Page 23 - Majalah Berita Indonesia Edisi 50
P. 23


                                    BERITAINDONESIA, 22 November 2007 23BERITA UTAMAPengertian HaKIHak atas kekayaanintelektual (HAKI)merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR).Organisasi Internasional yangmewadahi bidang H.K.I. yaituWIPO (World IntellectualProperty Organization).Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literaturuntuk Hak Kekayaan Intelektual:1. Hak Kekayaan Intelektual(HAKI)2. Intellectual Property Rights(IPR)3. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)4. Hak Milik IntelektualHAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatifsuatu kemampuan daya pikirmanusia yang diekspresikankepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yangmemiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.Ruang lingkup HAKI:Hak CiptaHak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untukmengumumkan atau memperbanyak ciptaannya ataumemberikan ijin untuk itudengan tidak mengurangipembatasan-pembatasanmenurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dasar hukum: UU No. 19Tahun 2002 tentang Hak Cipta.Hak cipta mengandunghak moral dan hak ekonomi.Sifat hak cipta: dianggapsebagai benda bergerak dantidak berwujud, dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau dibawah tangan), tidak dapatdisita, kecuali jika diperolehsecara melawan hukumCiptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaranhanya alat bukti bila adapihak lain ingin mengakuihasil ciptaannya di kemudianhari.Jangka waktu perlindungan hak cipta:fl Selama hidup pencipta danterus berlangsung hingga50 tahun setelah penciptameninggal dunia.fl Selama 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahankarya tulis, buku pamflet,dan hasil karya tulis yangdipegang oleh badan hukum.fl Tanpa batas waktu: untukpencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.Hak Atas Kekayaan Industri Terdiri dari:1. Patent (Hak Paten)Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan olehnegara kepada inventor atashasil invensinya di bidangteknologi, yang untuk selamawaktu tertentu melaksanakansendiri invensinya tersebutatau memberikan persetujuannya kepada pihak lainuntuk melaksanakannya.Dasar hukum: UU No. 14tahun 2001 tentang Paten.Jangka waktu paten: 20tahun, paten sederhana:10 tahun.Paten tidak diberikan untuk invensi:fl Jika bertentangan denganUU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.fl Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.fl Teori dan metode di bidangilmu pengetahuan dan matematika.fl Makhluk hidup dan prosesbiologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.2. Trademark (Hak Merek)Contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.3. Industrial Design(Hak Produk Industri).Contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.4. Represion Of UnfairCompetition Practices(Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)Beberapa konvensi Internasional yang telah diratifikasi Indonesia:fl TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7Tahun 1994)fl Paris Convention for Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15TAHUN 1997)fl PCT (Patent CooperationTreaty) and RegulationUnder the PCT (KEPPRESNo. 16 TAHUN 1997)fl Trademark Law Treaty(KEPPRES No. 16 TAHUN1997)fl Berne Convention for theProtection of Literary andArtistic Works (KEPPRESNo. 18 TAHUN 1997)fl WIPO Copyrigths Treaty(KEPPRES No. 19 TAHUN1997)UU tentang HAKI di Indonesia:fl UU No. 29 Tahun 2000tentang Perlindungan Varietas Tanamanfl UU No. 30 Tahun 2000tentang Rahasia Dagangfl UU No. 31 Tahun 2000tentang Desain Industrifl UU No. 32 Tahun 2000tentang Desain Tata LetakSirkuit Terpadufl UU No. 14 Tahun 2001tentang Patenfl UU No. 15 Tahun 2001tentang Merekfl UU No. 19 Tahun 2002tentang Hak Ciptariset yang sangat jauh terbelakang. Dibidang daya saing bangsa, negara kitamasuk dalam peringkat ke-28 dan peringkat ke-30 dalam hal perilaku inovatif.Biaya MahalDiakui Dirjen HAKI, untuk mematenkan sebuah hasil karya cipta memangharus mengeluarkan biaya yang tidaksedikit. Prosedurnya sebenarnya tinggaldatang ke kantor Direktorat HAKI Depkum HAM untuk mendaftarkan denganmembuat draf paten. Prosedur pendaftarannya sendiri tidak sulit karena DitjenHKI telah memiliki prosedur standarBiaya mahal itu sebenarnya dalam halpembuatan draf, karena pemohon biasanya membutuhkan konsultan hukum.Banyak yang mengeluh bahwa permohonan pendaftaran paten memakanwaktu yang lama. Sesuai dengan ketentuan undang-undang saja, dibutuhkan36 bulan untuk bisa mendapatkan hakpaten. Itu pun termasuk waktu yang paling cepat. Menurut Andi, untuk mendapatkan hak, harus benar-benar dipastikan jangan sampai ada hak orang lainyang dilanggar.Biayanya pun terhitung mahal untukukuran masyarakat di Indonesia. Kuranglebih sampai batas perlindungan itu bisamencapai Rp 50 juta, untuk jangka waktu20 tahun.Menanggapi hal itu, Andi menjelaskanbahwa syarat untuk mendapatkan patenantara lain harus baru, marketable danindustry applicable. Jika penemuan itumemang sudah dipakai industri, tentunya si pemohon mampu membayar biayatadi.Namun demikian, diakuinya bahwa keengganan masyarakat mematenkan produknya tidak semata karena mahal. Sebabutamanya justru karena ketidaktahuan tentang pentingnya perlindungan HAKI. „ RH
                                
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27