Page 24 - Majalah Berita Indonesia Edisi 50
P. 24


                                    24 BERITAINDONESIA, 22 November 2007BERITA UTAMAPemerintah Wajib Jemput BolaPemerintah didesak lebih proaktif denganmelakukan ‘jemput bola’ dalammenyosialisasikan Hak atas KekayaanIntelektual (HAKI).asus lagu “Rasa Sayange” membuatbanyak pihak tergugah dan ikut peduli untuk melindungi hasilkarya anak bangsa. Momentum ini juga dimanfaatkanPresiden SBY dengan mendaftarkan sejumlah lagu gubahannya untuk mendapatkan hakcipta.Sebenarnya, tahun lalu, melalui Keputusan Presiden, telahdikukuhkan tim nasional perlindungan atau penanggulangan pelanggaran hak cipta.Tujuannya bukan hanya sekadar aspek hukum yang ditegakkan. Tapi lebih dari itu,pendekatan-pendekatan budaya, pendekatan sosial, pendekatan ekonomi juga harusmenyertai ekonomi kreatifyang tengah dikembangkanbangsa ini.Permasalahan mengenaiHAKI menyentuh berbagaiaspek seperti aspek teknologi,industri, sosial, budaya, danberbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jikadihubungkan dengan upayaperlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum.Hukum diharapkan mampumengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitandengan Hak Atas KekayaanIntelektual tersebut. Dengankata lain, hukum harus dapatmemberikan perlindunganbagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkandaya kreasi masyarakat yangakhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindunganHAKI. Aspek teknologi jugamerupakan faktor yang sangatdominan dalam perkembangan dan perlindungan HAKI.Dari sisi perangkat hukum,Indonesia termasuk negarayang memiliki undang-undangyang komprehensif dan lengkap. Semua undang-undangyang menyangkut HAKI tersebut juga sesuai dengan konvensi internasional yang telahdiratifikasi.Pemerintah juga telah memiliki badan khusus yang menangani masalah ini, yakniDirektorat Jenderal HAKIyang berada di bawah Departemen Hukum dan Hak AsasiManusia.Namun dengan berbagaialasan, nampaknya masih banyak warga masyarakat yangtidak mendaftarkan hasil ciptadan karya mereka yang merupakan kekayaan intelektualtersebut.Goyahkan Tatanan SosialImplementasi undang-undang hak cipta di Indonesiaharus diakui belum sepenuhnya membumi. Banyak wargamasyarakat yang masih awamterhadap undang-undang ini,termasuk di kalangan musisi,pencipta lagu, budayawan danpekerja seni lainnya.Pemerintah memang telahmembentuk Tim NasionalHAKI yang melibatkan berbagai instansi terkait sepertiDepartemen Perindustrian,Departemen Perdagangan,Departemen Pendidikan, Departemen Kebudayaan danBanyak yang mengeluh bahwa permohonan pendaftaran paten memakan waktu yang lama.foto: repro trustK
                                
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28