Page 56 - Majalah Berita Indonesia Edisi 51
P. 56


                                    56 BERITAINDONESIA, 06 Desember 2007BERITA MANCANEGARAFokus ASEAN Economic Community:fl Segala hambatan yang terjadi pada sektor transportasi udara,kesehatan, turisme harus bisa diatasi hingga tahun 2010.fl Kepemilikan saham asing yang ada di semua negara ASEAN harusditingkatkan hingga maksimal 70 persen pada tahun 2015.fl Hambatan bidang logistik harus dihapuskan secara total pada tahun2013.fl Beberapa bidang jasa lainnya harus dihapus mulai tahun 2015.fl Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, Philipina dan Thailand diberi batasan waktu melakukan satu entisitas perekonomiantahun 2015.fl Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam harus membangun transportasi,telekomunikasi, mempersiapkan pekerja terampil dan perbaikan sistemhukum hingga batas waktu 2018.Piagam ASEAN BersatuKTT ASEAN mencapai puncak keberhasilandengan penandatanganan Piagam ASEAN.Tetapi soal Myanmar, ASEAN terbuktibersikap lemah.onperensi tingkattinggi (KTT) parapemimpin perhimpunan negaranegara Asia Tenggara yangtergabung dalam ASEAN, yangberlangsung di Singapura 19-22 November 2007, berhasilmenelurkan sejumlah keputusan penting. Salah-satunyayakni penandatangan PiagamASEAN atau ASEAN Charter.Piagam ini akan menentukanmasa depan ASEAN dalampercaturan global.Penandatangan PiagamASEAN dilakukan oleh 10 kepala negara ASEAN, yaitu Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Filipina Gloria Macapagal Arroyo, Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah,PM Malaysia Abdullah AhmadBadawi, PM Thailand SurayudChulanont, PM Kamboja HunSen, PM Laos Bouasone Bouphavanh, PM Vietnam NguyenTan Dung, PM Singapura LeeHsien Loong dan PM Myanmar, Thein Sein.Salah satu point terpentingPiagam ASEAN adalah soaldemokrasi dan komitmenHAM. ASEAN sepakat untukmengatur dan membentukBadan HAM ASEAN.Piagam ASEAN mempertegas tujuan utama ASEANdalam memperkuat demokrasi, mewujudkan pemerintahan yang bersih, penegakanhukum dan melindungi HAM,serta membentuk badan penyelesaian sengketa ASEAN.Piagam ASEAN yang ditandatangani berisikan pulaperaturan organisasi, yang tetap mempertahankan prinsipkonsensus dan konsultasi dalam keputusan, dan tidak mencampuri urusan dalam negerianggota.Sekjen ASEAN, Ong KengYong, mengaku puas denganditandatanginya PiagamASEAN. Setidaknya, demikianOng, Piagam ini akan mengikat ASEAN secara hukum.Diakuinya Piagam masih harus diratifikasi oleh masingmasing anggota ASEAN dalamjangka waktu satu tahun kedepan. Memang, sejauh inibelum ada pembicaraan mendasar mengenai sanksi baginegara yang tidak mengikutihimbuan atas isi piagam itu. Keputusan lainnya adalahPenandatanganan KTT AreaPertumbuhan, meliputi Indonesia-Malaysia-Pilipina-AsiaTimur (BIMP-EAGA). Kemudian Penandatanganan KTTSegitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand (IMTGT), Penandatanganan KTTASEAN+3 (Jepang, China, Korea Selatan), Penandatanganan ASEAN+China, ASEAN+Jepang, ASEAN+Korea Selatan, ASEAN+India, dan Deklarasi ASEAN mengenai sesike-13 Konferensi PerubahanIklim (ASEAN Declaration onthe 13th Session of the Conference on Climate Change/UNFCCC), dan the 3rd Conference of Parties Serving as theMeeting of the Parties (CMP)to the Kyoto Protocol.Sidang KTT ASEAN kali inijuga menghasilkan penandatanganan cetak biru komunitasekonomi Asean, atau ASEANEconomic Community (AEC).Intinya, bertujuan menjadikanASEAN sebagai satu kesatuanpilar perekonomian dimanainvestasi, aliran perdagangan,mobilitas pencari kerja akanrelatif mudah dan bebas padaarena kawasan ASEAN. AECjuga berisi integrasi ekonomi,KPara pemimpin negara Asean pada KTT ASEAN Ke-13 di Singapura. foto: repro sinar harapan
                                
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60