Page 58 - Majalah Berita Indonesia Edisi 40
P. 58


                                    58 BERITAINDONESIA, 21 Juni 2007Bikin Ekstasi Pasti Matiahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memperberat hukuman tujuh terdakwa warga negara asing(WNA) kasus pabrik ekstasi di DesaCemplang, Jawilan, Serang, Banten. Duaorang warga negara Indonesia selakupemilik pabrik sudah dijatuhi hukumanmati oleh Pengadilan Tinggi Banten danMA memperkuat putusan tersebut. Selainitu, MA juga memperkuat putusan atastiga terpidana dalam kasus yang sama dansudah dijatuhi pidana 20 tahun penjaraoleh Pengadilan Tinggi Banten.Dalam konferensi pers, MA melaluijuru bicaranya Djoko Sarwoko, memutuskan kenaikan hukuman tujuhWNA dengan pertimbangan Gerardusdan Atlaoui sebagai dalang. Keduanyamerupakan tenaga ahli yang turut memproduksi, psikotropika golongan I secaraterorganisir. Sementara kelima teknisiasal RRC terbukti melakukan tindakpidana yang diatur UU Narkotika danKUHP.Djoko juga menyatakan, hal lain yangmemperberat hukuman mereka adalahkejahatan narkotika tergolong kejahatanterorganisasi dalam skala internasional.Perbuatan itu mengakibatkan kerusakanparah terhadap generasi muda dan membuat kaum muda menjadi generasi yangbodoh.Kedua belas terdakwa itu merupakansindikat pabrik ekstasi dan sabu-sabuyang digerebek aparat pada 11 November2005. Pabrik itu berlokasi di desa terpencil yang merupakan perbatasan Kabupaten Serang dan Lebak.Pabrik ekstasi di Desa Cemplang itumerupakan yang terbesar ketiga di duniasetelah pabrik di Fiji dan China. Kapasitasproduksinya mencapai 200 ribu butirekstasi per hari. „ RH1. Ben Sudrajad alias Beni Oei alias TandiWinardi dan Iming Santosa alias Budi Ciptofl Vonis PN Tangerang: hukuman matifl Vonis PT Banten: hukuman matifl MA: hukuman mati2. Zhang Manquan, Chaen Hoengxin, JiangYuxin, Gan Chun Nyi, dan Zhu Xuxiong(WN RRC)fl Vonis PN Tangerang: 20 tahun penjarafl Vonis PT Banten: 20 tahun penjarafl MA: hukuman mati3. Nicolaas Garnick Yosephus Gerardus (WNBelanda) dan Serge Areski Atlaoui (WN Perancis)fl Vonis PN Tangerang: seumur hidupfl Vonis PT Banten: seumur hidupfl MA: hukuman mati4. Samad Sani, Arden Christian/Kevin Saputra,dan Hendra Raharja/Agus Andreas Indriyantofl Vonis PN Tangerang: 15 tahunfl Vonis PT Banten: 20 tahunfl MA: 20 tahunKronologis Hukuman:Hukuman diperberat karena kejahatan narkotika tergolongkejahatan terorganisasi berskala internasional.MNasib Saudaradi NegeriJiranSebanyak 297 warga negara Indonesia(WNI) terancam hukuman mati diMalaysia karena telah melakukan tindakpidana berat. Namun, pemerintah telahmengajukan mandatory notification untukmendapatkan informasi tentang semuaWNI tersebut.Kuasa Usaha Ad Interim Indonesia diMalaysia AM Fachir, mengungkapkan,seluruh WNI kini tengah menghadapiproses hukum di Malaysia. Ada yang barutahap penuntutan, persidangan, maupunsudah vonis. Delapan WNI sudah divonispengadilan dengan pidana mati.Kasusnya narkoba, perampokan ataupunpembunuhan.Tidak semua WNI bermasalah ituadalah tenaga kerja Indonesia (TKI), adajuga yang sedang melancong keMalaysia lalu diketahui membawanarkoba. Seluruh narapidana itu hasilpendataan KBRI dari penjara di seluruhKuala Lumpur.Masalah hukum ini menjadi salahsatu perhatian Presiden SBY dalamkunjungannya selama tiga hari diMalaysia. Dalam pertemuan empatmata dengan Perdana MenteriMalaysia Abdullah Ahmad Badawi,Presiden meminta langsung mandatory notification yang disanggupi PakLah, sapaan akrab sang perdanamenteri.Saat ini di Malaysia terdapat lebih dari1,2 juta tenaga kerja asal Indonesia.Dengan adanya mandatory notification itu,diharapkan WNI yang terlibat tindakpidana di Malaysia mendapatkan bantuanhukum dari KBRI. Sesuai praktik danhubungan bilateral kedua negara,Presiden mengharapkan pemerintahMalaysia dapat memberi keringanankepada para WNI itu. Meski tidakdibebaskan, setidaknya terhindar darihukuman mati. „ RHfoto: repro gatraBERITA HUKUMHukuman diperberat karena kejahatan narkotika tergolong kejahatan berskala internasional.
                                
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62