Page 22 - Majalah Berita Indonesia Edisi 50
P. 22
22 BERITAINDONESIA, 22 November 2007BERITA UTAMAbenar bahwa lagu tersebut merupakanlagu nasional Indonesia, maka akantindaklanjuti sesuai dengan UU yangberlaku.Di sisi lain, hak paten adalah salah satubentuk perlindungan di bawah kelompokHak Milik Industri. Diterapkan terhadappenemuan di bidang teknologi yang dapatberwujud proses dan atau produk teknologi. Dari definisi teknis ini pula, niscayaterlahir implikasi klaim spesifik dari suatukomoditas atas berbagai hal yang terkaitproduk dan proses yang ada di dalamnya.Misalnya tentang diklaimnya tempeoleh Jepang, bisa jadi tidak merupakanklaim atas keseluruhan wujud tempenya,tapi hanya klaim atas suatu bagian dalamproses produksinya.Senada dengan itu, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Depkum HAM AndiNoorsaman Sommeng mengatakan, bahwa sebenarnya berbicara tentang paten ituartinya berbicara tentang teknologi. Misalnya batik, memang ada paten batik. Tapi patennya adalah bagaimana membuatmesin untuk membuat batik. Jadi yang dipatenkan itu teknologinya. Dan itu menjadi tantangan buat insinyur Indonesia.Seringkali ada pemikiran kalau cumabagian kecil dari suatu produk atau prosesdari produk tradisional kita yang dipatenkan bangsa lain, maka kita masih memilikibanyak kesempatan untuk mempatenkanbagian yang lain.Padahal kalau melihat sifat perlindungan yang diberikan atas suatu HakPaten, klaim yang kecil itu bisa membuattidak sahnya keseluruhan pembuatan danpenjualan produk yang ada selama ini.Misal, kalau klaim paten pada tempe itutermasuk suatu bagian dari keseluruhanlangkah pembuatan tempe, maka akantidak sah lagi aktivitas seorang penjualtempe yang bekerja sama dengan seorangpembuat tempe, kecuali setelah membayar kepada Jepang atas hak untukpenggunaan teknik/proses yang telahdianggap milik paten Jepang.Di samping itu, kesempatan untukperekayasaan bagi kemanfaatan yanglebih tinggi dari tempe yang terlanjurakrab dengan bangsa kita sudah tertutup.Kecuali dalam hal berbeda dengan yangdipatenkan bangsa lain tersebut.Terdapat beberapa komoditas hasil traditional knowledge Indonesia yang sebagian/seluruh komponen produk atauprosesnya telah menjadi hak milik industri bangsa lain. Di antaranya tahu,tempe dan sasirangan milik Jepang; pasakbumi milik Amerika. Kemungkinan tambahan lain adalah rimpi pisang/pisangsale, karena teknik pengeringannya miripkurma dan kismis. Menurut kabar terakhir, teknik pengeringan ini sedangmenjadi perebutan hak paten antara ArabSaudi dengan Perancis.Perlindungan Belum AdilHaKI bertujuan untuk melindungipemilik karya cipta secara luas daripembajakan dan pemanfaatan secaratidak sah oleh orang lain. Di sisi lain, faktabahwa karya cipta turun temurun aslibangsa Indonesia yang tidak terlindungisecara substantif, menjadikan produkhukum ini jauh dari sempurna. Mungkinjuga menjadi alat penjajahan gaya barumelalui ekonomi oleh negara maju terhadap negara berkembang.HaKI memiliki aspek positif, antara lainmendorong kegiatan riset dan pengembangan; merupakan reward (penghargaan) atas karya intelektual yang dihasilkan,dengan dukungan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, informasimengenai perkembangan teknologi terkini dapat lebih cepat disebarluaskan,sehingga pengembangan dan pendayagunaannya pun dapat dilakukan secepatnya; salah satu penunjang penyerapanpenanaman modal yang selanjutnyadiharapkan dapat menyerap tenaga kerja.Namun HaKI juga mengandung aspeknegatif. Di antaranya: mahalnya harga jualproduk; memungkinkan dilakukannyamonopoli (dalam kurun waktu tertentu:10-25 tahun); tidak sepenuhnya menjamin berlangsungnya alih teknologi danpembagian keuntungan yang adil/seimbang. Ditambah lagi kerugian masyarakat tradisional seperti yang diuraikansebelumnya.Indonesia harus menerima HaKI yangtidak bisa melindungi secara adil, karenasecara terburu-buru HaKI telah diterimasebagai payung global dengan meratifikasikonvensi globalisasi.Padahal ada negara Asia yang teknologinya sudah maju seperti India dan Cinatidak selalu ikut-ikutan meneken kesepakatan global kecuali setelah merekabenar-benar siap.Pentingnya kita ikut dalam jaringanprosedur global ini, jelas di antaranyauntuk menghindari pembajakan yangberdampak pada kerugian negara disektor pajak; menghilangkan gairahpencipta; merusak perekonomian bangsa;merusak citra bangsa; menghambatinvestasi; adanya sanksi ekonomi/embargo/pencabutan kuota/ekspor, danlain-lain. Informasi global juga pentinguntuk menjaga eksistensi kita dalamkemungkinan pasar bersama, meningkatkan standar kualitas barang/produk,pemanfaatan teknologi dan kerja samaantarnegara.Namun demikian, ada kekecewaan daripelaku usaha dan masyarakat Indonesiaatas berbagai peraturan pasar global yangtidak mengakomodasi kepentingan bangsa kita. Jika kemudian bangsa kita terlambat mendaftarkan produk tradisionalnya,bisa jadi hal itu disebabkan karena pengetahuan tradisional sudah terlanjurdianggap sebagai milik komunal secaraturun temurun.Seharusnya ada pembedaan perlakuanantara HaKI dari modern knowledge yangdihasilkan lewat riset dan eksperimen,dengan yang berasal dari traditionalknowledge yang berlaku dan dipraktekkan masyarakat lokal secara turuntemurun meskipun telah diteliti kembalilewat laboratorium modern.WIPO (World Intelectual Property Organization) dan lembaga HaKI masingmasing negara seharusnya tidak sertamerta menerima pendaftaran paten produkyang berasal dari pengetahuan tradisional,kecuali oleh bangsa penemunya.Negara berkembang khususnya Indonesia akan selalu teraniaya dalam persaingan bebas. Indonesia memiliki budaya,sarana-prasarana, dan anggaran untukPendaftaran Hak Cipta: Masyarakat belum menyadari pentingnya perlindungan HaKI.