Page 59 - Majalah Berita Indonesia Edisi 40
P. 59


                                    BERITAINDONESIA, 21 Juni 2007 59BERITA HUKUMKomando Haram dari Balik JerujiMeski ditangkap dan dipenjara, paragembong narkoba masih leluasamengendalikan jaringannya.ika dulu jaringan narkoba di Indonesia dikuasai orang-orangkulit hitam dari Nigeria, kini yang berkuasa adalah jaringan Nepal. JaringanNigeria hengkang pascaoperasi Paniki 2006.Pada 26 Maret lalu, SatuanUnit Narkotika Mabes Polridan Badan Narkotika Nasional(BNN) berhasil menggerebekjaringan ini di Hotel Santikadalam sebuah operasi penyamaran. Seorang perempuanIndonesia dan seorang warganegara Nepal ditangkap. Seperti dilaporkan Republika, 2Juni 2007, tim yang dipimpinKombes Pol Siswandi, KepalaUnit II Narkotik DirektoratIV/Tindak Pidana NarkobaMabes Polri, menyita 650gram sabu-sabu.Belakangan, polisi mengetahui bahwa keduanya adalahkaki tangan bandar narkobadari Lembaga PemasyarakatanKhusus Narkotika, Cipinang,Jakarta Timur.Peredaran narkoba yangdikendalikan dari penjara tidak hanya terjadi di Jakarta,tetapi juga di daerah-daerahlain. Republika, 28 Mei 2007,melaporkan penemuan 6,9 kilogram ganja, 168 butir ekstasidan 1,4 kilogram sabu-sabu diRumah Tahanan Kelas I Medaeng, Sidoarjo.Kualitas narkoba yang ditemukan termasuk kelas I. Selain itu ditemukan plastik kemasan sabu-sabu, ganja danekstasi, juga uang tunai senilaiRp 33,4 juta yang diduga hasiltransaksi narkoba tersebut.Hal ini membuktikan ada proses distribusi narkoba dariRutan Medaeng untuk dipasarkan di luar.Narkoba juga ditemukan diLembaga PemasyarakatanMadiun. Kali ini dilaporkanMedia Indonesia, 2 Juni 2007.Narkoba yang ditemukan di LPtersebut antara lain paket sabusebanyak 7,9 gram, 27 paketganja, dan 14 butir obat-obatan yang diduga narkoba. Tigaorang narapidana diamankankarena diduga terlibat.Operasi razia narkoba yangdigelar jajaran Polda dan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Timur itujuga dilakukan di LP Kelas ILowokwaru, Malang, dan LPKelas I Pamekasan, Madura.Razia tersebut berkaitan dengan terungkapnya produksiJfoto: repro media indonesiaMemutus Rantai JaringanBadan Narkotika Nasional (BNN) memberikan opsiagar para bandar dan pengedar yang sudah beradadi dalam LP tidak lagi bisa mengendalikan jaringannyadi luar penjara. Pertama, bandar dan pengedar mestidivonis mati atau seumur hidup dan harus dipisahkandari dunia luar. Mereka bisa dipenjara di LP KhususNarkotika di pulau Nusakambangan.Kedua, hukuman diperberat bagi narapidanakasus-kasus tertentu. Pemerintah harus menyusunRUU Antinarkoba sebagai gabungan dari UU Narkotika dengan UU Psikotropika, supaya tidak rancu.Perlu diketahui, jumlah uang yang beredar dalam bisnis ini tidak tanggung-tanggung. Menurutcatatan BNN, bisa mencapai Rp 12 triliun per tahun.Tidak heran jika petugas keamanan maupun sipirtergiur menjadi kaki tangan jaringan narkoba ini. Jikaada razia di dalam LP, jaringan tersebut sudahmendapat bocoran sehingga petugas seringkalitidak menemukan barang bukti apapun.Persoalan peredaran narkoba dari dan keluarpenjara juga dipengaruhi oleh penempatan paranarapidana di dalam LP. Bandar, pengedar dankurir umumnya dicampur di satu LP, sehinggamembentuk jaringan baru. Seringkali juga narapidana kasus narkona dicampur dengan narapidana kasus non narkoba, sehingga menambahanggota baru sindikat. „ RHdan peredaran narkoba di LPMedaeng, Sidoarjo.Setelah penggerebekan di LPMedaeng yang dilakukanJumat (25/5) itu, diamankan12 tersangka. Salah satunyaadalah sipir LP tersebut.Fenomena peredaran narkoba di dalam penjara tampaknya memang bukan halbaru. Dari catatan BNN pada2006, ada 80 bandar dan pengedar narkoba yang menjalani hukuman seumur hidupatau menunggu hukuman matiditahan di LP Cipinang, LPTangerang dan LP Salemba.Sebanyak 44 orang diantaranya masih mengendalikantransaksi narkoba dari balikterali.Kombes Siswandi yang jugaKepala Pelaksana OperasiBNN mengatakan, sindikatperedaran narkoba yang dikendalikan dari balik jerujipenjara sudah berlangsunglama. Tidak hanya bandar,pengedar dan kurir yang menjadi napi pun bisa melakukannya. Modalnya cukup bisaberkomunikasi dengan dunialuar LP.Caranya bisa dengan menggunakan HP atau memintabantuan petugas keamananatau sipir. Bisa juga melaluikerabat yang berkunjung.Ada tiga cara penggunaanHP yang dilakukan napi. Pertama, napi memiliki HP dansim card. Kedua, napi hanyamemiliki sim card. Ketiga,tidak memiliki HP atau simcard, tetapi dipinjami petugas. Napi memberikankompensasi kepemilikan HPRp 100-400 ribu kepada petugas. „ RHFenomena peredaran narkoba di dalam penjara bukan hal baru.
                                
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63