Page 32 - Majalah Berita Indonesia Edisi 62
P. 32


                                    32 BERITAINDONESIA, 10 Agustus 2006BERITA KHAS32 BERITAINDONESIA, Desember 2008MenakarPahlawan SejatiPada era modern sekarang ini, gelar pahlawan tidak lagihanya milik mereka yang gugur di medan juang. Pahlawanbisa diberikan pada figur yang memberi dampak positifpada masyarakat luas.ata pahlawan dalam kamus besarBahasa Indonesia berasal daribahasa Sanskerta yang terdiridari dua kata Pahla dan Wan.Pahla mengandung makna buah, sedangWan untuk sebutan orangnya (bersangkutan). Pengertian secara luas pahlawan(baca: pahlawan nasional) adalah orangyang menghasilkan sebuah karya untukkepentingan bangsa dan negara atau seorang pejuang gagah berani yang mengorbankan jiwa dan raga untuk kepentinganBangsa dan Negara.Kemudian, berdasarkan UU No.33/1964 mengenai penetapan gelar pahlawannasional, setidaknya harus memenuhi tigakriteria, yakni orang tersebut haruslahWarga negara Indonesia (WNI), berjasadalam membela bangsa dan negara sertatidak pernah memiliki catatan buruk(cacat sejarah) semasa hidupnya. Pengertian mengenai kriteria pahlawan nasionalini semakin diuraikan dan diperjelasdalam Surat Edaran Dirjen Pemberdayaan Sosial Departemen Sosial (Depsos) No.281/PS/X/2006 yang selama inimengurusi masalah pahlawan yang berhak mendapat gelar pahlawan sebelumakhirnya diserahkan pada Presiden.Dalam surat edaran itu termuat beberapa hal sebagai berikut: perjuangan yangdilakukan sang tokoh tidak sesaat tapikonsisten atau paling tidak sepanjanghidupnya diabdikan pada negara, sangtokoh sudah meninggal, mempunyaisemangat nasionalisme dan cinta tanahair yang tinggi, berskala nasional serta sepanjang hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela.Di Indonesia, mekanisme pemberiangelar pahlawan nasional pada seseorangharus melalui beberapa prosedur yanglumayan panjang. Secara teknis mekanisme pemberian gelar pahlawan iniawalnya diusulkan pertama dari masyarakat ; lalu dilanjutkan dengan melaporkan pada Badan Pembina PahlawanDaerah (BPPD) ; kemudian dilakukanseleksi dan verifikasi data hingga ketingkat provinsi ; setelah dianggap lengkap, Gubernur (pemerintah daerah) melanjutkan ke Badan Pembina PahlawanNasional yang ada di Departemen Sosial(Depsos) ; setelah itu diserahkan padaPresiden yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan Keputusan Presiden(Keppres).Dengan berbagai prosedur yang harusditempuh tersebut, sehingga tidak semuaorang bisa langsung dengan mudahmengajukan seseorang untuk mendapatgelar pahlawan nasional walau sang tokohyang bersangkutan sudah dikenal dandianggap layak mendapatkannya. Hal iniberkaitan erat dengan beberapa faktorpenting yang mengiringi perjalanan hiduptokoh yang bersangkutan.Mengenai hal ini, ahli sejarah AsviWarman Adam menggarisbawahi poinyang sangat berkaitan dengan rekamanhidup seputar perjalanan sang tokoh yanghendak digelari pahlawan. Yaitu tidakboleh mengalami cacat dalam sejarah.Seorang pahlawan itu haruslah sosokberpengaruh luas pada masyarakat dan iabisa menjadi teladan bagi orang banyakatau generasi setelahnya. Sebab menurutAsvi, tidak sedikit tokoh yang menurutpublik layak mendapat gelar pahlawannasional, tapi karena dianggap pernahmelakukan tindakan kontroversial, makagelar kepahlawanannya diundur bahkantidak sedikit yang ditolak.Asvi mencontohkan kasus pemberiangelar pahlawan pada Bung Tomo, pejuangdalam pertempuran tanggal 10 November1945 di Surabaya, Jawa Timur yang barumendapat gelar pahlawan nasional padatahun ini setelah menunggu selama 25tahun. Menurut Asvi, Bung Tomo yangpernah menjadi Pimpinan Redaksi (pimred) Lembaga Kantor Berita Nasional(LKBN) Antara itu sudah diajukan duakali pada Badan Pembina PahlawanNasional Departemen Sosial (Depsos), tapi selalu ditolak tepatnya sejak tahun1983. Penolakan ini terkait sikap BungTomo saat masa pemerintahan Soehartosering mengkritik kebijakannya.Nasib serupa juga dialami tokoh lainyakni DR Muhammad Natsir atau populerdisebut M Natsir. Mantan Perdana Menteri Pertama RI tahun 1950-1951 ini harusmenunggu tak kurang 17 tahun untukmendapat pengakuan gelar pahlawannasional. Padahal pengajuan gelar pahlawan sudah dilakukan sejak tahun 1991 sewaktu ia wafat. Sama seperti Bung Tomo,M Natsir juga dianggap pemerintah OrdeBaru kala itu bersuara lantang menentangpemerintah dengan ikut menandatangipetisi 50. Selain itu M Natsir yang pernahdituduh sebagai sosok yang anti pancasiladan disebut hendak mendirikan negaraIslam. Padahal pria kelahiran NagariAlahan Panjang, Sumatra Barat tahun1908 ini adalah tokoh yang ikut membangun bangsa ini di masa-masa erakemerdekaan hingga ia wafat. Keduatokoh ini akhirnya mendapat gelar pahlawan melalui Keputusan Presiden(Keppres) No.041/TK/tahun 2008 tertanggal 6 November 2008 dan gelarBintang Mahaputra Adiprana. Gelarpahlawan nasional dan penghargaan inidiberikan langsung oleh Presiden SusiloBambang Yudhoyono (SBY) pada Jumat(7/11) di Jakarta.Contoh lain adalah gelar pahlawannasional yang belakangan diberikan padaproklamator dan pejuang tonggak sejarahberdirinya negara ini. Presiden Soekarnoyang wafat tanggal 20 Juni 1970 barudiberikan gelar sebagai pahlawan Nasional 16 tahun setelah ia wafat, tepatnyatahun 1986. Begitupun nasib Bung Hattayang wafat tahun 1980 baru digelariPahlawan Nasional 6 tahun kemudian.Kilustrasi: dendy
                                
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36