Page 48 - Majalah Berita Indonesia Edisi 43
P. 48


                                    48 BERITAINDONESIA, 02 Agustus 2007BERITA HUKUMSurat Grasi Kepada PresidenMinta diberi pengampunan karenadianggap telah berjasa kepada negara. Biladikabulkan, bisa menjadi preseden buruk.iga lembar kertasyang disiapkan Mulyana W. Kusumahmenimbulkan harapan baru bagi dirinya danteman-temannya sesama mantan anggota Komisi PemilihanUmum (KPU), yang kini tengah mendekam di penjara.Kertas-kertas itu merupakandraf permohonan grasi kepadapresiden agar kasus korupsimereka diampuni.Berawal dari pertemuananggota KPU Ramlan Surbakti, Valina Sinka Subekti,dan Chusnul Mariyah denganWapres Jusuf Kalla (29/6).Seperti dilaporkan KoranTempo, ketiganya memintaperhatian pemerintah terhadap nasib rekan-rekan merekayang dipenjara karena bagaimanapun telah berjasa padanegara.Majalah Tempo, 9-15 Juli2007, lebih memperjelas kunjungan itu. Menurut majalahini, sebetulnya pertemuan tersebut untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Di selasela pertemuan, dilaporkanlahpermintaan perhatian terhadappara pejabat dan anggota KPUyang kini dibui.Dalam pertemuan itu, Kallamengatakan bahwa instrumenyang bisa dipakai adalah grasi.Tapi, Wapres tidak memberikan janji khusus. Dia hanyamenyatakan akan membicarakan dengan Presiden soal kemungkinan pemberian grasi.Tentunya apa yang disampaikan Wapres menjadi harapanbaru bagi mereka. Saat ini,selain Mulyana, yang menjaditerpidana adalah mantan ketuaKPU Nazaruddin Sjamsuddin,Daan Dimara, Rusadi Kantaprawira, Sekjen KPU SafderJusaac dan mantan kepala BiroUmum KPU Bambang Budiarto. Selain itu ada juga mantankepala Biro Keuangan KPUHamdani Amin.Ini bukanlah upaya pertamayang dilakukan Ramlan, Valina dan Chusnul untuk membantu rekan-rekannya. Ketikaketiganya bertemu denganPresiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Maret 2006untuk melaporkan pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan presiden, hal ini jugasempat digulirkan.Ketika itu, Presiden menyatakan tidak bisa mengintervensi proses hukum. Namun dia memiliki kewenanganmemberikan amnesti, abolisidan grasi. Sebulan setelah itulangsung ditindaklanjuti olehpara anggota KPU denganmengirim surat permohonanamnesti, namun tak ada tanggapan. Tiga bulan kemudian,surat kedua dilayangkan, tetaptak ada tanggapan.Preseden BurukSekjen KPU Aries Djaenurimenyatakan, permohonangrasi itu bukan semata-matauntuk para anggota dan pejabat KPU di pusat, melainkanjuga untuk mereka yang ada didaerah.Selama ini banyak kasusyang membuat anggota KPU didaerah dijerat hukum danmasuk bui. Sayangnya KPU takmemiliki datanya, sebab taksemua KPU daerah melapor.Menanggapi rencana permohonan grasi oleh para terpidana kasus korupsi pengadaan logistik Pemilu 2004, beberapa pihak tak setuju. Diantaranya, Mudzakkir, pakarpidana dari Universitas IslamIndonesia, seperti dikutipTempo berpendapat, selamaini grasi hanya diberikan untuk kasus politik atau hukuman mati.Lebih tegas, Direktur Masyarakat Pemantau Peradilan,Hasril Hertanto berpendapat,bahwa grasi yang diberikanuntuk kasus korupsi tak pernah terjadi sebelumnya. Kalauhal itu dilakukan, bisa menjadipreseden buruk. Para koruptortak takut dipenjara karena berpikir suatu saat bisa mintagrasi.Pakar hukum tata negaraUniversitas Gajah Mada Yogyakarta, Denny Indrayana, jugamenyesalkan dimintakannyagrasi bagi para terpidana kasuskorupsi KPU. Menurutnya, halitu bisa menimbulkan kesantidak baik, karena bisa dianggap sebagai upaya intervensieksekutif dalam wilayah hukum. Menurutnya, faktor jasapara anggota dan pejabat KPUjelas harus dihormati dan itusudah dipertimbangkan dalamhal yang meringankan saathakim menjatuhkan vonis.Sementara Wakil Ketua KPURamlan Surbakti menudingsempitnya waktu persiapanPemilu 2004 sebagai penyebabrekan-rekannya masuk penjara. KPU hanya memilikiwaktu 9 bulan untuk persiapan. Padahal idealnya adalah 2 tahun.Seperti diketahui, KomisiPemberantasan Korupsi (KPK)menyeret beberapa anggotadan pejabat KPU ke pengadilan karena berbagai kasus penyimpangan dalam prosespengadaan logistik pemilu2004. „ RHTGrasi untuk kasus korupsi tak pernah terjadi sebelumnya. foto: repro tempo
                                
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52