Page 49 - Majalah Berita Indonesia Edisi 43
P. 49


                                    BERITAINDONESIA, 02 Agustus 2007 49BERITA HUKUMHadiah Untuk Pak MenteriRokhmin Dahuri dituntut enam tahun penjara. Dia dituduhmenerima hadiah (gratifikasi) untuk keperluan pribadi.KontroversiSebuahPembebasanBupati Semarang Bambang Guritnoboleh bernapas lega karena majelis hakimmembebaskannya dari dakwaan dugaankorupsi buku pelajaran Sekolah Dasar danMadrasah Ibtidaiyah dalam putusan sela,(5/7).Hakim membebaskan terdakwaberdasarkan eksepsi terdakwa yangmeminta dibebaskan dengan alasan jaksapenuntut umum terlambat memberikanperubahan dakwaan ke pengadilan.Perubahan dakwaan baru diserahkanpada 15 Juni, padahal sidang perdanadigelar 14 Juni.Akibat pembebasan itu, jaksa penuntutumum yang menangani perkara dugaankorupsi itu dieksaminasi atau diperiksaoleh Asisten Pengawasan KejaksaanTinggi Jateng.Kepala Pusat Penerangan HukumJaksa Agung Salman Maryadi, sepertidikutip Kompas (12/7) menerangkan,bahwa pemeriksaan itu atas perintahJaksa Agung kepada Sekretaris JaksaAgung Muda Tindak Pidana Khusus.Perintah itu kemudian ditindaklanjutiKepala Kejati Jateng.Apabila dari hasil eksaminasi terbuktijaksa tidak profesional dan melakukankesalahan, ia akan dihukum sesuaidengan Peraturan Pemerintah Nomor 30Tahun 1980 tentang Disiplin PegawaiNegeri Sipil.Pembebasan itu juga mendapatkomentar dari beberapa pihak. KoranTempo (6/7), mengutip komentarKoordinator Komite Penyelidikan danPemberantasan Korupsi Kolusi danNepotisme Jateng, Abhan Misbah. Diamenganggap jaksa terlalu ceroboh.Bambang Guritno terseret kasuskorupsi pengadaan buku pelajaran 2004senilai Rp 2,4 miliar. Bersama KetuaDPRD Semarang, dia didakwamenggelembungkan nilai proyek menjadiRp 5,8 miliar. Uang hasil korupsi itu dibagirata kepada anggota Dewan daneksekutif. Bambang menerima fee Rp 650juta. Dia sebelumnya ditahan sejak 28 Meilalu. „ RHika nama Suhanah dikaitkandengan kasus dugaan korupsidana nonbujeter DepartemenKelautan dan Perikanan (DKP)yang didakwakan kepada Rokhmin Dahuri, itu karena yang bersangkutan adalahsaudara kandung sang mantan menteri.Dalam persidangan, jaksa penuntutumum mengungkapkan, bahwa saudaraRokhmin itu menerima juga kucuran danaDKP. Namun Rokhmin segera berkilah bahwa dana itu hanya numpang lewat. Sebetulnya diberikan kepada masyarakat nelayan.Seperti dilaporkan Jurnal Nasional, 12Juli 2007, dalam fakta persidanganterungkap bahwa Rokhmin telah memerintahkan Sekjen DKP Andin H. Taryoto, mengoordinasi penerimaan sumbangan. Sumbangan itu dilaporkan kepada Menteri dan oleh Menteri digunakanselain untuk operasional DKP juga untukpribadi terdakwa.Penggunaan untuk pribadi antara lainuang saku naik haji Rokhmin sebesar Rp15 juta. Mengenai pengeluaran untuksaudara kandung Rokhmin itu, jaksamempertanyakan jika pengeluaran itu adakaitannya dengan tugas DKP, kenapatidak diberikan melalui Kepala DinasKelautan dan Perikanan Provinsi.Rokhmin dituntut enam tahun penjara.Jaksa juga membantah pembelaan pengacara Rokhmin yang menyatakanbahwa penggunaan dana nonbujetermerupakan kebijakan terdakwa sebagaiseorang menteri. Menurut jaksa dananonbujeter tidak memenuhi syarat dalampengambilan kebijakan.Sementara itu, masih berkaitan dengankasus Rokhmin Dahuri, Aliansi JurnalisIndonesia (AJI) mengakui menerima danasebesar Rp 15 juta dari mantan menteriDKP itu. Dilaporkan Republika, 12 Juli2007, Ketua Umum AJI Nasional, HeruHendratmoko menyatakan bahwa danaitu merupakan sumbangan untuk peringatan HUT ke-10 AJI tahun 2004.Meski tak pernah disebut menerima dananonbujeter DKP, AJI memilih segeramengembalikan dana itu ke negara,dengan memasukkan nominal yang samake rekening Departemen Sosial.Saat ini AJI sedang mengkaji sanksiyang akan diberikan kepada anggotapanitia yang menjadi perantara penerimadana itu. AJI tidak akan membuka identitasnya dan tanggung jawab sepenuhnyadiambil alih AJI. „ RHJDana nonbujeter tidak memenuhi syarat dalam pengambilan kebijakan. foto: repro gatra
                                
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53