Page 30 - Majalah Berita Indonesia Edisi 52
P. 30
30 BERITAINDONESIA, 27 Desember 2007BERITA UTAMAMenyelamatkanParu-paru DuniaKerusakan hutan memicu timbulnyaberbagai persoalan lingkungan danmenjadi salah satu penyebab perubahaniklim global.ebagai salah satu paru-paru dunia, Indonesia harus mampumenjadi panutan sekaligus pelopor bagi negaranegara lain dalam menjagahutan agar tetap lestari. Tetapikenyataannya, sejak 10 tahunterakhir ini masalah penebangan hutan untuk industri(industrial logging) yang takterkontrol telah menyebabkanterjadinya degradasi hutantropis dalam skala yang sangatmemprihatinkan. Saat ini kecepatan penyusutan hutanalam per tahunnya telah melampaui 2,4 juta hektar pertahun, sebuah angka kerusakan hutan tertinggi di dunia.Selain karena penebanganliar, over kapasitas industriolah kayu juga merupakanpenyebab utama kehancuranhutan Indonesia. Sebenarnya,suplai hutan secara resmi hanya sebesar 21,4 juta meterkubik berasal dari HPH, izinpraktik tebang habis (IPK) danhutan rakyat. Industri perkayuan mengalami over kapasitas sebesar 56,6 juta meterkubik atau sebesar 70 persensetiap tahun. Dengan kata lain,tujuh dari 10 kayu di Indonesia berasal dari pemanenanilegal atau penebangan yangtidak tercatat lainnya.Setiap tahun, industri kayumemerlukan 100 juta meterkubik per tahun, dengan sebesar 51,1 juta meter kubikuntuk konsumsi domestik, dansebanyak 48,9 juta meter kubik lainnya untuk keperluanekspor. Dengan mengimporsejumlah 21,9 juta meter kubik, maka sebesar 78,1 jutameter kubik kayu ditebangdari hutan-hutan Indonesiasetiap tahunnya. Kapasitasindustri kayu Indonesia mencapai 96,19 juta meter kubik,dua kali lipat kemampuanhutan Indonesia.Salah-satu penyebab pembalakan liar akibat dari ketimpangan permintaan dan ketersediaan kayu yang semakinmeluluhlantakkan hutan. Tercatat total kayu ilegal untukmemenuhi kebutuhan produksi dalam negeri mencapai30,18 juta meter kubik, tahun2006 Indonesia mengalamikerugian sebesar Rp. 36,22triliun.Melihat kondisi tersebut,Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta MenteriKehutanan M.S Kaban tidakmemberikan izin baru pengelolaan hutan.MoratoriumPara pengambil kebijakanmemang harus segera mengeluarkan kebijakan yang jelasorientasinya untuk mengurangi pemanasan global. Misalnya menetapkan jeda tebang (moratorium) hutan diseluruh Indonesia, diikuti kebijakan progresif yang dipraktekkan secara nyata.Moratorium pembalakankayu dalam arti luas, adalahsebuah pembekuan atau penghentian sementara seluruhaktifitas penebangan kayuskala besar (skala industri)untuk sementara waktu sampai sebuah kondisi yang diinginkan tercapai. Moratoriumbisa dilakukan secara bertahapselama dua hingga tiga tahunke depan. Tahapan-tahapanyang harus dilalui moratoriumini, pertama, penghentian dalam pengeluaran izin-izin baruIzin Praktek Tebang Habis(IPK) ataupun HPH.Kedua, pelaksanaan uji menyeluruh kinerja industri kehutanan dalam jangka waktu 2bulan setelah moratorium dilaksanakan, bagi ijin HPHbermasalah terutama yangmemiliki kredit macet yangsedang ditangani oleh BPPNharus segera dihentikan izinnya. Mereka harus membayarhutang. Penegak hukum segera menangani industri-industri yang bermasalah. Melibatkan pula pihak ketiga yangindependen dalam penilaianaset industri-industri bermasalah.Ketiga, pemerintah segeramelakukan penyelamatan hutan-hutan yang terancam dalam jangka waktu 6 bulandengan mempekerjakan kembali para pekerja pada proyekproyek penananam pohon danpengawasan hutan.Keempat, penghentian sementara seluruh penebanganhutan dan penyelesaian masalah-masalah potensi sosial.Dalam satu tahun kedepanlangkah-langkah reformasidapat dilaksanakan denganmelaksanakan komitmen melalui perbaikan sistem pengelolaan hutan dan Komitmenpenyusunan pogram kehutanan nasional.Kelima, larangan penebangan hutan di seluruh Indonesia.Dalam jangka waktu 2-3 tahun: menghentikan seluruhpenebangan kayu di hutan.Pada masa ini, penebangankayu hanya diijinkan di hutanhutan tanaman atau hutanyang dikelolan berbasiskanmasyarakat lokal. Hal ini dalam rangka penanggulangankebakaran hutan dan komitmen dalam melakukan inventarisasi sumber daya hutan.Untuk mewujudkan moratorium hutan ini, negara-negaramaju harus membantu negaranegara berkembang untukmampu mengonservasi hutandarat, ekosistem pesisir, laut,dan ekosistem alam lainnya.Pada saat yang sama, kapasitas teknologi dan ekonominegara-negara berkembangpun mesti ditingkatkan olehnegara-negara maju, sehinggamereka bisa menciptakan pertumbuhan ekonomi secaraberkualitas dan berkelanjutandemi kesejahteraan rakyatnya. ZAHSPelestarian hutan akan menyelamatkan bumi.