Page 27 - Majalah Berita Indonesia Edisi 60
P. 27
BERITAINDONESIA, 26 September 2008 27BERITA HUKUMmeriksaaan DNA mayat di kebun tebutersebut cocok dengan DNA milik ibukandung Fauzin, Suyati.Meski demikian, kasus salah-tangkapterhadap Kemat CS masih tetap berjalan.Alasannya menurut Badroddin, masihditemui adanya kejanggalan, di antaranya,Fauzin maupun Asrori dinyatakan hilangpada hari dan tanggal yang sama, 29 September 2009. Selain itu menurut Badroddin polisi masih akan menyelidiki lebihlanjut mengenai adanya kaitan peristiwapembunuhan di kebun tebu dengan pembunuh berantai Ryan, karena merekaberada dalam suatu komunitas yangmempunyai kecenderungan pecinta sejenis seperti Ryan.Terkait dengan kasus salah tangkap ini,polisi selaku penyidik, jaksa dan pengadilan saling lempar tanggung jawab danmerasa telah melakukan prosedur yangbenar dalam menangani perkara tersebut.Juru bicara Mabes Polri, Abu BakarNataprawira secara tegas menyampaikanbahwa dalam kejadian ini setidaknya adatiga institusi yang terkait. Pertama, bilapolisi melakukan kesalahan dalam penyidikan terhadap identifikasi korban,selanjutnya diteruskan dalam bentukBerita Acara Pemeriksan (BAP), dalam halini menurut Abu Bakar, Penuntut Umummemiliki kewenangan untuk memeriksakembali berkas yang dilimpahkan pihakpenyidik (polisi). Baru kemudian, bila alatbukti lengkap secara formil dan materil,penuntut umum berhak menyatakan P-21.Dengan demikian, ketika jaksa menyatakan P-21, berarti Jaksa telah mempunyaikeyakinan bahwa ketiga tersangka tersebut merupakan pembunuh Asrori.Kedua, saat perkara tersebut sudah adadi pengadilan dan hakim yang menyidangkan perkara tersebut kemudian memutuskan ketiga orang tersebut sebagai pelakupembunuh Asrori. Oleh sebab itu, pihakkepolisian menurut Abu Bakar merasabukan satu-satunya institusi yang disalahkan, tapi kejaksaan dan pengadilan punyaandil juga dalam kekeliruan terhadap proses hukum terhadap tiga terdakwa tersebut. Mengenai kekeliruan ini, Abu Bakarjuga berjanji akan tetap berkoordinasidengan Kapolda Jawa Timur dan Kejaksaan serta Pengadilan Tinggi Jawa Timur.Sementara Kepala Pusat PeneranganHukum (Kejagung), Bonaventura DaulatNainggolan tak terima dengan tuduhanpolisi tersebut. Ia dengan tegas menyatakan kalau penuntut umum ataujaksa tidak mempunyai wewenang bertanya benar atau tidaknya sebuah pernyataan terdakwa dalam Berita AcaraPemeriksaan (BAP). Boleh dibilang menurut Nainggolan, tugas jaksa dalam halini melakukan pemeriksaan formil. Bahkan Nainggolan secara tegas menyatakanapa yang dilakukan jaksa telah sesuaidengan KUHAP. Sedangkan untuk ujimaterialnya menurut Nainggolan ada dipersidangan.Djoko Sarwoko juru bicara MahkamahAgung juga angkat bicara. Ia kembalimenegaskan secara detail mengenai prosedur yang sebenarnya. Dari awal pemeriksaan perkara pidana di pengadilanmenurut Sarwoko berdasarkan berkasyang telah dilimpahkan penyidik padapenuntut umum (Jaksa). “Suatu perkaraitu bisa diajukan melalui proses penuntutan di persidangan harus ada berkas terlebih dulu. Bila semuanya sesuai, majelishakim tugasnya memutuskan. Kalau dikemudian hari ada kekeliruan yang dilakukan hakim, itu sebagai sumbernyaberasal dari pihak penyidik,” paparnya.Secara tegas Sarwoko juga menolak jikahakim dikatakan kurang teliti dalammemutuskan perkara tersebut. Karenabagi Sarwoko, kekeliruan sudah ada sejakpada tahap penyidikan.Terlepas dari masalah lempar tanggungjawab yang dilakukan ketiga institusi ini,yang menjadi pertanyaan sekarang, bisakah ketiga terdakwa tersebut mengajukanpeninjauan kembali?Albert Hasibuan, praktisi hukum yangturut membebaskan Sengkon dan Kartamenyampaikan kalau Devid dan Imambisa bebas tanpa menunggu putusanpeninjauan kembali Mahkamah Agung.Menurut Hasibuan, kejaksaan dapatmelakukan skorsing sehingga mereka bisakeluar dari penjara. Usai melakukanproses ini, baru kemudian Kejaksaanmengajukan permohonan PeninjauanKembali. Yang terpenting menurut Hasibuan adalah, para terdakwa berhakmenuntut balik termasuk ganti rugi sertapemulihan nama baik. Bagi Hasibuan,keteledoran memang ada pada penyelidikalias polisi, tapi kesalahan juga ada dipihak jaksa dan hakim. Menurutnyaketiganya harus bertanggungjawab.Menanggapi hal ini, juru bicara MabesPolri, Abu Bakar Nataprawira mendukungsepenuhnya PK tersebut. Abu Bakar jugamemastikan dua orang, Devid dan Kematyang telah dijatuhi vonis dan Sugik yangsaat ini masih disidangkan, dipastikantidak bersalah. Dalan hal ini Abu Bakarjuga mengakui kesalahan Polri dalammenyidik kasus pembunuhan Asrori yanghilang sejak tahun 2007 itu. Kendatidemikian, Abu Bakar buru-buru menyampaikan jika kekeliruan itu bukan sematamata ada di pihak penyidik, tapi juga padapembuktian di pengadilan.Sedangkan Wisnu Subroto Jaksa AgungMuda Intelijen menyampaikan, jaksa yangmenangani kasus tersebut bisa dieksaminasi. Proses ini bisa dilakukan melaluipenelitian berkas atau prapenuntutan,sebelum jaksa penuntut umum menyatakan lengkap. Bila ditemukan indikasiadanya rekayasa, jaksa bersangkutanmenurut Wisnu bisa dijatuhi sanksi.Sementara M. Dhofir selaku pengacaraDevid Eko Priyanto, Imam Hambali danMaman yang perkaranya saat ini belumdiputus bisa mengajukan PeninjauanKembali (PK) atas kasus yang menimpakliennya tersebut. Karena sejak awal iayakin kalau kliennya itu telah menjadikorban salah tangkap.Selain itu mereka juga bisa melakukantuntutan ganti rugi seperti yang termuatdalam Pasal 95 KUHAP yang mengaturtentang hak korban salah tangkap, tahan,tuntut dan vonis untuk meminta kerugian.Tapi, sayangnya nominalnya tidak sebanding dengan kerugian yang dideritaterdakwa, yakni dengan jumlah maksimalRp 3 juta. ZAHDevid Eka Priyanto, Imam Hambali alias Kemat, dan Maman Sugianto alias Sugik didakwamembunuh Muhammad Asrori alias Aldofoto: wartakota.com