Page 17 - Majalah Berita Indonesia Edisi 50
P. 17


                                    BBERITA ERITAIINDONESIA NDONESIA, , 22 November 2007 22 November 2007 1717BERITA UTAMA Martabatpaten milik Malaysia. Atautempe dipatenkan oleh Jepangdan AS, demikian pula denganBatik oleh AS dan sebagainya.Hilang sudah kekayaan sekaligus cermin jati diri bangsa ini.Soal tempe saja, misalnya.Makanan berbahan kacangkedelai ini sudah dianggapsebagai khas bangsa Indonesiasebab biasa tersaji di mejajamuan makan para raja-rajadi kalangan istana, hinggasebagai lauk dalam nasi bungkus kaum marjinal. Tetapinyatanya tempe sudah mencatatkan 19 paten, dimana 13paten milik Amerika Serikatdan enam sisanya milik Jepang. Hak paten Amerika dimiliki oleh perusahaan Z-LLimited Partnership (delapanpaten), Gyorgy mengantongidua paten mengenai minyaktempe, Pfaff memiliki duapaten mengenai alat inkubatordan cara membuat bahan makan, serta Yueh dan kawankawan memiliki paten mengenai pembuatan makanan ringan dengan campuran tempe.Enam paten Jepang masingmasing empat paten pembuatan tempe, satu paten mengenaiantioksidan, dan satu patenmengenai kosmetik menggunakan bahan tempe yangdiisolasi.Kekayaan IntelektualPerlindungan terhadapHaKI di Indonesia diatur kedalam dua bentuk, yaitu HakCipta dan dan Hak KekayaanIndustri. Hak Kekayaan Industri terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, DesainTata Letak Sirkuit Terpadu,Rahasia Dagang, dan VarietasTanaman.Awalnya hukum yang mengatur kekayaan intelektual bersifat teritori. Artinya, pendaftaran ataupun penegakan hakkekayaan intelektual harusdilakukan secara terpisah dimasing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun hukumyang berbeda-beda tersebutsemakin diselaraskan dengandiberlakukannya perjanjianperjanjian internasional, seperti Persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual OrganisasiPerdagangan Dunia (WTO).Sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkanpendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus. Organisasiinternasional yang mewadahiHKI adalah WIPO, atau WorldIntellectual Property Organization.Tentang Hak Cipta, sesungguhnya ciptaan tidak wajibdidaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila adapihak lain ingin mengakuihasil ciptaannya di kemudianhari. Hak Cipta fokus kepadabidang pengetahuan dan senidan masa berlakunya hak ciptaini sampai si pencipta meninggal dunia dan 50 tahunsetelah pencipta meninggaldunia. Dasar hukum Hak Ciptaadalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 TentangHak Cipta, disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputripada 29 Juli 2002 dan dinyatakan berlaku setahun kemudian.Sementara Hak KekayaanIndustri, Hak Paten misalnya,merupakan hak eksklusif yangdiberikan oleh negara kepadainventor atas hasil invensinya(temuannya) di bidang teknologi, yang untuk selama waktutertentu melaksanakan sendiriinvensinya tersebut, ataumemberikan persetujuannyakepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak Patenmengandung kebaharuan dimana di seluruh dunia tidakada yang sama dan berkaitandengan industri atau komersial serta masa berlakunya HakPaten ini akan dilindungi selama 10 tahun hingga 20 tahun. Dasar hukumnya adalahUndang-Undang Nomor 14Tahun 2001 Tentang Paten,yang memberi jangka waktupaten selama 20 tahun, dan 10tahun untuk paten sederhana.Unsur lain Hak KekayaanIndustri adalah Trademarkatau Hak Merek, contoh sebuah pulpen dengan tulisanmisalnya Parker. Lalu Industrial Design atau Hak ProdukIndustri, misalnya pulpen dengan desain atau bentuk tertentu. Kemudian Represion ofUnfair Competition Practicesatau penanggulangan praktekpersaingan curang.Selain Indonesia yang pernah masuk dalam prioritywatch list, China sesungguhnya merupakan negara yangjuga sangat terkenal akan pembajakannya. Harga barangbarang buatan China relatifmurah karena negeri Panda initidak pernah membayar royalti. China tidak ikut konvensiinternasional khusus soalHaKI, sebagaimana ketaatanIndonesia, karena itu negaranegara lain tidak bisa menuntut atau menjatuhkan hukuman kepada China.Berbeda dengan Indonesiayang harus tunduk kepadasemua konvensi internasionalyang telah diratifikasi, kendatiseringpula melanggar. YaituTRIPS yang sudah diratifikasimenjadi UU No. 7/1994; laluParis Convention for Protection on Industrial Property(Keppres No. 15/1997); PatentCooperation Treaty (PCT) andRegulation Under the PCT(Keppres No. 16/1997); Trademark Law Treaty (Keppres No.17/1997); Berne Conventionfor the Protection of Literaryand Artistic Works (KeppresNo. 18/1997); dan WIPO Copyrights Treaty (Keppres No. 19/1997).Indonesia juga sudah memiliki berbagai piranti hukumuntuk melindungi semua hakkekayaan intelektual, yaitu UUNo. 29/2000 tentang Perlin-
                                
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21