Page 20 - Majalah Berita Indonesia Edisi 50
P. 20


                                    20 BERITAINDONESIA, 22 November 2007BERITA UTAMAseni ini senantiasa membukapintu bagi setiap orang yangingin belajar angklung, tidakterkecuali orang asing. Menurut Direktur SAU Taufik Udjo,salah satu peminatnya adalahMalaysia. Selain mengimpor,Malaysia banyak mengirimwarganya untuk belajar angklung.Namun, Direktur Hak Ciptadari Dirjen Hak KekayaanIntelektual (HKI) DepartemenHukum dan HAM, AnshoriSinaungan mengatakan, pendaftaran HaKI atas angklungoleh Malaysia hanya rumordan belum terbukti.Anshori juga menyebutkan,pendaftaran hak atas kekayaanintelektual untuk angklung ternyata sulit dilakukan karena tidak diketahui siapa penciptanya. Menurut pasal 10 UUNo. 19/2002 tentang Hak Cipta, untuk produk yang tidak diketahui penciptanya, maka dikuasai oleh negara. Untuk itu,Depkum dan HAM tidak bisamemberikan HaKI terhadapangklung maupun folklore.“Jika diberi HaKI, berartibertentangan dengan pasal 10UU No. 19/2002. Kecuali jikaangklung mengalami pengembangan dari barang tradisionalmenjadi kontemporer. Nah,proses pengembangannya itulah yang bisa diberi hak ciptaatau hak desain industri.”Kain batik tak luput dari sasaran. Kain busana nasional Indonesia ini dipatenkan negaratetangga, salah satunya Malaysia,sebagai busana milik mereka.Selain kekayaan budaya, bahan makanan kini mulai dilirikasing untuk dipatenkan. Seperti tempe dan jengkol yangdipatenkan Jepang dan beberapa negara lain, kemudiankunyit, yang baru-baru ini dipatenkan perusahaan minuman di Jepang.Bahkan Malaysia pun telahmematenkan rendang, yangberasal dari Sumatera Barat.Dalam budaya Minang, rendang memiliki tempat terhormat. Pada upacara pengukuhan seorang datuk, sang pemimpin adat harus menghidangkan rendang. Rendangyang tadinya hendak dipatenkan Pemerintah Provinsi Sumbar sejak 2004 hingga kinibelum terlaksana. Sayang,pemerintah Indonesia kurangcepat menanggapi masalahseperti ini.Perlu KesadaranSebenarnya, jika para peneliti dan ilmuwan di TanahAir punya kesadaran untukmelindungi HaKI, pendaftaranhak paten atas suatu karya olehnegara lain bisa dibatalkan.Kasus pembatalan patenoleh perusahaan Jepang pernah terjadi pada pertengahan2002. Perusahaan kosmetikShiseido membatalkan patenatas rempah-rempah Indonesia yang mereka gunakan menjadi bahan baku produk kecantikan mereka. Bahan rempah-rempah itu antara lainkayu rapet, kemukus, lempuyang, belantas, brotowali, dancabai.Langkah Shiseido menarikkembali permohonan patennya dari kantor paten Jepangitu terjadi setelah setahunlebih beberapa lembaga swadaya masyarakat menentangupaya pematenan atas ramuantradisional yang telah lamadigunakan masyarakat Indonesia itu.Namun langkah Indonesiaselalu bersifat reaktif, bukanpreventif. Pemerintah Indonesia tidak segera mendata kekayaan produk negaranya kemudian segera mematenkannya.Menurut Anshori Sinaungan, kesadaran orang Indonesiauntuk mengurus hak patensangat rendah. Tidak mengherankan jika Indonesia seringterkaget-kaget mendengar negara lain lebih dulu mematenkan sesuatu yang sudah menjadi bagian dari kehidupanmasyarakat secara turun-temurun.Padahal negara-negara maju selalu berpandangan bahwayang berhak mematenkan ialah mereka yang mengembangkan sumber daya hayatibersangkutan. Jadi meskisumber daya hayati Indonesiamereka temukan di Indonesia,tetapi karena mereka yangkemudian mengembangkannya menjadi tanaman yangberguna untuk pengobatan,merekalah yang berhak mematenkan. Alasan mereka,sumber daya hayati adalahciptaan Tuhan.Untuk itu, demi mencegah‘pencurian’ paten atas sumberdaya hayati Indonesia, setiappeneliti asing yang menelitidan mengembangkan tanaman di Tanah Air harus mendapatkan izin dari pemerintah.Sementara itu, masyarakatyang berhasil mengolah ataumemproduksi hasil kekayaanTanah Air diharapkan maumengambil langkah mematenkan temuannya.InventarisasiIndonesia memang dikenalsebagai negara yang menyepelekan hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Tidak mengherankan bila negeri ini sempat masuk daftar prioritywatch list (daftar pengawasankhusus) yang dikeluarkan International Intellectual Property Alliance (IIPA) dan United States Trade Representative (USTR).Menurut kedua lembaga itu,seperti dikutip dari Media Indonesia (16/3/2006), pelanggaran terparah yang dilakukanIndonesia, selain paten, adalahdalam bentuk pembajakan dibidang musik, film, dan peranti lunak. Dalam bidangperanti lunak, Indonesia pernah masuk urutan ketiga, setelah China dan Vietnam.Siapa pun dengan mudahmenyaksikan di pusat perbelanjaan maupun di pertokoan, berbagai peranti lunakbajakan dijual bebas, meskipun sebelumnya polisi berkomitmen akan memberantassampai ke akar-akarnya.Karya bajakan dalam bentukCD dijual antara Rp 10 ribu-Rp20 ribu per CD. Harga yangsangat murah untuk sebuahpemikiran cemerlang.Itu baru satu contoh betapaIndonesia sangat menyepelekan HAKI orang lain. Walaupun umumnya peranti lunakyang dibajak bukan hasil karyabangsa sendiri, namanya tetapkejahatan karena mencuri hakcipta orang lain.Di sisi lain, selama ini kebanyakan orang berpikir bahwahak paten hanyalah ditujukanuntuk barang-barang penemuan yang sifatnya hasil karyaterbaru maupun sebuah inovasi. Atau, barang-barang yangidentik dengan hasil penemuan teknologi berbau modern.Padahal hak itu juga mencakup hasil budaya dan tradisibangsa yang diwariskan leluhur turun temurun.Kini, setelah kasus lagu RasaSayange yang diklaim Malaysia mengemuka, mulai 23 Oktober lalu, karya cipta paraseniman dan budayawan dilindungi secara hukum oleh Departemen Hukum dan HakAsasi Manusia (DepkumHAM). Dengan perlindungantersebut, diharapkan tak akanada lagi karya cipta para seniman dan budayawan Indonesia yang dicaplok negara lain.Perlindungan hukum karyakarya cipta hak intelektualpara budayawan dan senimanIndonesia itu ditandai denganditandatanganinya naskahkerja sama antara DepartemenKebudayaan dan Pariwisatadan Departemen Hukum danHak Asasi Manusia. Hadirdalam acara yang dilangsungkan di Balairung Gedung SaptaPesona Depbudpar itu antaralain Menbudpar Jero Wacikdan Menkum dan HAM AndiMattalatta SH., MH.Perjanjian kerja sama itu,menurut Jero Wacik, lebihbanyak ditekankan pada bidang perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual ekspresibudaya warisan tradisionalmilik bangsa Indonesia. Melalui kerja sama itu kita jugabisa memberdayakan ekspresibudaya milik bangsa Indonesia. Artinya, jika ada karyacipta milik bangsa Indonesiayang diklaim bangsa lain sebagai miliknya, maka kita bisamelakukan perlindungan secara hukum. Apabila karyatersebut tetap diklaim secarasepihak, Indonesia bisa memperjuangkan hak karya ciptatersebut dengan cara memintaroyalti.Menyusul penandatangananitu, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Widodo ASpada Kamis (25/10) siang,mengumpulkan pihak terkaityang berhubungan dengan hakkekayaan intelektual. Pemerintah kini tengah menginventarisir berbagai produkbarang, makanan, serta karyalainnya untuk didaftarkan dandipatenkan oleh negara. „ RH
                                
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24