunung, mereka tentumembutuhkan banyak staf dan asisten.Dukungan AnggaranSoal 48 komisi negara dimaksud, Lembaga Administrasi Negara (LAN) masihmengkaji keberadaan mereka yang sudahlama dirasakan tumpang tindih. Kajian inidiharapkan segera rampung, kemudiandiserahkan kepada Kementerian NegaraPendayagunaan Aparatur Negara. Beberapa di antara 48 komisi negara tersebut,misalnya, Komisi Hukum Nasional, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, KomisiKejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional,Komisi Nasional Antikekerasan TerhadapPerempuan, Komisi Nasional Hak AsasiManusia, Komisi Nasional PerlindunganAnak, Komisi Ombudsman Nasional,Komisi Pengawas Persaingan Usaha,Komisi Pemberantasan Korupsi, KomisiPemilihan Umum, Komisi Yudisial danKomisi Nasional Keselamatan Transportasi. Sudah tentu untuk operasionalisasi komisi-komisi tersebut memerlukandukungan anggaran negara.Kemudian ada lembaga-lembaga negara, seperti Majelis PermusyawaratanRakyat (MPR) yang sebagian besar fungsinya sudah disunat, Dewan PerwakilanRakyat (DPR) yang menikmati pembagian kekuasaan dengan pemerintah,Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yangtidak jelas fungsinya, Mahkamah Agung,Mahkamah Konstitusi yang sering bersebrangan dengan Komisi Yudisial, BPKdan BPKP yang tidak terlalu bergigi lantaran kehadiran KPK. Di lingkungan lembaga kepresidenan ada: Penasihat, StafAkhli, UKP3R, Sekretaris Kabinet danMensesneg.Kepala LAN, Sunarso mengatakan usaimembuka Pendidikan dan PelatihanKepemimpinan Tingkat I (17/11), salahsatu persoalan yang mengganjal karenasebagian besar komisi tersebut dibentukberdasarkan undang-undang. “Jadi mereka mempunyai kedudukan yang kuat,”kata Sunarso. Membubarkan komisi tentulebih sulit dibandingkan membubarkanorganisasi. Komisi yang dibentuk berdasarkan UU, jika ingin membubarkannya, maka dasar hukumnya harus diubahdulu. Sedangkan komisi yang dibentukdengan keputusan presiden akan lebihmudah mengubahnya.Sunarso merujuk, misalnya, KomisiPemilihan Umum yang dibentuk berdasarkan UU. Perubahan atau pembubaran KPU harus dilalui dengan amandemen UU-nya. Faktanya, usul pemerintah untuk mengubah bentuk pertanggungjawaban KPU mendapat tantangankeras dari DPR. Usulan Menteri DalamNegeri Mohammad Ma’ruf agar tanggungjawab KPU dialihkan kepada presiden,mengalami jalan buntu.Rapat kerja Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum DPR dan Menteri Dalam Negeri Moh. Ma’ruf, dipimpinKetua Pansus Saifullah Ma’shum dari FKB(16/11), akhirnya sepakat untuk kembalipada naskah rumusan awal yang diusulkan oleh DPR. Di situ disebutkan bahwaberkas Nazaruddin sama dengan berkas Mulyana,dia menyatukan berkas itu dalam satu sidang.19 September 2006:Sidang dipimpin oleh hakim konstitusi LaicaMarzuki. Sidang mendengarkan keteranganpemerintah, DPR, dan KPK. Mereka menolakpermohonan Nazaruddin dan kawan-kawan.11 Oktober 2006:Sidang pleno mendengarkan keteranganpemerintah dan saksi-saksi, di antaranya Dr.Chairul Huda, bekas konsultan KPK dan Dr.Mudzakir.21 November 2006:Mendengarkan keterangan saksi akhli dariKPK.30 November 2006:MK menjatuhkan vonis. (Sumber: KoranTempo).foto: berindo wilson