Page 22 - Majalah Berita Indonesia Edisi 26
P. 22


                                    22 BERITAINDONESIA, 07 Desember 2006BERITA UTAMADilema Gentleman’s AgreemeFenomena nota kesepahaman tentang pembagiankewenangan antara Presiden Bambang Yudhoyono dan WakilPresiden Jusuf Kalla menjadi perbincangan serius. Apalagibila ditilik dari konteks penyelenggaraan pemerintahan danpenerapan konstitusi. Gaya kepemimpinan Presiden SBYyang terkesan peragu, dianggap jadi salah satu pemicunya.sing-masing. Apalagi, karena secarafaktual Golkar boleh dibilang memegangkendali di DPR, dimana Ketua Umumnyaadalah JK. Karena itu, posisi Wapresbukan semata-mata ban serep (pembantu), tetapi patut dilibatkan sebagai mitraoleh Presiden, meskipun tidak diatur olehkonstitusi.Kenyataan ini tampak jelas ketikaWapres keberatan terhadap pembentukanUKP3R oleh Presiden tanpa berkonsultasidengannya. Hal ini benar-benar dimanfaatkan oleh mesin politik JK, Golkar,untuk mengingatkan SBY. Memang,dalam beberapa kesempatan, SBY tidakpernah menyebut JK sebagai pembantunya, melainkan mitra atau partner. Hal inidiutarakan SBY kembali ketika memberisambutan pada peringatan ulang tahunGolkar ke 42 di JCC, 16 November lalu.Konstalasi PolitikBergesernya kedudukan dan peranWapres secara faktual, dari pembantumenjadi mitra, sekaligus mengubahkonstalasi politik di antara presiden danWapres. Hal ini dimanfaatkan oleh pihakpihak yang ingin menciptakan gesekan,bahkan benturan antara SBY dan JK.Sebagai mitra, JK sudah barang tentumengharapkan agar senantiasa dilibatkandalam pengambilan berbagai kebijakan.Sedangkan pihak-pihak di luar SBY semata-mata melihatnya dari konstitusiyang memberi hak prerogatif kepadaPresiden.Jika dicermati ke belakang, gesekanjustru sudah terjadi pada saat awalpelaksanaan tugas pasangan Presiden danWapres ini. Terlambatnya pengumumananggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB),sebelum dilantik 20 Oktober 2004, didugakarena ketidaksefahaman SBY dan JKtentang posisi sejumlah menteri. Semestinya nama-nama para menteri diumumkan ke publik malam 19 Oktober 2004.Namun ditunda sampai lewat tengahmalam, atau masuk ke dini hari 20Oktober.Menurut catatan pusat data MajalahBerita Indonesia, sedikitnya sudah limakali terjadi gesekan antara Presiden SBYdan Wapres JK. Pertama, 6 Oktober2004, SBY dan JK tarik ulur soal calonmenteri. Kedua, 5 Mei 2005, SBY dan JKberbeda pendapat tentang anggota TimPenilai Akhir (TPA) rekrutmen direksi dankomisaris Badan Usaha Milik Negara(BUMN). JK dikabarkan menolak KepalaBIN dan Menpan menjadi anggota tim,padalahal mereka dipilih oleh SBY. Ketiga, 12 September 2005, SBY dan JKkembali tidak sefaham ketika SBY memimpin sidang kabinet dari luar negeri.Padahal SBY diduga sudah menerbitkansurat pelimpahan kewenangan kepada JK.Keempat, tanggal 1 Oktober 2005, kembali terjadi gesekan antara SBY dan JK.Keduanya tidak sepakat tentang pemberlakuan kenaikan harga BBM. Kelima, 29September 2006, SBY dan JK kembalitidak sefaham tentang pembentukan UnitKerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R). JK mengatakan tidak dilibatkan dalam pembentukanUKP3R oleh SBY lewat Keppres Nomor17/2006.ejak pasangan SBY-JK memenangkan kontes pemilihan presiden tahun 2004, persoalankapasitas dan kewenangan Presiden di satu sisi dan Wapres di sisi lain,sering mencuat menjadi pembicaraanpublik. Tidak sedikit di antara perbincangan itu mengesankan seolah telahterjadi “perebutan” kewenangan antarakeduanya. Gaya kepemimpinan PresidenSusilo, akrab dipanggil SBY, yang terkesansangat hati-hati sehingga terkesan peragudan lamban, sementara gaya kepemimpinan Kalla terkesan cepat dan cekatan,dianggap menjadi pemicunya.Di lain kesempatan, seperti saat pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R),mungkin Presiden SBY merasa tidak perluberkonsulatasi dengan wakilnya, denganpertimbangan bahwa kebijakan itu merupakan wewenangnya sendiri. Namunternyata, Wapres JK merasa harus dilibatkan oleh presiden dalam pengambilankebijakan tersebut. Apalagi kewenanganUKP3R itu seperti disengaja untuk mengebiri kewenangan Wakil Presiden JK,sesuai nota kesepahaman pembagiankewenangan yang konon mereka tekensaat proses pencalonan duet CapresCawapres 2004.Sehingga nota kesepahaman pembagian kewenangan ini dianggap fenomenabaru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ada perubahan dalam praktikketatanegaraan setelah terpilihnya SBYdan JK sebagai Presiden dan Wapres.Presiden mesti melibatkan Wapres didalam mengambil keputusan-keputusanstrategis, terutama mengenai bidangtertentu yang menjadi bidang tugasWapres JK. Wapres tidak hanya ‘banserap’ yang harus menerima keputusanapa pun yang ditempuh oleh presidensesuai dengan Pasal 4 Undang-undangDasar 1945 yang menempatkan Wapressebagai pembantu Presiden.Dalam konteks ini, tampaknya WapresJK tidak melihatnya melulu dari segikonstitusi, tetapi juga dilandasi notakesepahaman yang mereka teken sebelumnya untuk mengelola pemerintahansecara bersama sesuai kompetensi maSDilema hubungan konstitusional SBY-JK.
                                
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26