Page 42 - Majalah Berita Indonesia Edisi 38
P. 42
42 BERITAINDONESIA, 24 Mei 2007BERITA DAERAHMengenaskan, Nasib Ribuan BuruhPerusahaan Udang di KaltimRatusan karyawan perusahaan udangmendatangi gedung DPRD Tarakan.Mereka menuntut perbaikan gaji dankesejahteraan seperti ditetapkan UU.Ironisnya, pihak perusahaan tak ambilpusing.asib ribuan buruhperusahaanudang tidaklah secerah harga komoditi itu sendiri. Bahkan,ribuan karyawan yang bergelutsetiap hari dengan si rajabongkok itu cenderung dieksploitasi. Mereka yangmenggantungkan hidupnya diperusahaan Cold storageudang di Kota Tarakan Kalimantan Timur seperti tak berdaya menghadapi perlakuanpemilik perusahaan yang ratarata warganegara asing itu.Di lingkungan PT BonanzaPratama Abadi (BPA) JuataLaut, Tarakan Utara, misalnya.Upah karyawan masih jauh dibawah standar yang ditetapkan dalam Surat Keputusan(SK) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. “Gaji saya hanya Rp 600 ribu per bulan,tanpa lembur. Dan kalau tidakmasuk kerja, karena sakit misalnya, gaji langsung dipotong.Sementara perusahaan hanyamenanggung uang pengobatansebesar lima puluh persen,”keluh Dahlia, bukan nama sebenarnya, kepada Berita Indonesia di Tarakan, akhir pekanlalu.Sedangkan para pekerja harian Cold storage milik MrTiung Cina Serawak, MalaysiaTimur ini, hanya Rp 31.000per-hari. Itu pun tidak bisabekerja penuh dalam sebulan,karena setiap dua minggukerja, dipotong lagi day offselama tiga hari. Belum lagijika produksi udang sedikitatau kosong, mereka dipulangkan—dan sudah pasti tanpaupah. Begitu pula lembur,apakah itu hari Minggu, liburresmi, atau hari raya, semuanya sama. Kerja lembur hanyadihargai dengan upahRp.4.650 per jamSadis, memang. Tapi faktanya demikian. Ironisnya, tidakada yang berani berkutik. Soalnya, seperti sudah lama ditengarai, pemilik saham perusahaan cold storage juga dimilikisejumlah oknum pejabat setempat. Orang pun tak habispikir mengapa perusahaaanbegitu berani mengebiri hakhak karyawan, memperlakukan jam kerja yang tidak manusiawi, mempekerjakananak-anak usia sekolah sertamengesampingkan UndangUndang dan Peraturan Pemerintah. “Jika bukan ada powerdi belakang, mana mungkinmereka berani,” papar MamaEngko (bukan nama sebenarnya).Bukan berarti karyawanpasrah menerima tindakan perusahaan yang semula mempunyai ijin pengalengan ikanini. Lewat pembentukan Serikat Pekerja, upaya ke arah perbaikan nasib sudah pernah dilakukan. Namun upaya ini gagal bahkan semua pengurusnya diberhentikan dengan berbagai alasan. Begitu juga dengan pekerja jam-jaman danborongan yang jumlahnyajauh lebih banyak dari karyawan bulanan dan harian. “Kalau kami tanya berapa penghasilan, kami langsung dipecat. Sudah, kau gak usah turunkerja besok, masih banyak orang yang membutuhkan kerja,” ungkap beberapa pekerjaborongan, menirukan ucapanpihak perusahaan.Pihak perusahaan PT Bonanza Pratama Abadi Tarakan,ketika hendak dikonfirmasi,menolak kehadiran Berita Indonesia di lokasi berpagartinggi ini. “Mr Tiung lagi diKucing Serawak. SementaraGeneral Manager, Mr Apinglagi mengantar anaknya keMalaysia. Sedang SupervisorMr Fong Yu Cheng dan lainnyalagi sibuk kerja, tidak bisadiganggu. Kalau hanya masalah karyawan silahkan keKantor Dinas Tenaga KerjaTarakan, ini perintah pimpinan,” hadang anggota Security di pos pintu masuk.Niat Serikat Buruh untukmemperjuangkan hak parakaryawan, bukannya tidakdicoba. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Niaga Informatika, Keuangan dan PerbankanSerikat Buruh Sejahtera Indonesia (NIKEUBA SBSI) Tarakan, contohnya; telah berupaya mendampingi karyawanPT Malindo Kencana Utama(MKU) Tarakan untuk membicarakan hak-hak buruh dengan pihak Manajemen PTMKU Tarakan. Ada beberapatuntutan karyawan yang selama ini diabaikan perusahaanseperti: Perjanjian kerja; Jamsostek; kenaikan upah; kebebasan berserikat. Hak pensiun bagi karyawan yang sudahmencapai usia 55 tahun; Mentaati Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah termasukmemberlakukan standar upahyang telah ditetapkan dalamSurat Keputusan GubernurKaltim.Pimpinan PT MKU Tarakan,lewat Kepala Personalianya,Susan, tenang-tenang sajamenghadapi gugatan ini. “Silakan saja, kemana pun mengadu itu hak mereka,” katanyaseperti dikutip seorang karyawan setelah wartawan mediaini dua kali gagal menemuipimpinan perusahaan di kantornya yang terletak di Jl. YosSudarso Lingkas, Tarakan Timur.“Sikap PT MKU itu sudahmendiskreditkan SBSI yangmewakili karyawan,” kata Aslin AL Sekeretaris DPC SBSITarakan. Dikatakan, semualangkah yang ditempuh karyawan perusahaan Cold Storageudang itu kandas di tengahjalan. Mulai pertemuan bepartite, dilanjutkan dengantripartite yang ditengahi DinasTenaga Kerja Kota Tarakan,tidak membuahkan hasil. “Itusebab,” lanjut Aslin, pihaknyabersama ratusan karyawan PTMKU mendatangi gedungDPRD Tarakan untuk mengadukan nasib mereka kepadapara wakil rakyat itu, pekanlalu. Hasilnya? “Tetap saja, takada perubahan. Mau apa lagi,kita tunggulah apa putusananjuran Disnaker Tarakan,”katanya. WI/ SLPNKaryawan unjuk rasa ke DPRD. Silakan, itu hak buruh kemanapun mengadu.