Page 46 - Majalah Berita Indonesia Edisi 41
P. 46
46 BERITAINDONESIA, 05 Juli 2007BERITA DAERAHMenebang di HutanTerlarangT Idec Abadi WoodIndustries Tarakan,atau yang disebutKayan Patria Pratama Group (KPPG) boleh sukses di Kabupaten Malinau, namun tidak demikian di DesaPimping Kecamatan TanjungPalas Utara, Kabupaten Bulungan, Provinsi KalimantanTimur. Di tempat terakhir ini,perusahaan yang bekerja samadengan PT Inhutani I Tarakantersebut terbentur dengan keinginan masyarakat untukmenghentikan seluruh kegiatannya. Alasannya, setelahsetahun lebih perusahaan ituberoperasi, berbagai kasus melanda kehidupan masyarakat,seperti banjir, hama tanaman,dan yang paling menyakitkan,penduduk desa dilarang berladang dan mengambil kayu dikebun warga sendiri.“Belakangan ini, warga desabenar-benar hidup menderitaserta dibayang-bayangi rasatakut. Karena, hujan sebentarsaja, sungai ini langsung banjir,” kata Sudirwan Jurun, SE,Pejabat Kepala Desa Pimpingkepada SL Pohan dan Asmuddin dari Berita Indonesia yangsecara khusus diundang dariTarakan. Yang dimaksud Sudirwan Jurun adalah SungaiPimping di pinggir desa. Rasatakut lain dimaksud juga karena perlakuan perusahaanterhadap masyarakat yangtidak manusiawi.Dikatakan, pada Agustus2006 lalu, rumah-rumah penduduk di desa yang dihuni 800kepala keluarga (KK) atau sekitar 3.000 jiwa itu dilandabanjir. Untungnya, tidak adakorban jiwa. Tapi, beberapabangunan rumah yang berdiridi bantaran sungai, rusak dihantam arus air. Padahal, cerita warga, hujannya tidak terlalu lama turun, dan keadaanseperti itu, dari dulu belumpernah terjadi - hujan sebentar, langsung banjir. “Ini tidaklain, terjadi akibat penebanganhutan yang dilakukan oleh PTInhutani bersama kontraktornya secara semena-mena,”kata Alan Bilung, Ketua BadanPerencana Desa (BPD) Pimping.Itulah sebabnya masyarakatPimping mempertanyakanstatus PT Inhutani I Tarakan,terkait dengan perlakuanKPPG terhadap warga desa.Alasan apa sehingga wargadilarang menggesek kayu didalam kebun mereka sendiri.Padahal, kayu itu untuk kepentingan pribadi atau rumahibadah, bukan untuk dijual.“Koq bisanya, kami yang hidupsecara turun temurun di desaini dilarang berladang, menggesek kayu. Jadi maunya perusahaan, kami ini mau dikemanakan. Ini, benar-benarketerlaluan. Kalau dipertanyakan, darimana jalannya bangsa Cina berkuasa di atas hutanadat kami, takut dituduhSARA. Padahal, kenyataannyamemang demikian,” kata beberapa penduduk Desa Pimping kesal.Memang, menurut Ncai Djarang, pihak perusahaan KPPGmembuat Surat KesepakatanBersama Nomor 129/ KPPG –TS/ IV/ 2007 tanggal 23 April2007, yang intinya, keduapihak, masyarakat Desa Pimping dan KPPG mengadakankesepakatan bersama dalamrangka kegiatan operasionalpemanfaatan hasil hutan kayudi dalam areal HPH/ IUPHHK(Hak Penguasaan Hutan/ IzinUsaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) PT Inhutani I tersebut.Menurut Ketua LembagaAdat Desa Pimping ini, dalamaddendum yang dibuat perusahaan tersebut, apabila lokasipenebangan yang diizinkanoleh Dinas Kehutanan beradadi wilayah Desa Pimping, maka pihak perusahaan memberikompensasi hasil produksi logkepada masyarakat Pimpingberupa fee sebesar Rp28.000,- per satu meter kubik.Tapi, seperti ditegaskan NcaiDjarang, masyarakat Pimpingtidak mengharapkan uangkompensasi.“Tolong Berita Indonesia tulis besar-besar serta mohon disampaikan kepada Bapak Presiden dan Menteri Kehutanandi Jakarta. Kami lebih mengutamakan kelestarian hutandan lingkungan. Mungkin,dalam hal ini Pemerintah dengan kebijakan-kebijakannyaada kekeliruan dan ada keberpihakannya kepada kelompokpengusaha. Kami mohon, agarijin yang telah ada dapat ditinjau kembali. Ini, kami maksudkan demi masa depan anakcucu kami orang Dayak ini,”kata Ketua Lembaga Adat Dayak ini sambil menunjukkansurat perjanjian yang dibuatperusahaan. Ternyata, suratitu sudah disetujui dan ditandatangani secara sepihak olehKetua Umum Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT)Kabupaten Bulungan, Drs LietIngai, Msi yang juga WakilBupati Bulungan.Lalu, apa langkah masyarakat menyelamatkan hutanPimping? Yulius Karangan,tokoh masyarakat Desa Pimping bersama warganya mendatangi perusahaan agarmenghentikan kegiatannya.“Kami hanya melakukan isidari pasal 68 dan pasal 69 yangtersurat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentangKehutanan, karena dalam pasal ini diatur peran serta masyarakat,” katanya.Dikatakan, pihaknya mendatangi perusahaan setelahmendapat informasi bahwa PTInhutani I selaku pemilik HPHbelum memperoleh ijin Rencana Kerja Tahunan (RKT)dan Bagan Kerja Tahunan(BKT) tetapi kenapa KPPGsudah melakukan penebangan. Hasilnya? “Kami dilaporkan ke Polres Bulungan diTanjung Selor dengan tuduhanmelakukan perampasan terhadap alat-alat berat milik perusahaan,” tutur Yulius.Disinyalir melanggar Undang-UndangKehutanan, kontraktor PT Inhutani I diBulungan diminta masyarakatmenghentikan kegiatannya.PWarga Sekitar Dirugikan: Lokasi penebangan KPPG di Desa Pimping di luar R