Page 52 - Majalah Berita Indonesia Edisi 56
P. 52


                                    52 BERITAINDONESIA, 1 Mei 2008Negara Berhak,Pengusaha KeberatanKetentuan yang mengurangi, bahkan menghalangikewenangan negara atas tanah sebagaimana diatur dalamUU Penanaman Modal dianulir Mahkamah Konstitusi.U No.25 Tahun 2007 tentangPenanaman Modal mengandung ketentuan penguasaanatas tanah atau lahan melaluiHak Guna Usaha (HGU), Hak GunaBangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP)sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat1, 2 dan 4 sangat menguntungkan investor. Maka atas permohonan uji materibeberapa lembaga swadaya masyarakat(LSM) dan puluhan masyarakat secarapribadi, ketentuan yang sangat memanjakan pemodal tersebut, baru-baru ini,dianulir Mahkamah Konstitusi (MK).Pada ketentuan dalam pasal 22 UUNo.25/2007 ayat 1, diatur mengenaijangka waktu hak. Sedangkan ayat 2mengatur syarat-syarat memperoleh haktersebut pada ayat 1, dan ayat 4 mengenaisanksi-sanksi.Pada Pasal 22 ayat 1 butir a yangmengatur tentang HGU disebutkan, HGUdapat diberikan selama 95 tahun dengancara, diberikan dan diperpanjang di mukasekaligus selama 60 tahun dan dapatdiperbarui selama 35 tahun.Sementara Pasal 22 ayat 1 butir b yangmengatur HGB, disebutkan HGB dapatdiberikan selama 80 tahun dengan cara,dapat diberikan dan diperpanjang dimuka sekaligus selama 50 tahun dandapat diperbarui selama 30 tahun. Sedangkan pasal 22 ayat 1 butir c yangmengatur HP disebutkan, HP dapatdiberikan selama 70 tahun dengan cara,dapat diberikan dan diperpanjang dimuka sekaligus selama 45 tahun dandiperbarui 25 tahun.Kata-kata 'dapatdiberikan dan diperpanjang di mukasekaligus' dalam kalimat pasal 22 inimenjadi penyebab sehingga penanammodal bisa terlalu lama menguasai lahanyang sekaligus akan mengurangi kewenangan negara atas tanah dimaksud.Dalam putusannya, MK menilai pemberian HGU, HGB, HP memang tak meniadakan atau mengurangi kewenangannegara menjalankan mandat yang diberikan rakyat secara kolektif, karena negaraberwenang menentukan berapa lama dandengan syarat apa hak itu diberikan.Namun, pemberian hak-hak atas tanahdengan memperbolehkan perpanjangandi muka sekaligus, menurut pandanganmajelis hakim, akan mengurangi bahkanmenghalangi kewenangan negara melakukan tindakan pengurusan, pengaturan,pengelolaan, dan pengawasan terhadaplahan. Sebab, dengan perpanjangansekaligus di muka itu berarti negara tidakboleh menghentikan atau membatalkanhak-hak atas tanah tersebut di luar alasanalasan yang secara terbatas (limited) telahditentukan dalam UU itu.Dengan kata lain, negara tidak lagibebas menjalankan kehendaknya untukmenghentikan atau tidak memperpanjanghak-hak atas tanah sebagaimana jikaperpanjangan hak-hak atas tanah itu tidakdiberikan secara dimuka sekaligus. Sedangkan jika negara menghentikan ataumembatalkan perpanjangan hak-hak atastanah dimaksud sebagaimana diaturdalam Pasal 22 ayat 4, perusahaan penanam modal tetap berhak mempersoalkankeabsahan tindakan negara itu.Dasar putusan MK lainnya, perpanjangan hak-hak atas tanah yang diberikansekaligus itu juga akan menghambatnegara untuk melakukan pemerataankesempatan untuk memperoleh hak-hakatas tanah tersebut secara adil.Permohonan uji materi yang dilakukanHenry Saragih dari Federasi SerikatPetani Indonesia (FSPI), Muhammad NurUddin dari Aliansi Petani Indonesia (API),Dwi Astuti dari Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Salma Safitri Rahayaan dari Perserikatan Solidaritas Perempuan, Sutrisnodari FSBJ, Khalid Muhammad dari Walhi,Usep Setiawan dari konsorsium Pembaruan Agraria, Ade Rustina Sitompuldari SHMI, Yuni Pristiwati dari ASPPUK,dan puluhan perorangan lainnya itu,dikabulkan MK pertengahan Maret lalu.Namun, permohonan uji materi UU inihanya mengabulkan pasal 22 ayat 1, 2, dan4. Sedangkan 6 pasal lainnya, yakni pasal1 ayat 1; pasal 3 ayat 1 huruf d; pasal 4 ayat2 huruf a; pasal 8 ayat 1; pasal 12 ayat 1,2dan 4, serta pasal 21 ayat 1 dan 2; ditolakMK.Atas putusan itu, hakim MaruararSiahaan memberikan pendapat berbeda.Ia mengatakan, seharusnya MK mengabulkan permohonan atas pasal 4 ayat 2huruf a dan pasal 12 ayat 3 dan 4 tentangpembedaan investor asing dan dalamnegeri. Menurut Maruarar, pemberianperlakuan yang sama antara investorasing dan dalam negeri berpotensi membawa ketidakadilan. \yang tak sama secara sama akan melahirkan ketidakadilan yang secara jelasbertentangan dengan konstitusi,\seperti dikutip Koran Tempo.Menanggapi keputusan ini, kalanganpengusaha merasa keberatan karena akanmerombak lagi rencana yang telah dibuatsebelumnya. Sofjan Wanandi dari Aspindo(Asosiasi Pengusaha Indonesia) mengatakan, kepastian hukum harus ditegakkandi negeri ini agar investor tidak merasabingung menanamkan modalnya. „ STUHGU lahan perkebunan tidak bisa lagi diperpanjang di muka sekaligus foto: atn-center.orgBERITA HUKUM
                                
   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56