Page 50 - Majalah Berita Indonesia Edisi 56
P. 50
50 BERITAINDONESIA, 1 Mei 2008BERITA NASIONALKemunduranatau Kemajuan?dilakukan oleh pemerintah Indonesiayang mengaku sebagai negara demokrasi.Depkominfo juga dianggap tidak memiliki pekerjaan lain sehingga harus melakukan penyensoran atas akses internet Indonesia yang masih harus tumbuh denganjumlah pengguna yang cuma sekitar 25juta orang. Padahal masyarakat bangsayang berbasis informasi berkembangkarena kemudahan akses, luasnya jaringan, serta kualitas akses yang cepat danmemadai. Perkembangan internet sudahsangat tertinggal dengan negara lain,kemudahan aksesnya malah dibatasi.Sikap skeptis datang dari pengamatbudaya massa Veven Sp. Wardhana.Menurut Veven, rencana pemerintahmengeblok situs-situs berkonten negatifseperti pornografi dan kekerasan yangdiakses lewat internet dinilai tak akanefektif. Sebab internet memiliki akses takterbatas sehingga akan sangat sulit dibatasi. \misalnya, content lain pasti akan terbatasi,\harus ada pembatasan, ia meneruskan,dapat dilakukan dari provider internet diIndonesia, bukan dari situsnya. Tapi, jikapembatasan di provider Indonesia dilakukan, terjadilah pembatasan arus informasi. Nah, solusinya, \peraturan.\Apa yang dikatakan oleh Veven soalpembatasan arus informasi terwujud juga.Pemerintah mulai ‘memanfaatkan’ UUITE dengan menginstruksikan 146 ISP(Internet Service Provider) dan 30 NAP(network access provider) untuk memblokir situs-situs yang memuat film Fitnaawal April lalu. Tindakan drastis inidiambil karena Google tidak mengindahkan permintaan pemerintah untukmenghapus video Fitna dari situsnya.Selain YouTube milik Google, situs-situsseperti MySpace, Metacafe, Multiply, danRapidshare tidak bisa diakses oleh pengunjung selama kurang lebih seminggu.‘Aksi’ pemerintah lewat surat edaranbernomor 84/M.KOMINFO/04/08 yangdikeluarkan oleh Menkominfo Muhammad Nuh itu mendapat kecaman kerasdari sebagian masyarakat. Rektor InstitutTeknologi Bandung Prof Dr Djoko Santosomenilai tindakan pemerintah memblokirsitus YouTube dan situs lainnya merugikan dunia pendidikan. “Itu ibarat membunuh tikus dengan bom nuklir,” katanyauntuk memberi gambaran bahwa aksi pemerintah itu sangat berlebihan.Komentar 'menyentil' datang dari Koran Tempo (27 Maret 2008). DalamAkses informasi melalui internet di Indonesia jauhtertinggal dari negara-negara lain. Namun upayaMenkominfo mengawasi jaringan dan pengguna internet,serta memblokir situs-situs negatif, bisa menjadi sebuahkemunduran.FaktaSebanyak 12 persen situs di dunia ini mengandung pornografi; sekitar 372juta halaman website pornografi; 25 persen yang dicari melalui search engine adalah pornografi. Sebanyak 35 persen dari data yang diunduh adalahpornografi; setiap detik 28.258 pengguna internet melihat pornografi; setiaphari 266 situs porno baru muncul; 70 persen traffic pornografi terjadi padajam kerja, yaitu pukul 09.00-17.00. Sejumlah negara seperti Cina dan Kanadatelah memblokade situs-situs porno itu.elamat yeee pemerintah *suitsuit*, kami mengucapkan selamat atas disahkannya UU ITEdan pornografi. Dengan ini kamimenyatakan dukungan sepenuhnya terhadap pemerintah. Buktikan UU ini dibuatbukan untuk menutupi kebodohan pemerintah. Cihuyyyyyyyyyyy.Kata ejekan ini menyisip di halamandepan situs Depkominfo yang dijebol olehhacker sebagai aksi protes atas disahkannya Undang-Undang Informasi danTransaksi Elektronik (UU ITE) di DPR(25/3).Aksi protes dan perlawanan terhadapUU ITE ini merupakan wujud dari kekhawatiran sebagian pengguna internetbahwa pemerintah akan menggunakanundang-undang ini untuk mengekangkebebasan berekspresi dan berpendapatmasyarakat di area publik. Sejumlahblogger yang rutin menulis opini dankritik menyatakan keprihatinannya.Mereka khawatir bisa dipenjara cumakarena beropini, sama seperti pada eraOrde Baru.Kekhawatiran ini cukup beralasansebab Menkominfo tidak merinci secarajelas yang dimaksud dengan situs-situsnegatif. Apakah blog atau lalu-lintas email melalui mailing list yang mengkritikperilaku pemerintah juga masuk dalamkategori negatif? Mereka kemudian mencurigai pasal ini sengaja digolkan politikusantikritik yang tak mau diawasi masyarakat.Tidaklah mengherankan kalau Menkominfo kemudian dicap sedang kembali keera Departemen Penerangan ala Ordebaru. Dengan UU ITE ini, Menkominfosedang mempersiapkan diri untuk menjadi polisi, memeriksa dan mengawasijaringan dan pengguna internet. Ini dinilaisebuah kemunduran karena pemerintahberlaku seperti pemerintah komunis yangdengan tangan besi mengendalikan rakyatbanyak. Pada praktiknya, China melakukan sensor dengan \backbone nasional-nya dan ini akanSBebas Diperjualbelikan: Situs porno akan diblokir, lalu