Page 20 - Majalah Berita Indonesia Edisi 26
P. 20


                                    20 BERITAINDONESIA, 07 Desember 2006BERITA UTAMAKPU tidak bertanggung jawab kepadapresiden. Namun demikian Ma’ruf meminta agar dijelaskan lebih lanjut soalpertanggungjawaban secara fungsional.Karena, di dalam praktik, seperti padaPemilu 2004, meskipun dalam situasidarurat, banyak persoalan yang tidak bisadiatasi oleh KPU, pemerintah tidak bisaserta merta mengambil alih bilamanatidak diminta oleh KPU.Naskah rancangan DPR menegaskanbahwa KPU bertanggungjawab secarafungsional, yaitu melaporkan kinerjanya,dan penyelenggaraan Pemilu secaraperiodik kepada DPR, presiden dan BadanPengawas Pemilu. Sikap tegas diperlihatkan oleh Fery Mursyidan Baldan darifraksi Golkar. Dia mengingatkan RUUyang akan disetujui menjadi UU tersebut,tidak membuka celah bagi intervensi yangmenodai kemandirian KPU. Mursyidanmencemaskan keberpihakan KPU padalembaga tertentu bilamana substansipertanggungjawaban diubah.Pemerintah, meskipun tidak berhasilmengubah sikap DPR, dalam Raker Rabumalam (15/11), berhasil mengakhiriperdebatan alot soal Pemilu dan Pilkada.Pemerintah menyatakan setuju terhadapstruktur KPU yang permanen untukPemilu dan Pilkada. Hanya saja, Ma’rufmenginginkan adanya aturan rinci tentang peran pemerintah dalam Pemilu danPilkada, terutama dalam kondisi daruratdan luar biasa.Pengkajian dasar hukum kini menimpaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Komisi itu kini sedang menghadapi dakwaan dari dua terpidana tindak korupsi,mantan Ketua dan anggota KPU, MulyanaW. Kusuma dan Nazaruddin Sjamsuddin.Koran Tempo (16/11), menurunkan beritautama di halaman satu yang cukup menggelitik: Koruptor Serang Balik KPK.Bukan sekadar isapan jempol ataugertak sambal. Pengaduan mereka didaftar Juli 2006, dan akan divonis olehMahkamah Konstitusi (MK) 30 November. Jika MK menerima pengaduan mereka, maka tamatlah riwayat KPK. Sudahdua lembaga anti-korupsi yang bubar; (1)Komite Anti-Korupsi (1970). PelaksanaKomite Angkatan 66, di antaranya AkbarTandjung dan Asmara Nababan. Tugasnya berdiskusi soal tudingan korupsi terhadap Presiden Soeharto. Usia lembagaini hanya dua bulan. (2) Tim GabunganPemberantasan Tindak Korupsi (1999).Ketuanya Andi Andojo Sutjipto, dibantu25 anggota, termasuk dari kepolisian dankejaksaan. Tetapi pada tahun 2001,berdasarkan hak uji materi MahkamahAgung, tim ini dibubarkan.Semoga nasib tragis yang sama tidakmenimpa KPK. Karena itu sejumlah tokohnasional memperingatkan—terutamaMK— tentang adanya serangan balik daripara koruptor terhadap gerakan antikorupsi. Mereka mempersoalkan keberadaan KPK dan Pengadilan TindakPidana Korupsi yang tidak ditemukan didalam UUD 1945. “Corruptors fight back(koruptor melancarkan serangan balasan),” kata Zainal Arifin Mochtar, DosenUGM, juga Direktur Advokasi PusatKajian Antikorupsi Fakultas HukumUGM, dalam acara diskusi publik: Mengatasi Serangan Balik Para Koruptor, diJakarta (15/11).Pakar hukum, mantan Menteri Pertahanan Mahfud Md mengingatkan, “Inibukan isapan jempol.” Para koruptormenggunakan berbagai cara agar terbebasdari hukuman. Serangan balik dari parakoruptor bisa menggagalkan perangmelawan korupsi. Jaksa Agung AbdulRahman Saleh mengatakan serangan parakoruptor saat ini dilancarkan dari duajurus: uji materi aturan-aturan pemberantasan korupsi ke MK, dan ekstra-legallewat para pengacara, guru besar dansaksi ahli.Tidak hanya Mulyana dan Nazaruddin.Juga anggota-anggota KPU lainnya sedang menyerang keberadaan KPK. Mereka mengajukan permohonan uji materiUndang-Undang KPK, meminta MKmengoreksi UU Nomor 30 Tahun 2002tentang KPK. Alasannya, hak konstitusional mereka dilanggar oleh undangundang itu dan KPK menjadi penegakhukum absolut. Para pemohon berdalihbahwa KPK tidak disebut di dalam UUD1945, berada di luar sistem ketatanegaraan, dan tidak memiliki pengawasan danpertanggungjawaban yang akuntabel.Mereka juga menilai lembaga ini telahmemangkas wewenang kepolisian dankejaksaan. “Wewenang menyidik danmenuntut ada di tangan polisi dan jaksa,”kata Sirra Prayuna, kuasa hukum Mulyana.Permohonan uji materi UU-KPK dinilaitidak berdasar. “Argumen para pemohonterlalu mengada-ada,” kata staf pengajarFakultas Hukum UGM Eddy O.S.Hiariej.Kata Eddy, tidak semua lembaga harustercantum di dalam UUD karena keberadaan dan kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan telah dijamin oleh undang-undang khusus.“Ini merupakan serangan konstitusional, bisa merobohkan KPK dan Tipikor,”kata Zainal Arifin. Sedangkan JaksaAgung mencemaskan adanya kekuatanpolitik di balik serangan koruptor. Adayang menuduh Partai Golkar. WakilPresiden yang juga pucuk pimpinanGolkar menangkis tudingan penasihatKPK Abdullah Hehamanua: “Siapa yangmendukung koruptor, partai politikmana?,” katanya. „ SHPengambilan sumpah Menko Polhukam Widodo AS foto: presidensby.info
                                
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24