Page 59 - Majalah Berita Indonesia Edisi 58
P. 59
BERITAINDONESIA, 20 Juli 2008 59BERITA DAERAHLamban dan Pilih KasihKinerja kejaksaan, khususnya dalam kasus korupsi diKabupaten Purwakarta, Jawa Barat dipertanyakan.Lembaga ini dianggap melakukan praktik tebang pilihdalam menjalankan tugasnya.idak tegasnya aparat kejaksaandiduga ikut menyumbang suburnya korupsi di kabupaten Purwakarta. Dalam beberapa kasus,lembaga ini dianggap bertindak lambandan pilih kasih.Menindaklanjuti hasil temuan BadanPemeriksa Keuangan (BPK) tahun lalumisalnya, kinerja Kejari Purwakartadinilai sangat lamban. Seperti diketahui,dari audit BPK tahun lalu terungkap bahwa ada 8 poin lalu lintas keuangan PemdaPurwakarta yang perlu mendapat perhatian pemda dan DPRD termasuk adanyaindikasi korupsi atas pengeluaran biayajamuan tamu yang merugikan keuangandaerah sebesar Rp11 miliar lebih. Sejauhini, langkah Kejari Purwakarta dan KejatiJabar masih seputar pemanggilan parapejabat, padahal tim penyidik sudah ditetapkan sejak 0ktober 2007 lalu.Di lain kasus, profesionalisme jaksadaerah ini dipertanyakan. Dalam kasusDBBA (Dana Bantuan Bencana Alam) danGIC (Gedung Islamic Centre) yang menyeret mantan bupati Drs. H Lily HambaliHasan M Si (tersangka), proses penyidikan hingga penyusunan dakwaannyabanyak dipertanyakan publik.Dalam dakwaan jaksa, data dan pengakuan Hj. Entin Kartini, S.Sos., MM sebagaiPemegang Kas pemda malah diabaikansehingga membuat dakwaan kabur. Tidakdapat menjelaskan dengan cermat danpasti, siapa sebenarnya yang menggunakan dana tersebut.Masih dalam kasus yang sama, sebelumLily Hambali Hasan dihadapkan ke pengadilan, media nasional Tempo dan Republika pernah menurunkan berita yang menyebutkan Wakil Bupati Purwakarta saatitu, Dedi Muliady, SH diduga menggelontorkan uang Rp 1.3 miliar untuk mempengaruhi tim penyidik kasus korupsiDBBA dan GIC. Namun, hingga kasus inidilimpahkan ke Pengadilan, Dedi Muliadyyang kini menjabat Bupati Purwakarta,tidak pernah diperiksa.Mengenai dakwaan jaksa ini, Lily Hambali Hasan mengaku sangat kecewa.Menurutnya, semua data sesuai pengakuan Pemegang Kas, Hj. Entin Kartiniyang diperkuat laporan PemeriksaanKhusus Bawasda dalam kasus DBBA danGIC, termasuk perincian penggunaan dansiapa yang melakukan penyelewengan,sudah di tangan JPU. Namun data itutidak muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP).Justru, kepadanya dihadapkan tuduhanmerugikan negara sebesar Rp3,7 miliaryang dia gunakan membeli rumah di Bandung. Tuduhan itu sempat membuat Lilysangat sedih karena rumah itu menurutnya dibangun selama berpuluh tahunsejak ia PNS hingga menjadi Sekda danBupati.Menyikapi kasus ini, pengacara LilyHambali Hasan, HRM Situmorang SH dengan tegas menyatakan keberatan karenakonsistensi dan sinkronisasi hasil pemeriksaan dan penyidikan tidak cermat dantidak jelas. Prosedur pemeriksaan jugaditegaskan tidak sesuai dengan aturanyang berlaku karena selama berlangsungnya pemeriksaan, Lily Hambali Hasan tidak dibuatkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).Selain itu, menurutnya, penyidikan menyalahi prosedur karena Kejaksaan sudahmemeriksa tertuduh padahal belum adapemeriksaan BPK sebagai auditor resmipengelolaan pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai undang-undang (UU).Dalam kasus ini, JPU hanya menggunakan hasil audit BPKP sebagai dasartuntutannya padahal UU tidak pernahmenyebut memperbolehkan BPKP sebagai auditor resmi dalam kasus tindakpidana korupsi pengelolaaan pemeriksaandan pertanggungjawaban keuangan daerah. Oleh sebab itu, menurut Situmorang,hasil audit BPKP itu tidak sah dan prematur.Dakwaan juga dinilai tidak cermatkarena Lily didakwa sebagai orang yangmenyuruh orang lain melakukan korupsipadahal dalam dakwaan Jaksa tidakdiuraikan dengan pasti bagaimana tertuduh menyuruh orang lain melakukan korupsi yang memenuhi unsur pidana.Selain itu, dalam tuntutannya JPU jugatidak menguraikan dengan jelas dan lengkap penggantian dana bantuan bencanaalam yang sudah dikembalikan ke kas daerah melalui perubahan anggaran tahun2004. Siapa yang mempergunakannyadan kenapa pemegang kas tidak mengembalikan ke rekening Bank Jabar No.18.00.03.003262.0. Bahkan, siapa sebenarnya kroni Hj. Entin Kartini menghabiskan dana itu tidak ditelusuri.Berdasarkan alasan-alasan itulah makatim pengacara menyimpulkan bahwajaksa dalam kasus ini tebang pilih. Di siniterungkap adanya indikasi kuat bagaimana tim penyidik mengesampingkan orangtertentu hingga tidak terlibat sebagaitersangka atau saksi. Padahal menurut beberapa saksi, orang tersebut menggunakan dana GIC.Penyelesaian kasus DBBA dan GIC yangmenjadi cermin penegakan hukum danpemberantasan korupsi di Purwakarta,kini ditunggu masyarakat. Forum Anti Korupsi Purwakarta (FAKTA) bersamaGMMP (Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta) yang mengawal setiap persidangan kasus ini menjanjikan keadilan harusmenjadi harga mati penegakan hukum diPurwakarta. BNDTBALIHO: Kasus korupsi di Purwakarta yang tidak jelas penyelesaiannya membuat masyarakat gusarfoto: bnd