Page 50 - Majalah Berita Indonesia Edisi 53
P. 50


                                    50 BERITAINDONESIA, 10 Januari 2008BERITA HUKUMMenunggu Presiden Menjadi SaksiPolemikAla YusrilAbang, panggilan akrab advokat seniorAdnan Buyung Nasution, tampak agak gusarmenanggapi pemberitaan tentang penugasankhusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyonokepada mantan Mensesneg Yusril IhzaMahendra.Yusril, seperti diberitakan beberapa mediamassa, sempat melontarkan pernyataanbahwa Presiden memberinya penugasankhusus untuk menganalisa masalah-masalahhukum. Berita itu semakin berkembangmenjadi isu bakal ditempatkannya Yusrilsebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK)menggantikan Jimly Asshiddiqie yang akanmengakhiri masa jabatannya.Jimly sendiri, seperti dikutip Sinar Harapan,26 Desember 2007, tak mau ikut berpolemiktentang isu menyangkut Yusril tersebut. Diamengingatkan, jabatan ketua MK nantinyadipilih kesembilan hakim konstitusi. MenurutJimly, yang penting harus memenuhi syarat.Pada 15 Agustus 2008, kesembilan anggota MK sudah habis masa tugasnya. PihakMK sudah mengirim surat kepada Presiden,DPR dan MA untuk segera mengajukan calonhakim konstitusi berikutnya.Adapun polemik mengenai penugasanYusril itu merembet ke DPR. Dilaporkan Media Indonesia, 24 Desember 2007, KetuaFraksi PKS yang juga anggota Komisi II DPRMahfudz Siddiq ikut bicara. Menurutnya,kepemimpinan Presiden Yudhoyono sangatlemah dalam memanfaatkan fungsi dan kerjalembaga-lembaga yang sudah ada. Presidendinilai seringkali terjebak dalam perluasanperekrutan sumber daya manusia yang justrutidak membantu kerja kabinet dalammenyelesaikan masalah bangsa.Menurut Mahfuz, pemberian tugas khususkepada Yusril yang tidak jelas fungsinyaadalah bukti ketidakmampuan Presiden dalammengoptimalkan seluruh instrumen SDM yangdilembagakan di bawah kekuasaannya. „ RHJika hadir, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akanmenjadi presiden pertama di Indonesia yang menjadi saksidi ruang sidang.antan wakil ketua DPRZaenal Ma’arif mengakusenang jika Presiden Yudhoyono benar-benarmenghadiri sidang sebagai saksi dalamperkara gugatan Presiden terhadap Zaenalatas dugaan pencemaran nama baik.Sebelumnya, pada 27 Juli 2007 Yudhoyono mengukir sejarah sebagai presidenRI pertama yang mendatangi Polda MetroJaya untuk mengadukan kasus pencemaran nama baiknya itu. Namun ketika itu,SBY tidak datang dalam kapasitas sebagaiPresiden RI, melainkan warga negarabiasa.Surat panggilan pada Presiden SBYtidak harus dikirimkan pihak jaksa penuntut umum (JPU) ke Istana Negara,Jakarta. Karenanya, pihak sekretariatnegara belum tentu akan melakukanproses administratif sebagai proseduryang lazim diterapkan untuk surat-suratlain yang ditujukan ke Kepala Negara.“Itu tergantung dialamatkannya kemana? Kalau ke Istana, ya pasti jatuhnyadi Setneg. Setelah proses administrasi, baru kita teruskan ke Presiden,” ujar Mensesneg Hatta Rajasa di Istana Negara.Hatta menjelaskan, surat panggilantersebut tidak harus ditujukan ke IstanaNegara yang merupakan kediaman resmiPresiden SBY. Patokan utama adalah alamat kediaman pelapor yang tertera dalamberkas laporan kasus bersangkutan.Di dalam sidang terakhir tanggal 27Desember 2007, tim JPU menyampaikanrencana menghadirkan Presiden SBY danduet Jubir Kepresidenan Andi Malarangeng-Dino Pattidjalal. Ketiganya akandiminta memberikan kesaksian dalamsidang 8 Januari 2008 di PN Jakpus.Seperti diulas kembali oleh Media Indonesia, 28 Desember 2007, pangkalperkara kasus ini adalah pernyataanZaenal menyangkut kehidupan asmaraPresiden SBY. Katanya, Presiden telahmenikah sebelum masuk Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia(Akabri). Bahkan, SBY dikatakannya telahmemiliki dua anak.Sebelumnya, di depan Ketua MajelisHakim Agung Rahardjo, Zaenal menyampaikan empat poin eksepsi. Pertama, iamenyampaikan bahwa pernyataannyatentang Presiden hanyalah meneruskaninformasi yang ia terima dari masyarakat.Kedua, Zaenal sama sekali tidak mencemarkan atau memfitnah Presiden karenamenurut dia hal itu bertentangan denganAlquran. Ketiga, ia merasa fitnah yangdituduhkan kepadanya tidak beralasandan berlebihan. Sebagai Wakil KetuaDPR, waktu itu, ia merasa perlu menyampaikan informasi tentang Presiden untukkepentingan umum. Keempat, Zaenal meminta hakim untuk berlaku adil. „ RHMPresiden diisukan memberi Yusril penugasan khususZaenal Ma’arif senang jika Presiden SBY mau hadir sebagai saksi.
                                
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54