Page 25 - Majalah Berita Indonesia Edisi 26
P. 25


                                    BERITAINDONESIA, 07 Desember 2006 25BERITA UTAMAsidenanbukan hanya belum selesai menata kantornya. Melainkan, secara lebih mendasarbelum membuat sebuah rancangan integral pelembagaan dan reformasi KantorPresiden.Eep menyimpulkan, bukan hanya Presiden, Wapres, dan pemerintahan, perlusecara dingin, saksama, dan matangmenyiapkan rancangan pelembagaan danreformasi Kantor Presiden (dan KantorWakil Presiden di dalamnya) secara integral. “Bahkan, kita mesti keluar darijebakan desain institusi kita yang tidakmemihak tegas kepada presidensialisme,parlementarianisme, maupun semipresidensialisme,” katanya.Dianggap SelesaiDengan kearifan yang maksimal akhirnya Presiden SBY bersama Wapres Kallasepakat untuk menganggap masalahUKP3R selesai. Kesepakatan ditandaidengan pemberian penjelasan langsungdari Presiden Susilo Bambang Yudhoyonokepada pers, hal yang juga dilakukan olehKalla di Istana Wapres, Jumat (10/11).Kalla bahkan menyebutkan politisi daripartai yang dipimpinnya tidak akanmempermasalahkannya lagi.“Saya kira UKP3R itu bukan bagian daripersoalan bangsa yang besar,” ujar Kalla.Sikap ini terbukti pada Rapimnas II PartaiGolkar 2006, peserta sama sekali takmenyinggung sedikitpun soal UKP3Rapalagi menuangkannya dalam 17 pernyataan politik Partai Golkar.Ketua UKP3R Marsillam Simandjuntakpun menganggap penjelasan Presidensudah cukup jelas soal UKP3R. “Saya kira,sudah lebih dari cukup untuk dimengerti,kecuali kalau tidak mau mengerti. Sayatidak akan menambahkan penjelasanapapun,” ujarnya di Jakarta, Jumat (10/11). Ia meyakinkan mekanisme kerjaUKP3R sudah jelas, yaitu bersifat internal saja.Kisruh UKP3R boleh dianggap selesai.Tetapi keinginan mereformasi lembagakepresidenan, sebagaimana dipesankanEep, justru terus menggelinding.Wakil Ketua MPR Aksa Mahmud, usaibertemu Jusuf Kalla di Istana WapresJumat (10/11), mengatakan, pemerintahdan DPR harus mempercepat pembahasan RUU tentang Penasihat Presiden.“Bisa juga Presiden tetap mempertahankan UKP3R,” ujar Aksa.Berbeda dengan Aksa, sejumlah politisidari lingkungan DPR justru lebih menyoroti semakin pentingnya membahasRancangan Undang-Undang LembagaKepresidenan.Al Muzammil Yusuf, salah seorangAnggota Badan Legislasi (Baleg) DPRmengatakan RUU Lembaga Kepresidenanakan mengatur secara lebih terperincipembagian tugas dan wewenang antarapresiden dan wakil presiden. “Dari konflikUKP3R ini jadi penting pembagian tugasantara presiden dan wakil presiden,” ujarAl Muzammil Yusuf kepada Kompas,Sabtu (11/11).Pendapat senada disampaikan olehLukman Hakim Saifuddin, Anggota BalegDPR dari F-PPP. Ia mengatakan pembahasan RUU Lembaga Kepresidenan harusmenjadi prioritas pada 2007.RUU tentang Lembaga Kepresidenandalam catatan Kompas sudah pernahdiusulkan Baleg DPR, persisnya sejaktahun 2001 lalu. Sayang, hingga masatugas DPR Periode 1999-2004 itu berakhir, RUU belum dibahas-bahas.Dalam Keputusan DPR 01/III/2004-2005 tentang Persetujuan Penetapan Program Legislasi Nasional 2005-2009, DPRkembali memasukkan RUU LembagaKepresidenen sebagai salah satu prioritaspembahasan di tahun 2005, bahkanditempatkan pada nomor urut dua setelahRUU Perubahan UU Nomor 17 Tahun2003 tentang Keuangan Negara. Namuntetap saja masih belum dibahas.RUU Lembaga Kepresidenan masihdimasukkan kembali dalam KeputusanDPR No 02F/2005-2006. untuk dimasukkan sebagai prioritas di tahun 2006 danditempatkan pada urutan ke-26. Kini tahun2006 sudah hampir berakhir namun RUUbelum juga dibahas. Yang mulai dibahasbaru sebatas RUU Badan Penasihat Presiden, dan RUU Kementerian Negara.Puncaknya, pada Prolegnas RUU Prioritas 2007, RUU Lembaga Kepresidenansudah terhapus dari daftar prioritas pembahasan. Lukman pun terkejut RUU Lembaga Kepresidenan bisa menghilang. “Kokbisa hilang ya? Secara prinsip, RUU yangsudah menjadi prioritas pada tahun sebelumnya harus tetap diprioritaskan padatahun berikutnya bila belum selesai dibahas,” kata Lukman kepada Kompas. „ HTfoto: berindo wilson
                                
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29