Page 52 - Majalah Berita Indonesia Edisi 38
P. 52


                                    52 BERITAINDONESIA, 24 Mei 2007Vonis yang Tak DisambutFatwa Untuk MaziKementerian Lingkungan Hidup berharap,Mahkamah Agung mempertimbangkankembali fakta yang ada di lapangan.eski diwarnaiaksi protes diluar gedungpengadilan, Richard Ness tersenyum legasaat majelis hakim PengadilanNegeri Manado menjatuhkanputusan bebas untuknya ataskasus dugaan pencemaran limbah di Teluk Buyat, SulawesiUtara, yang dituduhkan kepada perusahaannya yang dipimpinnya, PT Newmont MinahasaRaya (NMR). Ness, selaku presiden direktur NMR merupakan terdakwa II dalam kasustersebut. Terdakwa I, yakni PTNMR, juga divonis bebas.Majelis hakim yang dipimpin Ridwan Damanik menyatakan, data pencemaran jaksayang didasarkan pada hasilpengujian Puslabfor MabesPolri berbeda dengan data sejumlah instansi penelitian,baik nasional maupun internasional, yang menyatakanbahwa konsentrasi logam didalam air, biota, dan tubuhmanusia berada di bawahbaku mutu yang ditetapkanKantor Menteri Negara Lingkungan Hidup.Putusan itu jelas mengecewakan sejumlah pihak.Kejaksaan segera mengajukankasasi atas vonis bebas terhadap Richard Ness dan NMR diPengadilan Negeri (PN) Manado, 24 April lalu, didukung pihak Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH). Lembaga tersebut berharap, Mahkamah Agung (MA) akanmempertimbangkan kembalifakta yuridis, fakta ilmiah danfakta-fakta lain di lapanganyang telah disampaikan jaksadi persidangan sebelumnya.Sementara kalangan aktivislingkungan di Walhi Jatam danICEL, juga pun menilai putusanMajelis Hakim ini patut dipertanyakan, karena sarat kejanggalan dalam dasar pengambilan keputusan.Pemerintah sendiri menyerahkan putusan bebas majelishakim Pengadilan Negeri Manado dalam kasus pencemaranlingkungan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) itu kepada aparat hukum.Dirjen Mineral, Batubara,dan Panas Bumi DepartemenESDM Simon Sembiring mengatakan, kasus tersebut telahmembuat kekhawatiran peruMahkamah Agung memberikan fatwa kepadaterdakwa kasus korupsi perpanjangan hak gunabangunan (HGB) Hotel Hilton, Ali Mazi denganNomor 78/KMA/2007 tertanggal 26 April 2007.Isi fatwa yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan tersebut untukmemperjelas posisi Ali Mazi saat melakukanperpanjangan izin HGB pada 1999, yaknisebagai advokat. Bukan sebagai gubernur.Mengenai penonaktifan Ali Mazi dari jabatanGubernur Sulawesi Tenggara, MA berpendapatseharusnya penonaktifan itu tidak semata-matadipandang dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tapi juga harus mempertimbangkanUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentangAdvokat.Namun Koordinator Tim Monitoring Hukumdan Peradilan Indonesian Corruption Watch(ICW) Emerson Juntho tidak setuju dengan fatwaitu. Menurut dia, tugas Mahkamah hanya memberikan pendapat hukumnya kepada lembagatinggi negara sesuai dengan Pasal 37 UndangUndang Mahkamah Agung, bukan pada individu.Fatwa ini, lanjut Emerson, akan menjadipreseden buruk dalam penegakan hukum,karena nantinya bisa dijadikan dasar bagi setiapkepala daerah untuk lolos dari hukum.Sementara itu, mantan Kepala Kantor WilayahBPN DKI Jakarta Robert Jefrey Lumempauwmengaku keliru dan siap dihukum terkait kasusdugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton tersebut.Namun, Robert berkilah, kekeliruan itu terjadikarena dia tidak mengetahui HGB Hotel Hiltonbelum habis masa berlakunya. Masa berlakuHGB selesai pada 2003 sedangkan perpanjangan HGB Hotel Hilton keluar pada 2002.“Saya baru menyadari hal itu salah karena HGBsahaan tambang lainnya dalam upaya menangani masalahlingkungan.Sementara Koordinator Jaringan Advokasi Tambang(Jatam) Siti Maemunah diJakarta, mengatakan, vonisbebas itu merupakan presedenburuk bagi penegakan hukumlingkungan di Indonesia. „ RHMVonis bebas itu merupakan preseden buruk bagi penegakan hukumlingkungan.26 dan 27 belum habis,” ujarnya seperti dikutipharian ini. „ RHfoto: berindo wilson Ali MaziBERITA HUKUM
                                
   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56