Page 49 - Majalah Berita Indonesia Edisi 30
P. 49


                                    BERITAINDONESIA, 01 Februari 2007 49Diburu Untuk MatiKemenangan Sang PengelolaKejaksaan Agung memburu empat terpidanamati yang melarikan diri. Masih perlukahhukuman mati?Entah seperti apa wajah Gunawan Santosasaat ini. Barangkali terpidana mati kasuspembunuhan Budiharto Angsono, DirekturUtama PT Asaba itu sudah mengubah kembaliwajahnya dengan operasi plastik. Gunawanmelarikan diri dari Lembaga PemasyarakatanCipinang, Jakarta, pada 5 Mei 2006.Saat ini, ada empat terpidana mati yangtengah dikejar Kejaksaan Agung. Sepertidilaporkan Koran Tempo, 4 Januari 2007, selainGunawan ada Rambey Hadipah Paulus danImran Sinaga yang kabur dari LP Riau, dan Jufribin H Muhdahri yang kabur dari LP Maros,Sulawesi Selatan.Menurut Kapuspenkum Kejaksaan AgungSalman Maryadi, keempatnya merupakanterpidana yang dijerat Pasal 340 KUHP tentangpembunuhan berencana. Bahkan hukumanmereka sudah mempunyai kekuatan hukumtetap karena Mahkamah Agung menolak kasasidari keempatnya.Sejauh ini Kejaksaan Agung berkoordinasi denganDepartemen Hukum dan HAM dan kepolisian.Sementara itu, anggota Komisi Hukum DPR,Benny K. Harman, menyatakan pihaknya akanmeminta pertanggungjawaban Menteri Hukumdan HAM Hamid Awaluddin atas kaburnya paraterpidana tersebut.Di sisi lain, pelaksanaan hukuman mati sendirimasih menjadi kontroversi di Indonesia. Masihdalam edisi yang sama, Koran Tempo jugamenurunkan laporan berjudul “Vonis HukumanMati Bisa Diganti.”Berkaitan dengan pernyataan Jaksa AgungAbdul Rahman Saleh pada 28 Desember 2006,yang masih menganggap perlunya hukumanmati karena sadisme makin merajalela. Hukuman itu sebagai pencegah.Namun Zoemrotin K. Soesilo, Wakil KetuaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia, sebaliknyaberpendapat hukuman mati sudah tidak tepatdiberlakukan di Indonesia. Hukuman mati bisadiganti dengan hukuman lain yang paling berat,misalnya pidana penjara 100 tahun tanpa remisi.Sementara itu, Komisi Nasional Hak AsasiManusia (Komnas HAM) secara kelembagaanbelum menentukan sikap. Anggotanya ada yangpro, ada yang kontra. Namun, Komnas HAMsudah memberikan usul bagi rancangan KUHPsupaya tidak menetapkan hukuman mati sebagaihukuman pokok. „ RHPengadilan mengabulkan gugatan perdata yang diajukanpengelola Hilton.ihak Sekretariat Negara (Setneg)boleh jadi kecewa. PengadilanNegeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Indobuildco, pengelola Hotel Hilton, atas kasusperpanjangan hak guna bangunan. Menurut hakim, perpanjangan hak guna bangunan kepada Indobuildco adalah sahdan berdasarkan hukum. Sinar Harapandan Koran Tempo sama-sama melaporkan berita ini pada edisi 9 Januari 2007.Atas keputusan majelis tersebut, Setnegselaku tergugat II dan Kejaksaan Agungselaku tergugat III mengajukan banding.Kejaksaan Agung mempertanyakan, bagaimana pengadilan bisa mengesahkanpemilikan tanah tersebut oleh Indobuildco, padahal yang bersangkutan tidakpernah membelinya.Indobuildco selaku pengelola HotelHilton-kini Hotel Sultan-mengajukangugatan terhadap Setneg, KejaksaanAgung dan Badan Pertanahan Nasional.Indobuildco menggugat Setneg karenahak pengelolaan lahan dimiliki Setneg ataslahan di kawasan Gelora Bung Karno itu.Hak pengelolaan itu diperoleh berdasarkan surat Badan Pertanahan Nasionalpada 12 Agustus 1989.Indobuildco menolak hal tersebut,sebab sudah mengantongi izin hak gunabangunan kawasan Hilton terlebih dahulu, sejak 1973. Indobuildco juga sudahmengantongi perpanjangan hak gunabangunan yang terbit pada 2002.Sementara Indobuildco juga menggugatkejaksaan karena lembaga itu melakukanpenyidikan dan menetapkan Dirut Indobuildco Pontjo Sutowo sebagai tersangkakasus dugaan korupsi Hilton, dengandasar hukum yang cacat.Jaksa Agung Muda Tindak PidanaKhusus Hendarman Supandji menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Saat ditanya apakah putusan tersebutakan mempengaruhi sidang tindak pidanakorupsi PT Indobuildco yang tengahdigelar di Pengadilan Negeri JakartaPusat, ia belum mau berkomentar.Dalam perkara itu, Pontjo Sutowo danmantan kuasa hukum PT Indobuildco AliMazi serta Kakanwil BPN DKI Robert J.Lumempouw dan Kepala BPN JakselRonny Kusuma Yudhistira menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Hilton, yangdiduga merugikan negara Rp 1,9 triliun.Karena memperpanjang hak guna bangunan tidak sesuai dengan aturan yangberlaku. „ RHPGugatan perdata menang, dakwaan pidana jalan terus.PONTJO SUTOWOBERITA HUKUM
                                
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53