Page 18 - Majalah Berita Indonesia Edisi 59
P. 18
18 BERITAINDONESIA, 29 Agustus 2008akibat politik dagang sapi pada proses legislasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD,dan DPRD. Undang-undang ini antaralain membuka kesempatan kepada 16parpol yang memiliki kursi di DPR otomatis menjadi peserta Pemilu 2009. Hal initertuang dalam Ketentuan Peralihan pasal315 dan 316 ayat d.Dalam Pasal 315 sebenarnya sudahditegaskan bahwa hanya parpol pesertaPemilu 2004 yang memperoleh sekurangkurangnya 3% jumlah kursi DPR atausekurang-kurangnya 4% jumlah kursiDPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang tersebar sekurangnya di ½jumlah provinsi atau kabupaten/kota,ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilusetelah Pemilu 2004.Berdasarkan pasal ini hanya tujuh dari24 parpol peserta Pemilu 2004 yangberhak menjadi peserta Pemilu 2004,yakni Partai Golkar (23,27%), PDIP(19,82%), PPP (10,55%), Partai Demokrat(10%), PAN (9,64%), PKB (9,45%), PKS(8,18%). Namun ketentuan Pasal 315 inididagangsapikan dengan Pasal 316 ayat dyang memberi kesempatan kepada Parpolpeserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi Pasal 315, tetapi memiliki kursi diDPR hasil Pemilu 2004 (ayat d) dapatmengikuti Pemilu 2009.Ketentuan ini (pasal 316d) digunakanKPU untuk menetapkan 9 parpol yangtidak memenuhi parliamentary threshold3% (pasal 315) otomatis menjadi pesertaPemilu 2009, yakni Partai Karya PeduliBangsa, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Damai Sejahtera, PartaiBulan Bintang, Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan, Partai Bintang Reformasi, Partai Pelopor. Sehingga 16 parpolotomatis menjadi peserta Pemilu 2004.Kemudian ditambah 18 partai baru. Ke18 Parpol baru itu lolos verifikasi faktualdari 35 Parpol baru yang mendaftar diKPU yang sebelumnya telah lolos verifikasi administratif. Ke-18 Parpol baru ituadalah Partai Barisan Nasional, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hanura, Partai Indonesia Sejahtera, PartaiKarya Perjuangan, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Kedaulatan, PartaiMatahari Bangsa, Partai Nasional BentengKerakyatan, Partai Patriot, Partai PeduliRakyat Nasional, Partai Pemuda Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Perjuangan Indonesia Baru,Partai Persatuan Daerah, dan PartaiRepublik Nusantara. (Daftar ParpolPeserta Pemilu 2009, sesuai nomor urut,lihat dalam box).Sebelum KPU menetapkan 9 parpolyang tidak memenuhi parliamentarythreshold 3% otomatis menjadi pesertaPemilu 2009, tujuh Parpol peserta Pemilu2004 yang tidak memiliki kursi di DPR,yaitu, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Sarikat Indonesia, Partai Merdeka,Partai Patriot Pancasila, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai NasionalBanteng Kemerdekaan dan Partai Persatuan Daerah, mengajukan gugatan pengujian pasal 316d UU No. 10 tahun 2008kepada Mahkamah Konstitusi (MK).MK mengabulkan gugatan itu beberapahari setelah KPU menetapkan Parpolpeserta Pemilu 2009. Namun keputusanMK itu tak berlaku surut. Sehingga KPUmerasa tidak perlu mengubah keputusannya tentang penetapan Parpol pesertaPemilu 2009 tersebut. Hal ini berpotensimemberi warna buram penyelenggaraanPemilu 2009.Partai TerbonsaiKeputusan KPU yang menetapkan 34Parpol peserta Pemilu 2009, mengisyaratkan persaingan antarparpol akansangat ketat. Ke-34 parpol itu akanmemperebutkan 560 kursi di DPR, ribuankursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Masing-masing partai telahmemasang target. Partai-partai besar menargetkan perolehan suara 15 sampai 30persen. Partai kecil dan baru, menargetkan 3 sampai 15 persen.Ada hal menarik dari target perolehansuara atau kursi dari partai-partai politikini. Tidak ada partai yang menargetkanmemperoleh suara di atas 30 persen. Dalam hal ini parpol-parpol itu cukup realistis. Sekaligus menunjukkan ketatnyapersaingan dan tidak akan parpol yangakan menang mutlak (50N+1). Maka partai mana pun yang tampil sebagai pemenang pertama, dan berhasil memenangkan Pemilu Presiden, harus menjalin koalisi dengan partai lain untuk membentukpemerintahan.Hal ini juga membuka kemungkinan,partai kecil dan baru bisa berkoalisi dengan partai lain memenangkan Pilpres, seBERITA UTAMA34 PARPOL: Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary (tengah) mengumumkan 34 partai politik peserta Pemilu 2009 di Kantor KPU (7/7)foto:repro republika