Page 23 - Majalah Berita Indonesia Edisi 26
P. 23


                                    BERITAINDONESIA, 07 Desember 2006 23BERITA UTAMAent SBY-JKEnergi Terbuang Sia-siaJika benar terjadi benturan kewenangan antara Presiden dan Wapres, semestinya dipahami sebagai persoalan seriusdalam konteks penyelenggaraan pemerintahan. Semakin sering perbenturan terjadiantara keduanya, maka semakin banyakenergi yang tersita dan terbuang sia-sia.Apabila gesekan tidak hanya terjadiantara keduanya, maka akan memicu prokontra berbulan-bulan di masyarakat.Bahkan jika tidak tercapai jalan keluardi antara mereka, maka duet tersebuttidak bisa secara optimal mendayagunakan kabinet mereka. Seperti duet BungKarno dan Bung Hatta yang retak, sampaikeduanya tidak bisa ketemu sama sekalipada paruh kedua pemerintahan BungKarno. Hatta meninggalkan gelanggangpasca Dekrit 5 Juli 1959, Bung Karnomembiarkan posisi Wapres kosong sampai dia sendiri jatuh tahun 1966.Gesekan-gesekan tersebut berpotensimenjadi persoalan politik yang lebihluas atau menjadi bumerang, ketikamasing-masing pihak tidak lagi mampumenahan diri dan membiarkannya menjadi bahan polemik dan komoditas politik. Jika ini terjadi, maka akan semakinbanyak energi yang terbuang dengansia-sia, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kinerja pemerintah.Seperti halnya masalah UKP3R, meluber keluar dari lingkungan lembaga kepresidenan. JK yang menjadi pucukpimpinan Golkar didukung oleh beberapakomponen Partai Golkar. Partai Demokrat juga berupaya harus mengamankan posisi SBY, meskipun kekuatanmereka tidak seimbang. Belum lagi keterlibatan pihak ketiga yang hanya semakinmemanaskan suhu ketegangan. Biasanyadi saat seperti itu muncul para pengamat,praktisi dan analis politik, membuatsuasana semakin ramai dan runyam.Masalah UKP3R hanya sebagian kecilcontoh dari permasalahan yang seolahmembenturkan wewenang presiden danWapres. Bagaimana dengan persoalanpersoalan yang terlokalisasi terbatas dilingkungan lembaga kepresidenan?Sudah tidak terkira banyaknya energiyang dikeluarkan bangsa Indonesia untuksekadar meramaikan gesekan antara presiden dan Wapres selama ini, tanpa menghasilkan sesuatu yang produktif. Sementara di pihak lain, banyak persoalan fundamental yang menuntut lebih banyakperhatian, seperti kemiskinan dan pengangguran yang terabaikan.Persoalan KetatanegaraanKesan munculnya rivalitas (persaingan)yang mewarnai hubungan Presiden SBYdan Wapres JK juga bisa dilihat sebagaimasalah yang sangat serius dalam kontekskonstitusi. Disebut demikian, karena hubungan kerja antara mereka juga dilandasikomitmen keduanya yang belum pernahterbuka. Pasal 4 UUD 1945 menetapkanbahwa Wakil Presiden merupakan pembantu presiden, yang dengan demikianberarti kapasitasnya sama dengan menterinamun kedudukannya lebih tinggi darimenteri. Sementara kedudukan presidendiletakkan, tidak hanya sebagai pemimpintertinggi pemerintahan, tetapi juga kepalanegara. Pasal 4 UUD 1945 ini, tentu tidakberdiri sendiri, melainkan sebagai salahsatu dari perwujudan sistem pemerintahanpresidensial yang dianut UUD 1945.Dalam praktik ketatanegaraan sebelumnya, peran Wapres sebagai pembantupresiden sering diasosiasikan dengan “banserep”, baru benar-benar berfungsi jikapresiden berhalangan di tengah jalan.Oleh karena itu, selama presiden memilikiperforma yang baik dalam menjalankanpemerintahan, maka Wapres akan tetapjadi “ban serep.” Dalam hal ini, selamatidak meminta, Wapres tidak memilikihak konstitusi untuk mengintervensikewenangan Presiden. Namun kenyataanyang terlihat dalam hubungan strukturalSBY-JK, lebih banyak ditentukan olehkomitmen sewaktu membangun kemitraan untuk memenangkan kontes pemilihanpresiden dan kekuatan politik yang beradadi belakang Wapres.Nota KesepahamanPergeseran kedudukan wakil presidendari pembantu menjadi mitra presiden,tidak terlepas dari adanya nota kesepahaman yang mengatur pembagian kewenangan antara Presiden SBY dan WapresJK, konon ditandatangani oleh merekasebelum deklarasi pencalonan SBY-JK2004. Namun tidak seorang pun yangpernah membaca MoU tersebut. RullyChairul Azwar, Wakil Sekretaris JenderalPartai Golkar, seperti yang dikutip Tempo,juga membenarkan adanya nota kesepahaman tersebut. JK sendiri pernahsecara tersirat membenarkan hal tersebutkepada Majalah Tokoh Indonesia dalamsebuah wawancara menjelang Pilpresputaran kedua 2004. Nota kesepakatanitu bahkan sempat dilambaikan olehWapres di depan sejumlah pejabat kunciGolkar ketika berkunjung ke rumahnyaawal November. Rully sendiri mengakumemang melihat surat yang dilambaikanJK, tetapi tidak bisa memegang, apalagimembacanya.Kesepakatan tertulis antara SBY dan JKmemang sudah jadi rahasia umum. Tetapitentang isinya, publik masih meraba-rabadan akhirnya berspekulasi. Yang pasti adapembagian tugas antara SBY dan JK.Awalnya JK dipercayakan mengurus soalekonomi. Tetapi sejak kenaikan hargaBBM, awal Oktober 2005 yang membawa“malapetaka” bagi kehidupan rakyat kecildan sektor industri, peranan JK di sektorekonomi menjadi kabur, mengakibatkantergusurnya Abrurizal Bakrie dari posisiMenko Perekonomian ke Menko Kesra.Adik ipar JK, Aksa Mahmud, yang jugaanggota DPD dari Sulawesi Selatan,mengaku sempat melihat perjanjian itu.Aksa Mahmud mengaku tidak ingatsemua isi kesepakatan tersebut. Yang diaingat hanya sedikit, bahwa Wakil Presidenmenangani masalah perekonomian, danmelakukan koordinasi dengan menterimenteri bidang perekonomian.Jika dokumen tersebut benar-benarada, maka kesepakatan SBY-JK bolehdibilang sebagai fenomena baru yangperlu dikaji sesuai dengan konstitusi. Halini juga semestinya mendorong percepatan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan, yang juga mengatur hubungan kerja Presiden dan Wakil Presiden. „ MH-SHfoto: presidensby.info
                                
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27