Page 41 - Majalah Berita Indonesia Edisi 52
P. 41


                                    BERITAINDONESIA, 27 Desember 2007 41BERITA HUKUMBila TommyHarus MembayarPemerintah mengultimatum Hutomo Mandala Putra danGrup Humpuss agar membayar utang PT Timor PutraNasional, sekitar Rp 4 triliun, dalam waktu dua minggu.erbedaan pendapat antara pemerintah dengan HutomoMandala Putra alias TommySoeharto berjalan alot. Tommyterbukti menggunakan Vista Bella sebagaiwahana (vehicle company) untuk membeliaset-aset Timor senilai Rp 512 miliar dariBadan Penyehatan Perbankan Nasional(BPPN). Hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi juga menemukan adanyaaliran dana dari Humpuss ke Vista Bella.Namun demikian Grup Humpussmengklaim tidak memiliki hubungansama sekali dengan PT Timor Putra Nasional dan PT Vista Bella Pratama. Begitujuga dengan masalah utang di antaraketiga perusahaan tersebut.Seperti dikutip Koran Tempo (5/12),Direktur Utama Grup Humpuss Eko PutroSandjojo membantah anggapan bahwaHumpuss harus menanggung kewajibankewajiban Timor.Menurutnya, semua utang Humpussyang ada di BPPN pun telah dilunasisemua. Jumlah utang yang sudah berespembayarannya 343,3 juta dollar AS danRp 85 miliar. Ihwal adanya utang 512 jutadollar AS atau sekitar Rp 4 triliun, Ekomenduga utang tersebut milik Timor.Humpuss, seperti juga Timor, memangdimiliki Hutomo Mandala Putra aliasTommy Soeharto. Di Humpuss, Tommypunya 60 persen saham. Selain dia, SigitHarjojudanto, kakak Tommy, juga memiliki saham di sana.Pemerintah sebelumnya mengultimatum Tommy dan Humpuss agar membayar utang Timor, sekitar Rp 4 triliun,dalam waktu dua minggu. DilaporkanKoran Tempo, 1 Desember 2007, berdasarkan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Vista Bela terkaitdengan Grup Humpuss milik Tommy. Haltersebut, kata Menteri Keuangan SriMulyani, jelas melanggar hukum karenadalam kontrak perjanjian dengan BPPN,Vista Bella menyatakan tidak memilikikepentingan langsung atau tidak langsungdengan Humpuss ataupun pemiliknya.DitindaklanjutiSeperti dikutip Kompas (1/12), JaksaAgung Hendarman Supandji mengatakanbahwa Kejagung akan segera menindaklanjuti temuan KPK tentang kolusi dalam penjualan aset Grup Humpuss, yakni PT TPNyang ditangani BPPN. Jaksa Agung MudaPerdata dan Tata Usaha Negara Alex SatoBya diminta mengevaluasi kasus itu.Hendarman juga meminta Jaksa AgungMuda Tindak Pidana Khusus KemasYahya Rahman untuk memakai temuanKPK tentang aliran dana dari Humpusskepada PT Vista Bella sebagai tambahandata dalam perkara PT TPN yang disidikKejagung. Aliran dana itu juga bisa sajadisidik untuk kasus korupsi.Secara terpisah, Kemas Yahya Rahmanjuga menyatakan terbuka kemungkinanKejaksaan Agung mengembangkan kasusnya pada masalah jual-beli utang (cessie)Timor kepada Vista Bella.Menurut Hendarman, Kejagung saat iniperlu mempelajari lebih dulu, termasukmempelajari dokumen yang ada. Kemasmenambahkan, dalam penyidikan perkara PT TPN yang ditangani Kejagungsudah sekitar 20 saksi diperiksa.Sehari sebelumnya, pimpinan KPKmengadakan pertemuan dengan Menkeudan Jaksa Agung. KPK meminta Menkeumembatalkan perjanjian jual beli piutangantara BPPN dan PT Vista Bella karenaperusahaan itu dinilai melanggar perjanjian jual beli piutang.KPK juga meminta semua dana GrupHumpuss, perusahaan milik HutomoMandala Putra alias Tommy Soeharto,yang dibawah kendali negara, termasukdeposito dibekukan.Akibat temuan KPK, Sri Mulyani melanjutkan, Tommy dan Grup Humpuss juga tidak boleh mengambil duit Rp 1,3 triliun dalam rekening giro dan deposito PT BankMandiri Tbk. “Itu milik pemerintah,” ujarnya.Sebelumnya, dalam sidang kabinet 14April 2005, Menteri Keuangan ketika itu,Jusuf Anwar juga melarang pencairandana tersebut karena merupakan jaminanutang Timor Putra.Saat ini, rekening giro dan depositoTimor Putra masih dalam proses hukumdi pengadilan. Memang sebelumnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Tommy, dan memerintahkanBank Mandiri mencairkan rekening girodan deposito tersebut. Namun, MenteriKeuangan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.Sementara itu, pengacara TommySoeharto, OC Kaligis, menyatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan sengketa kepemilikan deposito dan escrow accountTimor di Bank Mandiri senilai Rp 1,3 triliun yang kalah dalam putusan banding.Kasasi akan diajukan pihaknya setelahmenerima putusan dari Pengadilan TinggiDKI Jakarta. „ RHPJaksa Agung Hendarman Supandji.foto: repro trust foto: berindo wilsonMenkeu Sri Mulyani Indrawati.
                                
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45