Page 49 - Majalah Berita Indonesia Edisi 53
P. 49


                                    BERITAINDONESIA, 10 Januari 2008 49BERITA HUKUMBulog-GoroSerangan Balik dari TommySelain bakal menghadapi gugatan dugaanbuy back PT Timor, dia harus berhadapandengan Bulog. Namun Bulog balas digugat.utomo MandalaPutra alias TommySoeharto menganggap Bulog melalui jaksa penuntut umumtelah memperlakukannya secara sewenang- wenang dalamperkara ruilslag Goro-Bulog.Menurutnya, akibatnya terbentuk opini seolah-olah diatelah melakukan kejahatan.Itulah sebabnya, Tommymenggugat balik PerusahaanUmum Bulog.Dalam materi gugatan balikyang dibacakan tim kuasahukumnya dalam persidangandi Pengadilan Negeri JakartaSelatan, (27/12), Tommy meminta ganti rugi secara keseluruhan mencapai Rp 10triliun. Terdiri dari ganti rugimateril 985 juta dollar AS daninmateril Rp 1 triliun.Seperti dilaporkan Kompas,28 Desember 2007, Tommymenganggap gugatan Bulogterhadap dirinya adalah rekayasa. Untuk keperluan gugatanrekayasa itu, Perum Bulogmemberikan kuasa kepadaJaksa Agung Muda Perdatadan Tata Usaha Negara (JPN)yang kemudian melakukanekspos besar-besaran atas gugatan tersebut di media massayang sangat merugikan secarainmateril akibat rusaknya reputasi, kredibilitas, dan namabaik penggugat II rekovensi.Pemerintah RI melalui Kejaksaan Agung telah menggunakan gugatan itu untuk diajukan ke pengadilan Guernseysebagai alasan/dasar berlanjutnya pembekuan dana perusahaan Garnet pada BanqueNationale de Paris and ParibasGuernsey.Akibat pembekuan dana itu,Tommy kehilangan keuntungan, yaitu membiayai kerjasama menjalankan proyekproyek yang menghasilkan keuntungan, senilai 985 juta dollar AS. Jumlah tersebut dengan nilai kurs 1 dollar ASsama dengan Rp 9.400, setaradengan Rp 9,259 triliun.Sebelumnya, seperti dilaporkan Suara Merdeka, 14 Desember 2007, Tommy menggugatBulog secara pidana terkaitgagalnya proses mediasi antaraBulog yang diwakili JPN danTommy di Pengadilan JakartaSelatan. JPN menilai, Tommytelah melakukan perbuatan melawan hukum dalam ruilslagtersebut. Dalam mediasi terakhir pada Senin (12/11), JPNdan Tommy tidak mencapaikata sepakat.Awalnya, JPN menggugatTommy Rp 500 miliar, tetapidalam perjalanan proses mediasi dikabarkan gugatan terhadap Tommy Rp 42 miliarplus penarikan uang Tommy diBNP Paribas. Tommy menolakpermintaan JPN agar membayar ganti rugi kepada Bulog,sekaligus menolak uangnya diBNP Paribas senilai 36 jutaEuro ditarik ke Indonesia dalam bentuk beku. Pihak Tommy sempat menggugat balikBulog secara perdata Rp 1triliun, tetapi hingga kini tidakterlaksana.ArbitraseTommy kini juga dibidikoleh Komisi PemberantasanKorupsi (KPK). KPK mendugaadanya pelanggaran hukumdalam pembelian PT TimorPutra Nasional (TPN) oleh PTVista Bella Pratama melaluilelang di Badan PenyehatanPerbankan Nasional (BPPN).KPK menemukan adanya aliran dana dari Humpuss Grup(perusahaan milik Tommy) kePT BVP. PT TPN dijual BPPNkarena berutang sekitar Rp 4triliun pada pemerintah, namun aset PT TPN hanya dijualBPPN sekitar Rp500 miliar.Seperti diberitakan, MenteriKeuangan Sri Mulyani menyatakan penjualan aset PT TimorHTommy Soeharto akhirnya menggugat balik Bulogternyata merugikan negarahingga Rp 4 triliun. Pada Juni2003, melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional(BPPN), PT. Timor yang termasuk dalam grup Humpussmilik Tommy Soeharto menjual asetnya kepada Vista BellaPratama sebesar Rp 512 miliar,padahal aset Timor sebenarnya bernilai Rp 4,576 triliun.Belakangan diketahui bahwa Vista Bella masih memilikikaitan dengan grup Humpuss.Dalam akta pemilikan VistaBella yang dimiliki kejaksaanmenyebutkan Vista Bela adalah perusahaan yang bergerakdi bidang perdagangan umum.Saat perjanjian jual beli dilakukan, yang menjadi pemilikVista Bela adalah Taufik SuryaDarma dan Alfian Sanjaya.Selain itu, kejaksaan jugamemiliki bukti lain yang menerangkan ada hubungan antaraVista Bella dengan Timor danHumpuss. Bukti itu berupasalinan transfer dana kepadaVista Bella baik dari Timormaupun Humpuss.Dalam kaitannya dengangugatan Menteri Keuanganterhadap PT Vista Bella Pratama atas jual beli aset PT TimorPutra Nasional, perkara iniakan diselesaikan melalui arbitrase.Saat ini, seperti diberitakanKoran Tempo, 19 Desember2007, kejaksaan memperkirakan perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi. Didugasatu-satunya kegiatan perusahaan itu adalah membelipiutang. „ RH
                                
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53