Page 41 - Majalah Berita Indonesia Edisi 38
P. 41


                                    BERITAINDONESIA, 24 Mei 2007 41BERITA DAERAHPermendagri No. 13/2006Administrasi Keuangan Pemda Purwakarta Lebih TertibAngkot Purwakarta Minta Rute Bis Karyawan DitertibkanDrs. H. Dudung Bachtiar Supardi MM, SekdaKab. Purwakarta termasuk figur pejabat yangmerakyat dan sangat peduli terhadap nasib orang kecil. Di tengah aksi pemogokan yangmelumpuhkan transportasi Purwakarta belumlama ini, Dudung bersedia menampung keluhanpara awak angkot.Ratusan awak angkot di Purwakarta mendesak Pemkab mengkaji ulang izin trayek tiapjalur agar seimbang dengan jumlah armadaangkutan yang ada.Selain itu, menurut Ade Domba, Plh KetuaPersatuan Angkutan Daerah (Persada), busangkutan karyawan secara rutin masuk lingkungan pemukiman penduduk klasifikasi jalansempit. Hal ini sangat merugikan angkutan kota,karena intensitasnya cukup tinggi seperti yangterjadi di sekitar Jalan Ipik Gandamanah.Ini perlu dipertimbangkan, katanya. Karenaselain memacetkan lalu lintas juga memengaruhipenghasilan awak angkot. Perlu juga disadaribanyak bus angkutan karyawan sebenarnyahanya memiliki izin sebagai angkutan rutinkaryawan perusahaan. Dalam pertemuan di Pendopo Kabupaten,Dudung yang didampingi Kadis PerhubunganDrs. Idhar P Kusuma MM, dan Humas Hj. NinaMeinawati SH dan pengurus Organda setempatmengajak awak angkot duduk bersama merumuskan solusi yang terbaik bagi semua pihak.Dudung yang dikenal sebagai pribadi yang selaluberusaha agar bermanfaat bagi orang lain itumenyatakan sangat memahami keluhan parasupir angkot tersebut. Peran awak angkot tidakboleh diabaikan, namun juga harus disinergikandengan perusahaan jasa angkutan serta industripengguna jasa,” katanya.Tentang penertiban perizinan, ia menjelaskan bahwa itu sudah menjadi kewajibandan tanggung jawab Pemkab, untuk mengawasi serta melakukan pengkajian sesuaiperkembangan dan kemajuan pembangunan.Tapi pelarangan seperti yang diharapkan paraawak angkot harus sesuai aturan yangberlaku.“Jadi awak angkot tidak perlu risau,” ujarSekda yang mengaku berasal dari keluargaberpendapatan rendah itu. „ BND, SBRSetelah Permendagri No. 13 Tahun 2006digulirkan, mulai Januari 2007 pengelolaankeuangan daerah menjadi lebih tertib danmenutup peluang terjadinyapenyelewengan. Proses birokrasi menjadilebih lancar, cepat serta tanggung jawabpenggunaan anggaran jelas.ekarang ini, dalampencairan anggaran,dokumen harus benar-benar lengkap.Konsekuensinya, sejumlahinstansi mengalami keterlambatan pencairan anggaran.Beberapa persyaratan yangsering menjadi problem antaralain pengadaan obat-obatan dirumah sakit. Jika mengacukepada sistem yang baru, berarti ini harus melalui mekanisme lelang. Demikian jugapencairan dana perjalanandinas, pembayaran honor daninsentif guru di sekolah, harusdilengkapi dengan dokumenyang dibutuhkan.Kadis Pendidikan, Kab.Purwakarta, Ir. Drs. H. DidinSahidin Nj Sp M.Sp mengakuisistem administrasi yang baruini memang agak rumit dansering menimbulkan kelambatan proses di lapangan.Pencairan dana Biaya OperasiSekolah juga mengalami kelambatan. Bahkan ada anggaran yang tak dapat diusulkan pencairannya karena kendala format yang tersediatermasuk di lingkungan sekolah.Proses pencairan dana sekarang ini sangat tergantungkemampuan pengguna anggaran melengkapi dokumendan prosedur. Pembayaranterealisasi hanya jika dokumentelah lengkap. Cepat-lambatnya pencairan dana yang dituangkan dalam APBD terutama anggaran rutin instansipemerintah seperti biaya ATK,transport, honor dan insentifpegawai, listrik, telepon sangattergantung atas baik buruknyapenataan usaha anggaran.Kabag. Keuangan, Drs. Moch.Irsyad Nasution Ak. MM, mengatakan pentingnya ketelitiandalam administrasi keuangan.Dan ini mengharuskan pihaknya bekerja ekstra keras demikelancaran pengajuan penggunaan anggaran.M. Irsyad menguraikan, sistem ini menitikberatkan padakecermatan dan ketelitiandalam bekerja. Secara umumUU No. 32 dan UU No. 33Tahun 2004 bertumpu padaterwujudnya efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas. Seperti diatur PP No.58 Tahun 2005, yang secarateknis diperinci melalui Permendagri No. 13 Tahun 2006.Dengan adanya Permendagriini, wewenang dan tanggungjawab dalam pelaksanaan olehsatuan pekerja perangkat daerah (SKPD), harus memilikiinteraksi, landasan hukum, kejelasan sumber dan manfaatyang harus dapat diukur sertamelakukan administrasi lebihpraktis dengan mengatur fungsi perbendaharaan dan pelaporan keuangan terpusatSKPD.Sistem ini tandas M. Irsyadsangat tepat namun dalamprosesnya harus didukungsumber daya manusia yangcakap dan berkemampuan.Mereka harus mampu mampudan teliti menerjemahkan dokumen secara lengkap. Dengan demikian, hanya dokumen yang lengkap sajalah yangakan lolos verifikasi keuanganyang menjamin tepatnya jalurpembayaran.Pengguna anggaran dituntut bekerja profesional agarpencairan dana dapat direalisasi secara tepat waktu, katanya. „ BND, SBRSIr. Drs. H. Didin Sahidin Nj Sp M.Sp Drs. M. Irsyad Nasution Ak. MM
                                
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45