Page 50 - Majalah Berita Indonesia Edisi 30
P. 50


                                    50 BERITAINDONESIA, 01 Februari 2007BERITA HUKUMJaksa Agung dan Pengacara InggrisMahkamah Agung yang Paling TahuSeleksi hakim agung tahap dua kini harusdicalonkan melalui Mahkamah Agung, pemerintah atau organisasi massa. Tak ada pencalonan individu.Mahkamah Agung sedang gusar pada KomisiYudisial (KY). Pasalnya, komisi tersebut kini taklagi membuka pencalonan hakim agung secaraindividu. Malah ada cara perekrutan baru, yaknimelalui organisasi massa (ormas).Mengutip Busyro Muqqodas, Ketua KY, sepertidilaporkan Indo Pos, 9 Januari 2007, berdasarkan hasil survei mereka ke berbagai daerah,mereka mendengarkan keluhan masyarakatyang merasa memiliki kompetensi untuk menjadihakim agung, tapi kemungkinan dicalonkansangat terbatas jika harus melalui MA.Soal kriteria ormas yang bisa mencalonkanhakim agung memang tidak disebutkan secarajelas dalam UU KY. Namun ormas itu haruspunya eksistensi, struktur organisasi danpimpinan, juga program yang jelas. Selain itupunya jaringan dalam level nasional. Melaluiormas, KY berharap kesempatan untuk menjadihakim agung terbuka lebar bagi masyarakat luas.Namun, seperti dilaporkan Koran Tempo, 10Januari 2007, MA tidak sepakat dengan caraperekrutan hakim karir melalui usul ormas untukmenjadi calon hakim agung.Menurut juru bicara MA, Djoko Sarwoko, MAmerupakan lembaga yang paling tahu latarbelakang para hakim. Penunjukan hakim kariruntuk menjadi calon hakim agung melalui MAsudah merupakan hasil penilaian terhadapkualitas dan kinerja para hakim.Bahkan menurut Djoko, para hakim di daerahlebih merasa terhormat kalau diusulkan oleh MA.MA memang tidak berwenang melarang KYmerekrut calon hakim agung dari jalur karir atasusul ormas. Itu sudah menjadi kewenangan KYdan diatur UU.Namun MA tetap berpendapat bahwa calonhakim agung dari hakim karir sebaiknya hanyamelalui MA. Sebab, track record mereka selaludiikuti, selain adanya seleksi alam. MA yangpaling tahu.Dalam mencalonkan seorang hakim sebagaicalon hakim agung, MA menilainya dari berbagaiaspek, antara lain penguasaan hukum acara danmateril, kemampuan manajerial, ketegasanterhadap anak buah, dan memiliki catatanperilaku yang sesuai etika profesi hakim. „ RHTommy Soeharto sedang menggugat asetnya di London.Kejaksaan Agung ikut berperkara mewakili pemerintah Indonesia.aksa Agung tampakserius dalam upayanya mengambil alihaset-aset Tommy Soeharto di London, Inggris. Asetaset tersebut diklaim telahmenjadi milik pemerintah.Seperti diberitakan IndoPos, 8 Januari 2007, Kejaksaan Agung bahkan telah menyewa jasa pengacara lokaluntuk mewakili pihaknya, sesuai hukum acara di Inggris.Jaksa Agung Abdul RahmanSaleh menyatakan, pihaknyamemutuskan ikut menjadipihak yang berperkara setelahpengadilan setempat menanyakan apakah pemerintahIndonesia punya kepentingandalam perkara tersebut. Setelah dikaji pihak KejaksaanAgung, ternyata pemerintahIndonesia punya kepentingan.Keputusan itu bahkan sudahdibicarakan dengan MenteriKeuangan. Pemerintah didugakuat punya kepentingan, yaknibahwa aset yang diperkarakanTommy secara perdata tersebut merupakan aset negara.Menurut Jaksa Agung, Tommy Soeharto memang sedangmenggugat asetnya di London.Seperti dilaporkan Indo Pos, 9Januari 2007, gugatan ituterkait aset senilai 36 juta Euro(Rp 424,8 miliar) di sebuahrekening di Banque Nationalede Paris (BNP) Paribas. Banktersebut berkantor di Guernsey, sebuah negara anggotaPersemakmuran Inggris.Sebagai penggugat, Tommymengatasnamakan pemilik perusahaan Garnet InvestmentLimited (GIL). GIL menggugatBNP karena bank swasta tersebut tidak memenuhi permintaan pemilik dana, yakniTommy Soeharto, yang inginmemindahkan rekeningnya kebank lain.BNP Paribas menolak instruksi tersebut, mengingatTommy masih terlibat perkaradi Indonesia, yakni korupsi.Menurut Jaksa Agung, Kejaksaan terpaksa ikut terlibatsebagai pihak yang mengintervensi, mengingat pemerintahpunya kepentingan terhadapaset tersebut.Royal Court adalah pengadilan yang mengadili gugatanperdata di Inggris. Royal Courtmeminta court of order pemerintah RI menentukan sikap,akan terlibat atau tidak. Permintaan tersebut disampaikanmelalui Kedutaan Besar RI diInggris.Di samping menyewa pengacara Inggris dan mengirimjaksa ke negara tersebut, kejaksaan akan terus memantauperkembangan proses litigasidi Royal Court. „ RHJBERPERKARA DI INGGRIS: Kejaksaan Agung RI menjadi pihak yang mengintervensi.
                                
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54