Page 63 - Majalah Berita Indonesia Edisi 61
P. 63
BERITAINDONESIA, November 2008 63BERITA DAERAHKepalsuan Bisa MenangPerkara perdata itu dimenangkan penggugat diPengadilan Negeri, PT dan di MA. Padahal, saksimengatakan, surat yang dimiliki penggugat palsu.ni namanya baru nasib. Semula,Steven Adhika Teguh (46) melaporkanke polisi bahwa Surat KeteranganNomor: 107/KAS/1980 tanggal 23 Januari 1980 yang dikeluarkan oleh KepalaKampung Karang Anyar Kecamatan Tarakan, diduga palsu. Surat keterangan tersebut berkaitan dengan sebidang perbatasanmilik adik kandungnya, Tomy Santoso(almarhum). Ternyata, setelah persoalannya ditangani Polres Tarakan, justru mantan Pimpinan Perusahaan Tabloid TarakanPost ini yang bolak-balik dipanggil polisi.Untuk membuktikan surat-surat itu palsu, sebenarnya tidaklah sulit. Bisa dicek,tahun berapa surat itu diterbitkan sertalokasinya di mana. Sebab, tahun 1980 belumada kelurahan, Tarakan saat itu masihberstatus kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bulungan. “Sehingga, kata ‘Kelurahan’dalam surat keterangan itu jelas menunjukkan surat tersebut palsu,” katanya. Dananehnya, yang dilaporkan adalah Ny. Ratna,tapi mengapa yang dipanggil Moyang?Memang, untuk menjerat wanita berumur 74 tahun ini pada tindak pidana pemalsuan dokumen tidaklah mudah. KasatReskrim Polres Tarakan, Ajun KomisarisPolisi Bambang Satriawan, SH. SIK menolak jika dikatakan tidak menanggapi laporan Steven Adhika Teguh. Buktinya,“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berhubunganlangsung dengan perkara tersebut. Seperti, melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga sebagai tersangkayakni Sudiyanto Kurniawan alias Moyang,” beber Bambang Satriawan dalamsuratnya kepada Steven Adhika Teguh.Bahkan penyidik, rupanya tidak hanyasekadar memeriksa anak sulung lelaki daripasangan Kho Tji Kwang dengan pengusaha wanita lansia itu. Polisi sudah memberkas perkaranya serta mengirimkankepada Kejaksaan. Hanya saja, sepertidisampaikan Kapolres Tarakan, AKBPSuwono Rubianto melalui Kasat ReskrimAKP Bambang Satriawan, kepada BeritaIndonesia, barang bukti berupa surat asli(yang diduga dipalsukan oleh tersangkaMoyang-red) hingga saat ini belum ditemukan. “Kami sudah membuatkanDaftar Pencarian Barang,” katanya.Tentu saja, alasan seperti itu dibantahRiduansyah, mantan karyawan Moyang.Menurut Riduansyah, semua surat-suratketerangan tanah di Sesanip yang dimiliki keluarga Ratna adalah “aspal” alias asli tapipalsu. Lalu bagaimana Riduansyah bisa tahu?“Karena saya sendiri yang diperintahkan Moyang untuk mengurus. Makanya saya tahudan tidak lupa. Itu terjadi tahun 1997 lalu.Saya yang membuat surat pernyataan diKantor Camat Tarakan Barat, dan surat itusendiri ada di Polres Tarakan,” katanya yakin.Menurut penuturan Riduansyah, saatitu ia diperintah Moyang untuk menerimatiga lembar kertas segel bertahun 1970-an yang sudah ada tanda tangan dariRustam mantan Sekretaris Desa KarangAnyar dengan membayar Rp 850 ribu perlembar. Lalu, segel tesebut diserahkankepada Bustani, mantan Ketua RT 79Karang Anyar. Di tangan Bustani, menurut lelaki yang tinggal di Jalan SumateraPamusian ini, ketiga segel tadi diolahmenjadi Surat Pernyataan menggaraptanah negara bebas atas nama Ny. Ratnasendiri, Tessen Kurniawan adik Moyang,dan atas nama adik perempuan Moyang.Sementara, Surat Keterangan dari Kepala Kampung, dan Surat Ijin MembukaTanah Untuk Pembangunan yang diterbitkan oleh Camat, sudah ada tanda tangan di atas kertas kosong. Hanya saja,apakah tanda tangan itu palsu atau tidak,mantan orang kepercayaan Moyang initidak tahu. “Tapi, yang pasti, ketika suratitu dibuat, H Abd Gani Acat tidak menjabat Kepala Kampung Karang Anyar lagi,bahkan beliau sudah meninggal. Demikian pula halnya dengan Drs FadlansyahKadir, saat itu tidak menjabat CamatTarakan lagi, sudah pindah ke KantorDaerah Tk II Kabupaten Bulungan diTanjung Selor,” papar Riduansyah.Toh, apa yang disampaikan Riduansyahdalam kesaksiannya di PN Tarakan tidakmampu meyakinkan Majelis Hakim yangdiketuai Rerung Patongloan, SH. Buktinya,perkara perdata No. 05/Pdt.G/1999/PN.Trk 7 Agustus 1999 memutuskan:Menghukum tergugat 1,2,3 atau siapapunjuga yang memperoleh hak dari padanyauntuk menyerahkan tanah terperkara yangterletak di Jalan Sesanip RT 79 KelurahanKarang Anyar Tarakan Barat.Dengan kekalahan ini, ke tiga orangtergugat, masing-masing: Djamaluddin,Abu Bakran, dan Tomy Santoso mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT)Samarinda. Tapi, apa lacur, di sini punketiganya menuai kekalahan. Tanggal 18Januari 2000 lalu, Hakim yang memeriksa perkara banding No. 122/Pdt/1999/PT. KT. Smda itu menguatkanputusan PN Tarakan.Rupanya, seperti diungkapkan StevenAdhika Teguh, Tomy Santoso belum puasatas kekalahan itu, akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia yakin pasti menang, ia tahu bahwa sidang tersebut penuhdengan rekayasa dan kepalsuan. Terlebihsetelah Riduansyah yang tidak lain karyawan Moyang sendiri membuat pernyataan dan memberi kesaksian di persidangan, membuat lelaki bujangan itu sampaiakhir hayatnya akan menang atas haknya.Ternyata suratan takdir mengatakanlain, soal perkara yang tercatat dalam Reg.2886 JK/Pdt/2000. Pada 27 Juni 2002 laluMahkamah Agung menolak permohonankasasi Tomy Santoso. Apa tanggapan pihakNyonya Ratna atas kemenangan pihaknyadi meja hijau, mulai dari PN, PT sampaiMA? Wartawan Berita Indonesia yangdatang ke rumahnya di Jalan Sebengkok ALTarakan Tengah, tidak berhasil mewawancarai Ny Ratna maupun Moyang. “NyRatna lagi keluar sementara Moyang lagiberangkat berlebaran,” kata seorang perempuan yang mengaku sebagai pekerja ditoko tersebut. SLPISurat Palsu: Lahan yang disengketakanfoto: sl pohan

