Page 51 - Majalah Berita Indonesia Edisi 30
P. 51
BERITAINDONESIA, 01 Februari 2007 51BERITA HUKUMTargetMenangkap KakapSejumlah kepala daerah diciduk KomisiPemberantasan Korupsi (KPK). Kualitaskasus diutamakan.ahun 2006, KPKpanen perkara.Semua koruptoryang diajukan kemeja hijau tak satupun lolosdari vonis hakim. Para terdakwa kasus korupsi itu sebagian adalah para kepala daerah dan pejabat daerah. Mulaidari tingkat bupati, walikotasampai gubernur, serta wakilwakilnya maupun anggotaDPRD. Karena itu, sepertidilaporkan Gatra, 4-10 Januari 2007, KPK menargetkanuntuk menangkap sejumlahkoruptor kakap lainnya.Kesuksesan KPK diantaranya menjebloskan mantan Gubernur NAD Abdullah Puteh.Sejumlah kepala daerah lainnya juga ada yang diperiksadan berturut-turut menjaditersangka.Belakangan adalah kasuskorupsi yang menyangkut Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani Hasan Rais. KPK menetapkannyasebagai tersangka. Ia tersandung perkara pembebasanlahan Bandara Loa Kulu, Kalimantan Timur. Proyek itudiduga merugikan negara sebesar Rp 15.9 miliar.Tak berapa lama kemudian,Bupati Kendal, Hendy Boedoro,juga dijadikan tersangka. Iadiduga menyelewengkan APBDKabupaten Kendal 2003-2005sebesar Rp 47 miliar.Sebelumnya, KPK menjeratBupati Dompu, Nusa TenggaraBarat, Abubakar Ahmad. Iatersangkut perkara penggunaan dana tidak tersangka Kabupaten Dompu sebesar Rp 3,54miliar. Hampir bersamaandengan itu, Gubernur Kalimantan Timur, Suwarna, dibawa ke meja hijau karenakasus korupsi lahan sejutahektar.Gatra mengutip pendapatAnggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch(ICW), Adnan Topan Husodo,yang melihat kecenderunganperilaku korupsi kepala daerahkarena dua sebab. Pertama,mahalnya ongkos merebutkursi kepala daerah, sehinggadia jadi berutang budi padabanyak pemodal.Kedua, kekuatan dan kekuasaan kepala negara begitubesar, sementara pengendalian sumber daya publik danekonomi di daerah itu tidakdiiringi mekanisme akuntabilitas yang lebih baik. ApalagiDPRD yang harusnya mengawasi biasanya adalah pendukung kepala daerah yang berasal dari satu partai.Untuk memenuhi target2007, KPK harus bisa mengatasi hambatan klasik yangselama ini terjadi, yakni masalah pembuktian. Indo Pos, 1Januari 2007, melaporkanbahwa KPK telah memintakepada pemerintah untuk segera menerbitkan Perpu tentang pembuktian terbalik.Alasannya, korupsi yang merupakan extraordinary crimememerlukan penanganan yangluar biasa.Pembuktian terbalik akanmembuat para koruptor matikutu. Dalam pembuktian terbalik, orang yang dituduhmelakukan tindak pidana harus membuktikan di depanpengadilan, bahwa dia tidakbersalah. Ini berbeda denganpembuktian biasa, dimanajaksa harus membuktikan seseorang bersalah atau tidakdalam perkara tersebut.UU Anti Korupsi No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebenarnyamemberikan ruang bagi adanya pembuktian terbalik, namun masih terbatas. RHGubernur / mantan Gubernur yang sudah diperiksa KPK:1. AJ Sondakh – Gub. Sulut – baru pemberian izin2. Zaenal Bakar – Gub. Sumbar – tersangka – tahap penuntutan3. Djoko Munanda – Gub. Banten – tersangka – divonis 2 tahun penjara4. Lalu Serinata – Gub NTB – tersangka – diambilalih KPK5. Abdullah Puteh – Gub NAD – tersangka – divonis 10 tahun penjara, non aktif sebagai gubernur.6. Ali Mazi – Gub. Sulawesi Tenggara – tersangka – dalam pemeriksaan Tim Tastipikor7. Piet A. Tallo – Gub. Nusa Tenggara Timur – tersangka8. Usman Djafar – Gub. Kalbar – saksi9. Prof. (EM) Aminuddin Ponulele – Gub. Sulawesi Tengah – saksi10. Suwarna Abdul Fatah – Gub. Kaltim – tersangkaPenanganan perkara korupsi yang diduga melibatkan kepala daerah:1. Gubernur - 4 orang - 1 proses pengadilan, 3 penyelidikan/penyidikan2. Walikota – 8 orang – 2 divonis bebas, 6 penyelidikan/penyidikan3. Bupati – 31 orang – 2 proses pengadilan, 29 penyelidikan/penyidikan4. Wakil walikota – 7 orang – 7 penyelidikan/penyidikan5. Wakil bupati – 3 orang – 3 penyelidikan/penyidikanTTARGET KPK 2007: mengutamakan kualitas dan Perpu pembuktianterbalik.