Page 31 - Majalah Berita Indonesia Edisi 52
P. 31


                                    BERITAINDONESIA, 27 Desember 2007 31BERITA POLITIKUU Parpol Diskriminatif?DPR akhirnyamenyetujui RUUParpol yang baruuntuk disahkanmenjadi UU,menggantikan UUNo. 31/2002tentang Parpol.Sejumlah fraksimenyampaikanminderheidnota atasmasuknya ayat 3pasal 9. Sementarakalangan LSMmenilai UU baru inibersifatdiskriminatif.etelah melalui pembahasan yang cukupalot di Panitia Khusus, dalam rapat paripurna (6/12) DPR akhirnyamenyetujui RUU Parpol yangbaru untuk disahkan menjadiUU, menggantikan UU No. 31/2002 tentang Parpol. Rapatpengesahan RUU yang terdiriatas 21 bab dan 53 pasal itudipimpin Wakil Ketua DPRMuhaimin Iskandar.Kendati begitu, persetujuantersebut masih diwarnai notakeberatan dari lima fraksi. Sebelumnya, pengesahan RUUParpol sempat tertunda dua harikarena terjadi perbedaan pendapat fraksi-fraksi yang tajamtentang asas dan ciri parpol.Sejumlah fraksi seperti FPG, F-PDIP, dan F-PD yangkemudian didukung F-KB danF-PDS menghendaki asas danciri parpol adalah Pancasiladan UUD 45. Sementara fraksilainnya mendukung usulanpemerintah yang menetapkanasas dan ciri parpol tidak bolehbertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.Setelah melalui lobi-lobiyang cukup alot, usulan pemerintah itu akhirnya diterimadengan menambah ayat baru(ayat 3) pada Pasal 9 yang menyatakan asas dan ciri parpolmerupakan penjabaran dariPancasila dan UUD 45.Pada rapat paripurna limafraksi dari parpol Islam (FPPP, F-PAN, F-PKS, F-PBRdan F-BPD) mengajukan protes atas masuknya ayat barutersebut. Kelima fraksi inimenilai rumusan ayat 3 ituterkesan menempatkan Islamdi bawah Pancasila. “Ini masalah silogisme (logika bahasa). Kalau kata asas digantidengan Islam atau Pancasila,rumusannya jadi kacau,” kataLukman Hakim dari F-PPP.Namun karena jumlah anggota DPR dari fraksi pendukung lebih kuat dari yangmenolak ayat 3 pasal 9 tersebut, akhirnya setelah melaluilobi, rumusan itu diputuskanditerima DPR untuk disahkan.Sementara kelima fraksi yangmenolak menyampaikan minderheidnota (nota protes) atasmasuknya ayat tersebut. “Minderheidnota ini artinya kamitidak bertanggung jawab dengan rumusan Pasal 9 ayat 3yang sudah disahkan,” kata AliMochtar Ngabalin, juru bicaraF-BPD.Ketua Pansus RUU ParpolGanjar Pranowo (F-PDIP)mengakui perdebatan soal asasdan ciri parpol menguras banyak energi. Bahkan harusmelewati empat kali lobi sebelum akhirnya dicapai kesepakatan.Mengenai penggunaan UUini, kata Gandjar, tidak perlumenunggu Peraturan Pemerintah (PP). Dari 53 pasal,hanya ada satu pasal yangmembutuhkan peraturan pemerintah. Yakni nilai bantuannegara yang diberikan kepadapartai. “Jadi begitu disahkan,UU ini sudah bisa dipakai.Tidak perlu menunggu PP,”kata Gandjar.Mendagri Mardiyanto yangmewakili pemerintah dalamkesempatan itu mengatakan,pemerintah mengapresiasiDPR yang telah memfinalisasiRUU Parpol. UU ini diharapkan menjadi landasan terciptanya parpol yang lebih modern,kredibel dan berkualitas.Tentang sumber-sumberpendapatan parpol, menurutMendagri, negara memberikan bantuan keuangan dariAPBN dan APBD yang diberikan secara proporsional berdasarkan perolehan suara saatpemilu.Berwatak Diskriminatif?Kendati telah disetujui untuk disahkan menjadi UU, Direktur Cetro Hadar N Gumaymenilai UU Parpol yang baruini berwatak diskriminatif. Diajuga berpendapat partai bisamenjadi lembaga pencucianuang karena sumbangan anggota tidak dibatasi.Watak dikriminatif itu tercermin dalam pasal 2 ayat 5soal pendirian parpol harusmenyertakan keterwakilan 30persen perempuan. “Ketentuan ini sangat memberatkanpartai baru,” ujarnya sepertiditulis Media Indonesia (7/12).Kelemahan lain, kata Hadar,sumbangan anggota tidak dibatasi. Bukan mustahil sumbangan orang luar disalurkanlewat anggota sehingga partaiberpotensi menjadi lembagapencucian uang.Sebelumnya, Koalisi untukPenyempurnaan Paket UUPolitik yang beranggotakansejumlah LSM juga menyorotimasalah kewajiban laporankeuangan dalam RUU Parpol.Koalisi ini berpendapat lebihbagus kalau ada pasal yangmewajibkan dibukanya daftarpenyumbang dengan identitasyang jelas, baik perusahaan,perorangan maupun anggotaparpol. Sebab, menurut Koalisi, selama ini daftar penyumbang banyak yang fiktif. „ SPS RUU yang baru dinilai sangat memberatkan partai baru. foto: repro investor daily
                                
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35