Page 17 - Majalah Berita Indonesia Edisi 47
P. 17
BERITAINDONESIA, 04 Oktober 2007 17BERITA UTAMAtriliun.Kendati Askeskin dimulai 1 Januari2005 namun cikal-bakalnya sudah berlangsung sejak 2001. Saat itu putusanSidang Tahunan MPR RI Tahun 2001menugaskan Presiden untuk membentukSistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).Ketentuan tentang SJSN antara laintertuang pada UUD 1945 Pasal 5 Ayat (1),Pasal 27 Ayat (2), dan Pasal 34 Ayat (2).Tujuan pembentukan SJSN untuk memberikan perlindungan sosial yang lebihmenyeluruh dan terpadu.Presiden Megawati Soekarnoputri kemudian mengambil prakarsa menyusunRancangan Undang-Undang Jaminan Sosial Nasional. Awalnya Presiden berdasarkan Keppres No. 20/2002 membentukTim SJSN, diketuai oleh Sulastomo.Keppres ini didahului dengan KeputusanWakil Presiden No. 7 Tahun 2001, yangpemerintah. Pemerintah pusat akanmembantu Pemda untuk pembayaranpremi melalui Dana Alokasi Umum(DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).Dengan adanya asuransi ini, kata Kalla,pemerintah mengeluarkan Kartu Sehatyang berfungsi sebagai polis asuransisosial, dan masyarakat bisa mengaksespelayanan kesehatan gratis sesuai denganstandar layanan kesehatan dasar.Setelah mengalami 56 kali revisi, akhirnya Sidang Paripurna DPR RI sepakatmengambil keputusan untuk menyetujuiRUU SJSN disahkan menjadi UndangUndang SJSN pada tanggal 28 september2004, yang kemudian dikenal sebagai UUNo. 40/2004 tentang SJSN.Masalah kesehatan mendapat porsi terbesar dalam UU SJSN. Mungkin, seperti dikatakan dokter Kartono Mohammad, mantan Ketua Umum Pengurus Besar IDI,Dengan sistem tersebut dokter tidak lagidibayar berdasarkan jumlah pasien yangditangani, sehingga mutu layanan kesehatan bisa meningkat karena dokter taklagi kejar setoran.Menanggapi pernyataan Moeloek,Presiden Susilo Bambang Yudhoyonomengatakan, pemerintah secara bertahapakan meningkatkan mutu pelayanankesehatan, termasuk pembuatan sistemkesehatan. Konsep pemerintah dalampembangunan kesehatan, kata Yudhoyono adalah pelayanan yang adil dimanamasyarakat miskin akan dibebaskan daribiaya pengobatan.Tetapi Presiden mengakui kalau pemerintah masih belum bisa menjamin semuabiaya kesehatan bagi masyarakat yangtidak mampu. Karena itu, mereka yangmemiliki kemampuan finasial berlebihdiminta untuk berkontribusi dalam pembinaan kesehatan di Indonesia.Menteri Kesehatan Siti Fadilah Suparidan Dirut PT Askes Orie Andari Sutadjiadalah dua srikandi terpenting dalam halpenyediaan layanan kesehatan, yangdiproyeksikan harus sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang tentang sistem jaminan sosial nasional.Program Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin atau Askeskin merupakanbagian jaminan sosial. Sementara itu,jaminan sosial sudah merupakan hakasasi setiap warga negara sebagaimanatercantum dalam UUD Pasal 27 Ayat (2),dan secara universal dijamin oleh Pasal22 dan 25 Deklarasi Universal Hak AsasiManusia PBB sejak tahun 1948, dimanaIndonesia ikut serta menandatanganinya.Secara keseluruhan jaminan sosialdapat menunjang pembangunan nasionalyang berkelanjutan. Itu berarti sudahtidak pada tempatnya kedua srikandipelayanan program Askeskin saling ributhingga membuat rakyat miskin semakinterjepit dan terancam kehilangan nyawakarena tak bisa mengakses layanan kesehatan bermutu. Moral hazard lama takharus ditutupi dengan berbuat moral hazard yang baru. HTjuga ditandatangani oleh Megawati.Sesuai Konvensi ILO No. 102 tahun1952 yang sudah diratifikasi Indonesia,program-program pokok SJSN adalahProgram Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja (JPHK), ProgramJaminan Hari Tua, Program Pensiun, danProgram Santunan Kematian.RUU SJSN diajukan ke DPR pada 26Januari 2004. Ketika itu Menko KesraJusuf Kalla mengatakan, SJSN akanmemberikan fokus pada jaminan kesehatan bagi masyarakat yang tidakmampu. Dengan kata lain, masyarakatcukup membayar premi asuransi Rp6.000/orang per bulan, maka semuakebutuhan kesehatannya akan dijaminkarena selama ini banyak orang terpaksatidak berobat karena tidak sanggup membayar biayanya. Atau, baru berobat ketikasudah parah.Ketika berlangsung acara pembukaanMuktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI)ke-26 di Istana Negara, Jumat (24/11-2006) Ketua Umum PB-IDI Farid AnfasaMoeloek pernah meminta supaya pemerintah membuat peraturan pelaksanaanUU-SJSN ini. Kata Farid, peraturanpelaksana dibutuhkan untuk mewujudkan sistem asuransi kesehatan sosialbersifat gotong royong, mereka yangmampu dapat membantu yang kurangmampu.Keberadaan asuransi kesehatan dapatmengubah sistem pembayaran pelayanankesehatan menjadi sistem prabayar.Menteri Kesehatan Siti Fadilah SupariDengan Askeskin tidak adal lagi masyarakat yang kesulitan memperoleh pelayanan.