Page 18 - Majalah Berita Indonesia Edisi 50
P. 18
18 BERITAINDONESIA, 22 November 2007BERITA UTAMAdungan Varietas Tanaman; UUNo. 30/2000 tentang RahasiaDagang; UU No. 31/2000 tentang Desain Industri; UU No.32/2000 tentang Desain TataLetak Sirkuti Terpadu; UU No.14/2001 tentang Paten; UUNo. 15/2001 tentang Merek;dan UU No. 19/2002 tentangHak Cipta.Tidak Semua MemandangPerluKebutuhan perlindunganHaKI nampaknya hanya diperlukan oleh perusahaan besarsaja. Sebab mendaftarkan sekaligus mempertahankan patenmembutuhkan biaya yang tidaksedikit. Contohnya untuk membuat printer dibutuhkan palingtidak 1.000 paten, sehingga taksatu pun perusahaan Indonesiabisa berkompetisi di bisnis ini.Paten menjadi mengada-adasebab menghambat inovasi.Paten membuat harga softwaremahal dan berakibat pembajakan marak.Budi Rahardjo, DirekturPusat Peneltian dan Pengembangan Industri dan TeknologiInformasi ITB Bandung, saatberbicara pada lokakarya terbatas tentang hak kekayaanintelektual di Pusat PengkajianHukum (PPH) dan PusdiklatMahkamah Agung memberikan contoh kasus di duniafarmasi, bagaimana patenmembuat segalanya mahal. DiAfrika Selatan dan India dimana banyak warga yang terkena AIDS, perusahaan farmasi di sana yang memilikiHaKI dari obat AIDS tidakmau melisensinya dengan harga murah. Tetapi PemerintahAfrika Selatan menerapkancompulsury licensing sehinggaperusahaan lokal dapat membuat obat generik yang terjangkau harganya.Mengenai masalah copyright software yang banyakdibajak, menurut Budi, karenasoftware disimpan dalam format digital (urutan angka “0”dan “1”), maka dia dapat diduplikasi dengan mudah tanpamengurangi kualitas asli maupun duplikatnya. Padahal dengan harga software asli yangrelatif mahal untuk negaraberkembang, apalagi untukukuran kantong mahasiswa,yakni sebesar 300 dollar ASper software, sementara hargaCD kosong murah hanya Rp1.500, kata Budi timbullahaneka copy-an software.Di sisi lain, software yangtadinya tidak dijual terpisahdengan perangkat keras (bundled) terus saja dikembangkanoleh hobbyist dan peneliti.Mereka memunculkan berbagai model lisensi softwareseperti copyleft, freeware,GNU public license (GPL),open source, public domain,shareware, BSD dan berbagaiskema lisensi lain. Para ilmuwan yang berdedikasi bersediamembuat karyanya menjadimilik publik walau awalnyamereka tidak suka sebab tidakada insentif.Budi mengatakan sourcecode adalah inti dari software.Source code dipertahankansebagai aset dari perusahaandan orang tidak boleh melihat,sampai akhirnya muncullahopen source di mana sourcecode itu bisa dikutak-katik orang lain. Dengan open sourceorang lain bisa ikut mengembangkan software, memperbaiki, ikut belajar cara implementasi, hingga terbukaide-ide baru, software baru,inovasi baru dan sebagainya.Sistem operasi Linux menjadi contoh yang sangat fenomenal di dunia piranti opensource. Sejak OS Linux diperkenalkan oleh Linus Trovaldberbagai hacker dunia turutmengembangkan dan menyempurnakan kualitas Linuxhingga lebih mudah menjalankannya. Linux saat inibagaikan senjata kebebasandan kekuatan teknologi yangtak mengenal batas, sebab diaakan terus berkembang cepatsebab mendapatkan perhatianserius dari masyarakat dunia.Budi Rahadjo akhirnya berpendapat perlindungan HaKIsudah terlalu berlebihan danlebih banyak membawa kejelekan. Menurutnya, setiaptemuan seharusnya ditujukanuntuk kemaslahatan umatmanusia. Tetapi Budi berpendapat, anti intellectual property bukan berarti menghalalkan pembajakan.Negara Kurang PeduliPemerintah boleh saja sudah menelurkan KeputusanPresiden tentang pengukuhanTim Nasional Perlindungandan Penanggulangan Pelanggaran Hak Cipta, dan membentuk Tim Teknis Hak Kekayaan Intelektual. Bersamalegislatif disetujui pula anekaundang-undang perlindunganhak kekayaan intelektual. Sayang sekali semua menjadisemacam macan kertas saja.Karena kesimpulan umummenunjukkan negara masihkurang peduli menjaga berbagai hak kekayaan intelektual milik bangsa ini. Sepertidikatakan Dirjen HKI Dephukdan HAM, Andy NoorsamanSommeng, beberapa karya orang Indonesia seperti tempe,motif batik, dan obat tradisional kunyit sudah dipatenkan negara lain, yang merekapatenkan bukan barangnyamelainkan teknologinya. Sisipositif atas kasus lagu RasaSayange pun dilihatnya menjadi momentum masyarakatmulai peduli untuk melindungi hasil karya anak bangsa.Menjawab pertanyaan wartawan Tempo Erwin Dariyanto, tentang banyaknya temuanorang Indonesia yang kemudian dipatenkan oleh negaralain, Andy malah balik bertanya. “Apa yang dipatenkan?Tidak ada itu. Angklung, rendang, batik, itu tidak ada paten. Kalau kita berbicara tentang paten, itu berbicara tentang teknologi. Misalnya batik, memang ada paten batik.Tapi patennya adalah bagaimana dia membuat mesinuntuk membuat batik. Jadiyang dipatenkan itu teknologinya. Dan itu tantanganbuat insinyur Indonesia.Dirjen yang baru diangkattahun 2007 setelah sepanjangtahun 2001-2007 menjabatDirektur Teknologi Informasipada Ditjen HKI ini, harusnya lebih terbuka berbicarasecara jujur apa saja yangsudah dilaksanakan lembaganya setelah berbagai perangkat peraturan HKI disepakati.Sosialisasi berbagai ketentuan mengenai HKI, yangmenjadi tugas lembaga pimpinan Andy Noorsaman Sommeng sangat diperlukan agartak satupun hak-hak kekayaan intelektual bangsa ini dicaplok negara lain. Sebabhak-hak kekayaan intelektualbangsa bagaimanapun cermin jati diri bangsa.Martabat bangsa dipertaruhkan di situ. Sebab seandainya jarum jam duniabisa diputar mundur bisabisa Indonesia akan berhakpula untuk mengaku sebagaipemilik pulau yang kini diatasnya berdiri negara Malaysia dengan didasarkan ataskisah Kerajaan Sriwijaya danMajapahit yang dahulu menguasai daerah perdaganganselat Malaka hingga AsiaTenggara. MS-HTBeberapa karya orang Indonesia seperti tempe, motif batik, jamutradisional sudah dipatenkan oleh negara lain.