Page 45 - Majalah Berita Indonesia Edisi 53
P. 45
BERITAINDONESIA, 10 Januari 2008 45BERITA POLITIKBuntut PanjangPilkada SulselKeputusan Mahkamah Agung yang meminta KPU Sulselmelakukan pilkada ulang di empat kabupaten, Gowa, TanaToraja, Bone dan Bantaeng, berbuntut panjang. Keputusanitu menuai kritik dan protes di masyarakat.emilihan kepala daerah (Pilkada) Sulawesi Selatan (Sulsel)5 November yang diikuti tigapasangan calon bermasalah.Sebelumnya, KPUD Sulsel dalam putusannya tanggal 16 November telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo-AgusArifin Nu’mang sebagai pemenang denganmemperoleh 1.432.572 (39,53 %) suara.Pasangan yang didukung PDI-P ini mengalahkan pasangan Amin Syam-Mansyur Ramli yang didukung Partai Golkar,PKS, PKB , PD, dan beberapa partai kecillainnya yang meraih 1.404.910 (38,76%)suara. Terdapat selisih tipis, sekitar 0,77%suara.Namun, pasangan Amin Syam-Mansyur Ramli melalui kuasa hukumnya ElsaSyarif dkk menggugat hasil itu ke Mahkamah Agung dengan alasan ada penggelembungan suara. Diantaranya terjadidi Kabupaten Gowa, Bone dan TanaToraja. Sedangkan di Bantaeng disebutada money politic. Total suara yangdigelembungkan mencapai 45.352 suara.Majelis Hakim sidang sengketa pilkadaSulsel yang diketuai Paulus EffendiLotulong, dalam sidangnya (19/12) mengabulkan gugatan tersebut dan memutuskan mengulang pilkada di empatkabupaten tersebut. MA beralasan, pilkada ulang perlu dilakukan karena pilkadadi empat kabupaten itu tidak dilakukansecara jujur dan adil. Pilkada ulangdilaksanakan selambat-lambatnya 3-6bulan sesudah keputusan sidang. Pelaksanaan pemilihan ulang diserahkan kepada KPUD Sulsel.Menanggapi putusan MA ini, sejak 21Desember massa pendukung SyahrulAgus berunjuk rasa di Makassar. Massaberorasi memprotes putusan MA itu didepan Pengadilan Tinggi di Makassar.Mereka melempari kantor ini dengan telurbusuk. Selanjutnya para pengunjuk rasabergerak ke KPU Sulsel.Tak pelak, pihak kepolisian WilayahKota Besar (Polwiltabes) Makassar harusbekerja keras mencegah terjadinya hal-halyang tidak diinginkan. KapolwiltabesMakassar Kombes Pol. Genot Haryantosegera mengambil sikap dengan menetapkan Makassar dalam status siaga I. Iniuntuk mengantisipasi dampak putusanMA tentang pilkada ulang yang kianmemanas. Tak kurang dari 2/3 kekuatanPolwiltabes Makassar yang berjumlahsekitar 80.000 personil polisi diturunkanuntuk menjaga berbagai hal yang mungkin terjadi.Ketua KPUD Sulsel Mappinawang jugamenolak putusan MA tersebut. Pihaknyaakan menempuh langkah hukum melaluiupaya peninjauan kembali (PK). Sementara pihak DPRD Sulsel tetap meneruskannama pasangan Syahrul-Amin yang diajukan KPU Sulsel ke Depdagri.Melebihi yang DimintaBerbagai tanggapan pun muncul atasputusan MA ini. Pakar hukum tata negaraUniversitas Pajajaran Bandung AsepIrwan Iriawan menyatakan, MA telahmelakukan ultra petita atau ultra petitumatau mengabulkan melebihi yang diminta.Bahkan pakar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra menilai putusan MA itu super ultra petita. Karenaselain mengabulkan melebihi dari yangdiminta, MA juga melakukan tindakanmelebihi kewenangannya.“Secara prinsip universal, hakim pantang melakukan ultra petita dalam setiapputusannya. Itu berlaku universal, baikdalam hukum pidana maupun perdata,”kata Asep seperti dikutip Media Indonesia (22/12).Sementara pakar hukum Denny Indrayana mengatakan, putusan MA itu bersifatfinal dan mengikat. Tapi KPU Sulsel tetapbisa mengajukan PK karena sudah adajurisprudensi saat Nurmahmudi Ismailmengajukan PK atas putusan sengketapilkada Depok.MA sendiri mempersilakan KPU Sulselmengajukan upaya hukum jika memangtidak puas. “Kalau mau ajukan PK silakan.Tetapi diterima atau tidak, majelis hakimyang menilai,” kata Kepala Biro Hukumdan Humas MA Nurhadi.Ketua Umum DPP Partai Golkar JusufKalla meminta semua pihak menghargaidan mematuhi putusan MA tersebut. Iamenyatakan, masyarakat harus menjalankan aturan-aturan itu dengan baik, dengan tenang dan legowo, apapun yangdiputuskan oleh hukum.Menurutnya, seluruh proses pilkadamemiliki aturan yang jelas. Apabila adakeberatan dari salah satu calon, keberatanitu bisa dilakukan ke MA. “Kita ini negarahukum, karena itu kita semua sebagaibangsa harus menjalankan ketentuanyang sudah diputuskan MA,” tegasnya.Wapres menyatakan prihatin atasterjadinya perpecahan di masyarakatmaupun PNS di Sulsel pasca putusan MA.Dia minta kedua pasangan yang bertikaibisa mengendalikan diri sehingga pemerintahan dan roda ekonomi berjalankembali.Depdagri sendiri masih menunggu perkembangan kasus ini. Jurubicara DepdagriSaut Situmorang menyatakan, Depdagriakan menyiapkan pejabat Gubernur Sulseljika sampai masa jabatan gubernur berakhir masalahnya belum terselesaikan. SPPDemo menetang keputusan MA foto: repro bisnis indonesia