Page 21 - Majalah Berita Indonesia Edisi 50
P. 21


                                    BERITAINDONESIA, 22 November 2007 21BERITA UTAMASebuah PerlindunganYang MahalIndonesia harus menerima HaKI yang tidak bisamelindungi secara adil. WIPO dan lembaga HaKI masingmasing negara seharusnya tidak serta-merta menerimapendaftaran paten produk yang berasal dari pengetahuantradisional, kecuali oleh bangsa penemunya.cara launching album lagu“Rinduku Padamu” buah karyaPresiden Susilo Bambang Yudhoyono di Arena Pekan RayaJakarta, Kemayoran, Jakarta, (28/10)sekaligus menjadi momen awal bagikesadaran perlindungan HAKI bangsaIndonesia yang selama ini masih terabaikan. Dalam acara tersebut sekaligusdiserahkan sertifikat hak cipta atas lagulagu karya Presiden tersebut.Selama ini banyak orang masih salahmempersepsikan antara hak cipta denganhak paten. Namun demikian, keduanyaberada dalam ruang lingkup hak ataskekayaan intelektual (HAKI) dan tidakdapat diacuhkan begitu saja. Dibutuhkankeseriusan pemerintah dalam mengantisipasi masalah berkaitan dengan hakhak tersebut.Menurut Kepala Bidang KekayaanIntelektual, Kementerian Riset dan Teknologi, Kardjono, masalah HaKI merupakan hal yang sangat penting karena sudahdiatur di dalam perjanjian internasionalseperti Persetujuan tentang Aspek-aspekDagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).Hak atas kekayaan intelektual (HaKI)meliputi hak cipta, paten, merek dagang,desain industri, desain rangkaian sirkuitterpadu, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman. Namun banyaksekali masyarakat yang salah mengartikanantara hak cipta dengan hak paten.Menurut Kardjono, ada perbedaan yangmendetail antara keduanya. Hak ciptaterfokus kepada bidang pengetahuan danseni. Masa berlakunya hak cipta inisampai si pencipta meninggal dunia dan50 tahun setelah pencipta meninggal.Sedangkan hak paten mengandung kebaharuan di mana seluruh dunia tidak adayang sama dan berkaitan dengan industriatau komersial serta masa berlakunya hakpaten ini akan dilindungi selama 10 tahunhingga 20 tahun.Dalam kasus lagu Rasa Sayange yangsaat ini tengah menjadi polemik antara Indonesia dan Malaysia, kata Kardjono,masih dalam proses di mana dilakukanpencarian data mengenai siapa penciptanya. Karjono menambahkan, apabilasudah diketahui penciptanya dan terbuktiAPresiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan naskah lagu-lagu karyanya kepada Menhuk HAM Andi Mattalata, untuk memperoleh hakcipta, di JEXpo, Arena Pekan Raya, Minggu (28/10).foto: presidensby.info
                                
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25