Page 53 - Majalah Berita Indonesia Edisi 38
P. 53
BERITAINDONESIA, 24 Mei 2007 53Menciduk Penilap di Negeri SingaAparat hukum Indonesia harus mengantisipasi kelihaianpara koruptor itu di hadapan aparat hukum Singapura.epuk tangan membahana menyambut penandatangananperjanjian ekstradisi antara RIdan Singapura yang dilaksanakan di Istana Tampak Siring, Gianyar,Bali. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura LeeHsin Loong menyaksikan menteri luarnegeri, Nur Hasan Wirayuda (RI) danGeorge Yeo (Singapura) meneken drafperjanjian.Perjanjian ini dianggap membuka erabaru dalam hubungan ekonomi kedua negara. Pasalnya selama ini Singapura dianggap sebagai tempat penyimpanan duitpara koruptor Indonesia yang dipakai negara itu untuk menggerakkan perekonomiannya. Sebagai imbalan, para koruptorbisa hidup tenang di negeri itu.Dengan adanya perjanjian itu bidikanaparat hukum Indonesia terhadap sejumlah koruptor yang lari ke Singapura tidaklagi terhalang. Target pertama adalah parapengemplang BLBI. Menurut catatanKejaksaan Agung, ada delapan obligoryang lari ke negeri singa itu. IndonesianCorruption Watch merilis jumlah 17 orang. Transparansi Indonesia malah merilis jumlah 40 orang koruptor Indonesiayang lari ke Singapura.Perjanjian ekstradisi antara Indonesiadan Singapura memang bisa menjadi alatyang ampuh untuk menjerat koruptor Indonesia yang menjadi warga negaraSingapura. Namun, masih banyak konsekuensi yang harus ditindaklanjuti agarefektivitas perjanjian tersebut menguntungkan Indonesia.Menurut pakar hukum internasional,Hikmahanto Juwana, keuntungan yangnyata bagi Indonesia dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut adalah Singapura tidak akan dijadikan lagi sebagaitempat yang nyaman bagi koruptor Indonesia untuk melarikan diri dan menanamkan asetnya.Namun, aparat hukum kita juga harusmengantisipasi kelihaian para koruptoritu di hadapan aparat hukum Singapura.Sebab, saat Indonesia meminta Singapura mengembalikan koruptor danaset yang dikorupsinya di negara pulauitu, pengadilan Singapura bisa mengabaikannya, jika sang koruptor mengajukan bukti perlakuan diskriminatifoleh aparat hukum Indonesia. “Hal ituterjadi dengan almarhum Hendra Rahardja, sehingga Pemerintah Australiaenggan menyerahkan dia dan asetnya diAustralia kepada Indonesia,” kata Hikmahanto seperti dikutip Suara Karya(30/4).Butuh ProsesAda yang optimis, ada juga yang pesimisterkait perjanjian tersebut. MensesnegYusril Ihza Mahendra pesimis terhadapefektivitas perjanjian ekstradisi RISingapura. Menurut dia, penerapanperjanjian tersebut hampir pasti terbenturpada hukum internal di masing-masingnegara.Yusril mengacu pada pengalamanpenerapan perjanjian ekstradisi RI-Australia. Untuk mengabulkan permohonanPemerintah RI menyangkut ekstradisipelaku kejahatan keuangan dan perbankan di Indonesia, dalam kasus HendraRaharja, pemerintah Australia membutuhkan waktu bertahun-tahun. Padahalkedua negara telah resmi menandatangani perjanjian ekstradisi.“Seperti kita tahu, Singapura jugapunya sistem hukum yang sama sepertiAustralia. Kalau pada kita, ekstradisisemata-mata kewenangan pemerintah.Tapi pada negara (dengan sistem hukum)Anglo-Saxon, ekstradisi perlu putusanbadan peradilan yang prosesnya sangatpanjang,” ujar Yusril.Namun, menurut Arif Havas Oegroseno, Direktur Perjanjian Internasionalbidang Politik, Keamanan dan Kewilayahan Departemen Luar Negeri, prosesekstradisi dari Singapura hanya perluputusan pengadilan tingkat magister(pengadilan negeri). Di pengadilan tingkatpertamalah ekstradisi diputuskan. RHPoin Penting Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura1. Berlaku surut 15 tahun2. Mencakup 31 jenis kejahatan3. Meski sudah pindah kewarganegaraan, ekstradisi tetap berlaku bilakejahatan dilakukan saat masih WNI.4. Ekstradisi dilaksanakan setelah ratifikasi5. Pengajuan ekstradisi disahkan majelis pengadilan Singapura6. Ekstradisi diikuti dengan pengembalian aset negara yang dibawa lari RHTAtang Latief Samadikun Hartono Sudjiono Timan foto-foto: repro gatraBERITA HUKUM