Page 54 - Majalah Berita Indonesia Edisi 37
P. 54
54 BERITAINDONESIA, 10 Mei 2007BERITA HUKUMMenyoal Surat Pemulus JalanAturan Soal Penarikan UangUU 15/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. UU 25/2003Pasal 16 ayat 1 –– Setiap orang yang membawa uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih, atau mata uang asing yang nilainyasetara dengan itu ke dalam atau ke luar wilayahNegara Republik Indonesia, harus melaporkankepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Pasal 16 ayat 2 –– Dirjen Bea Cukai Wajib memberikan laporan tentanginformasi yang diterimanya selama jangka waktu limahari kerja kepada PPATKPencairan dana Tommy Soeharto melaluirekening pemerintah senilai Rp 90 miliar,harus segera diusut. Hamid Awaluddin kenatuduhan baru.epuluh juta dolar bukanlah jumlah sedikit. Uang sebanyak ituadalah milik HutomoMandala Putra alias TommySoeharto. Pencairannya dariBNP Paribas London, Inggris,menyeret nama dua pejabatnegara, Yusril Ihza Mahendradan Hamid Awaludin. Apayang bisa lebih heboh lagi?Kasus ini masih bergulir diberbagai media massa, apalagiterkait perkembangan baruadanya tuduhan bahwa Menteri Hukum dan HAM HamidAwaludin memanipulasi suratPusat Pelaporan dan AnalisaTransaksi Keuangan (PPATK)agar bisa memuluskan pencairan dana tersebut.Tuduhan itu dilontarkanKetua PPATK Yunus Husein.Menurutnya, Hamid telah memasukkan data tambahan kesurat PPATK. Lembaga inipada 17 Mei 2004 membalassurat Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Perundangan yangmenanyakan soal uang milikTommy. Dalam jawabannya,PPATK hanya menuliskanbahwa uang milik Tommy Soeharto belum pernah dilaporkan oleh perusahaan jasa keuangan ke PPATK.Belakangan, menurut Yunus, dia melihat surat standarjawaban dari instansinya disertai surat lain yang ada penambahan data. Menurutnya,hal itu bukan saja salah tafsir,tetapi juga disalahgunakan.Akibatnya, PPATK kemudian menerbitkan surat klarifikasi kepada instansi-instansiyang berwenang, terutamaBank Indonesia, penyelidikKejaksaan Agung dan keimigrasian. Surat klarifikasi jugadikirimkan kepada MenteriHamid dan mantan MenteriKehakiman Yusril.Kompas, 19 April 2007memberitakan, Jaksa Agungmasih menunggu audit BadanPemeriksa Keuangan (BPK)terkait dengan pencairan uangTommy Soeharto di rekeningMenteri Hukum dan HAMtersebut. Audit diperlukanuntuk menentukan ada tidaknya kerugian negara denganpenerimaan uang Tommy direkening pemerintah.Namun demikian KejaksaanAgung belum meminta BPKuntuk mengaudit, karena kewenangannya belum jelas,apakah ditangani kejaksaan,kepolisian, KPK atau TimtasTipikor.Pelanggaran Konvensi PBBSebelumnya, Kompas, 14April 2007, mengutip pendapat guru besar hukum keuangan negara Arifin P. Soeria Atmadja dari Universitas Indonesia (UI) Jakarta. MenurutArifin, Presiden selaku penguasa keuangan negara harusbertindak tegas. Pelanggaranini bisa menjadi preseden yangmenyebabkan kekacauan keuangan negara karena tidakada tertib anggaran.Menurut Koordinator ICWTeten Masduki, para pejabatyang membantu pencairandana Tommy itu, dipersalahkan atas tidak dilaporkannyapemasukan dana tunai sejumlah lebih dari Rp 100 juta.Pasal 16 ayat 1 UU 15/2002tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo.UU 25/2003, mengatakan setiap orang yang membawauang tunai berupa rupiah sejumlah Rp 100.000.000,00(seratus juta rupiah) atau lebih, atau mata uang asing yangnilainya setara dengan itu kedalam atau ke luar wilayahNegara Republik Indonesia,harus melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea danCukai.Mengacu pada KonvensiPBB Anti Korupsi, 2003, tindakan Yusril Ihza Mahendradan Hamid Awaludin terindikasi kuat telah memperdagangkan pengaruh. Jika inibenar, merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap Konvensi PBB Anti Korupsi 2003yang telah diratifikasi olehPemerintah Indonesia melaluiUU 7 tahun 2006. Tudinganitu mengacu pada artikel 18konvensi tersebut. Menurutnya, hal itu sudah memenuhiunsur korupsi.Tak hanya itu, menurut Teten, pencairan dana ini jugabisa dipersalahkan karena takada laporan ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). RHSHamid dituduh memanipulasi surat PPATK. foto: berindo wilson