Page 59 - Majalah Berita Indonesia Edisi 48
P. 59


                                    58 BERITAINDONESIA, 25 Oktober 2007BERITA EKONOMIBPK Diijinkan Periksa PajakDirjen Pajak akhirnya membuka pintu bagiBPK untuk memeriksa data pajak. TapiAnwar masih ingin dapatkan kewenanganlebih. Demi menjaga supaya uang negaratidak digarong.ebrakan yang kerapdilakukan AnwarNasution ampuhjuga. Selama ia memimpin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), auditor keuangan negara ini memberikan status disclaimer terhadapLaporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2005yang disampaikan ke DPROktober 2006, dan berlanjutpada LKPP 2006 yang disampaikan Maret 2007. Salah satualasannya, pemerintah tidakmemberikan akses kepadaBPK untuk memeriksa datapajak.“Pajak saja tidak boleh diperiksa, bagaimana kita bisa menilainya. Kalau tidak boleh diperiksa dan kita beri pernyataan tahu, padahal tidak tahu,kan berdosa namanya itu. Makanya kami berikan status disclaimer,” ujar Anwar kepadapers saat memaparkan LKPP2006 di Gedung BPK, JakartaMei lalu.Dengan ketiadaan aksesBPK tidak dapat memeriksapenerimaan pajak sekaligusmemeriksa besarnya piutangpajak. BPK tidak dapat memeriksa Wajib Pajak (WP), sektordan daerah asal penerimaanpajak, serta kontribusi setiaptingkatan tarif pajak padapenerimaan negara.Akses itu tetap saja tertutuprapat sekalipun Anwar pernahmengatakan, BPK tidak bermaksud untuk memeriksa WP,tapi lebih kepada Ditjen Pajakdan data pajak. Sebab, demikian Anwar, di negara manapun BPK tak dibatasi aksesnyamasuk ke sistem administrasipajak. “Self asessment pajaktanpa diikuti pengawas independen akan menjadi lisensiuntuk menggarong uang negara,” kata Anwar.Begitu Undang-Undang No.28/2007 tentang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diteken, Anwar segeraambil ancang-ancang maumengajukan judicial review keMahkamah Konstitusi (MK).Rencananya disampaikan awalOktober 2007. Bunyi Pasal 34UU No. 28/2007 Tentang KUPyang disorot Anwar, selaludijadikan pemerintah alasanuntuk menolak BPK melakukanpemeriksaan pajak. Sampaisampai Anwar kerap kali berkata, yang tahu data pajak diIndonesia cuma dua: Tuhandan Darmin Nasution.Dalam pasal 34 ayat 2a huruf b dalam UU-KUP, dinyatakan bahwa pejabat atau tenagaahli pajak tidak boleh memberikan keterangan kepadalembaga negara yang mempunyai fungsi pemeriksaan. Izinpemeriksaan harus ditetapkanoleh Menteri Keuangan.BPK menginginkan frasa“harus ada ketetapan MenteriKeuangan” dalam batang tubuh Undang-Undang KUP dihilangkan. Penjelasan pasal 34ayat 2a huruf b yang mengatursoal limitasi dokumen pajakyang boleh diperiksa juga dihilangkan.Hendar Ristiawan, KepalaPembinaan dan Pengembangan Hukum BPK mengatakan,Pasal tersebut melanggar norma konstitusi. Sebab dalampasal 23 ayat 1 Undang-Undang 1945 dinyatakan, BPKadalah lembaga yang melakukan pemeriksaan keuangannegara. “Pajak termasuk keuangan negara, karenanya harus diperiksa BPK. Yang kamipertanyakan adalah kok adasatu norma konstitusi disimpangi oleh Undang-Undang,”urai Hendar.Tapi lain Darmin lain pulaBagir Manan, Ketua Mahkamah Agung (MA) yang jugapernah menolak membukaakses pemeriksaan terhadappenerimaan negara dari pungutan-pungutan biaya perkara yang dibebankan kepadapara pihak yang berperkara.Karena Bagir tetap ngototuntuk tidak memberi ijin Anwar lantas melaporkan pemimpin benteng terakhir pencari keadilan itu ke KepolisianRI, sampai akhirnya PresidenSusilo Bambang Yudhoyonoturun tangan untuk mendamaikan keduanya.Darmin yang diangkat menjadi Dirjen Pajak 27 April 2006menggantikan Hadi Purnomo,setelah tiga kali bertemu dengan Anwar membahas permasalahan yang sama akhirnya memberikan akses kepadaBPK untuk memeriksa petugaspemeriksa, penagih, dan penyidik pajak (fiskus). Dengandemikian auditor BPK otomatis dapat mengakses SuratPemberitahuan (SPT) paraWajib Pajak (WP) yang jadiobjek pemeriksaan fiskus yangbersangkutan.“Saya sudah tiga kali bertemu dengan Pak Anwar untukmembahas masalah ini. Sayakira dalam hal ini kami tidakperlu mediasi. Nanti malahgagal,” ucap Darmin Nasutionkepada pers, di Jakarta Selasa(25/9). Kata Darmin, sudahbeberapa pekan sebelumnya iamenawarkan kepada Anwaragar BPK memeriksa fiskus itu.Kedua pihak pun masih salingmembahas rumusan tatacarapelaksanaan pemeriksaan.Yang pasti, menurut Darmin, pemberian akses bukanberarti BPK boleh memeriksaseluruh fiskus. Sebab memeriksa seluruh fiskus berartimembuka rahasia seluruh rahasia SPT milik WP. “Kamiminta BPK mengajukan sampel, misalnya 500 fiskus. Tapikami juga minta ada rincian500 fiskus yang diaudit itu,berapa yang benar, berapayang salah. Sebab hukum audit pajak di negara lain jugabegitu,” kata Darmin.Kepada para Wajib pajak,Darmin berpesan tidak perlumerasa khawatir atas aksesyang diberikan kepada BPKuntuk mengaudit SPT-WPyang akan diperiksa oleh fiskus. Darmin memastikan BPKhanya bisa mengaudit hasilkinerja dan kepatuhan petugaspajak. Hasil kinerja itu diperoleh dari hasil pemeriksaanterhadap wajib pajak, yaitumengenai SPT milik wajibpajak. “Jadi bukan SPT secarakeseluruhan yang diperiksa.Hasil pemeriksaan saja yangdicari sample. Itu yang nantibahan dari BPK untuk mengaudit kinerja,” ujar Darmin.Anwar memastikan terjadibanyak pelanggaran mengenaipajak. Itu sebabnya BPK akantetap minta kewenangan untukdapat melakukan pemeriksaanatas pajak, termasuk mengajukan judicial review kepadaMK. „ HTGDitjen Pajak masih setengah hati membuka diri kepada BPK.foto: berindo wilson
                                
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63