Page 56 - Majalah Berita Indonesia Edisi 64
P. 56


                                    56 BERITAINDONESIA, Februari 2009BERITA DAERAHKorupsiTSetelah menggantung hampir enam tahun, kasus dugaankorupsi dana Askes DPRD Malinau disidangkan. Anehnya,Kejari mengadakan pertemuan dengan terdakwa danpengacaranya.idak seperti perilaku orang padaumumnya, walau sudah mendapatpredikat terdakwa, wajah KetuaDewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Malinau, KalimantanTimur Drs Jhonny Laing Impang, M.Si,akhir Desember lalu (23/12/2008) tampak ceria. Setelah ditelisik, hal itu ternyatakarena sore itu dia menerima kunjunganKepala Kejaksaan Negeri (Kejari) MalinauH. Fredi Ashari Siregar, SH. M.Hum diruang kerjanya.Menanggapi ketidaklaziman itu, dimana seorang penegak hukum menemuipihak yang sedang berperkara di luarpersidangan, Fredi Ashari Siregar kepadawartawan mengatakan, pertemuannyadengan terdakwa kasus dugaan korupsidana Asuransi Kesehatan (ASKES) tahun2002/2003 yang merugikan negara sebesar Rp 418.442.700 dan sedang menjalanitahanan kota itu, hanya sebatas hubungansebagai sesama anggota Muspida. “Kamimembahas masalah pendidikan danmasalah uang kutipan dari anak-anaksekolah yang telah disampaikan beberapafraksi dalam rapat paripurna DPRD yangbaru saja berlangsung,” katanya berdalih.Perlu diketahui, saat ini Jhonny LaingImpang sedang didakwa melakukan tindak pidana merugikan keuangan negaradengan maksud memperkaya diri sendiriatau orang lain dengan membagi-bagikanuang kepada 20 anggota DPRD periode1999-2004 berupa pengadaan jasa Askesyang jumlahnya Rp 418.442.700. Perbuatan tersebut telah melanggar pasal 2 ayat(1) jo pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 jo UUNo. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP.Lebih lanjut dalam dakwaan subsider,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Mujoko, SH didampingi Jaksa Ade Nandar Satas nama Kejaksaan Negeri Malinaumendakwa Jhonny dengan pasal 3 jo pasal18 UU No. 31 Tahun 1999, jo UU No. 20Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,jo pasal 64 ayat 1 KUHP.Namun, dalam eksepsinya (keberatan)sebagaimana agenda persidangan hari itu(23/12/2008), empat orang penasihathukum Jhonny yakni, Laden Mering, SH,Lungu Alang, SH, H Abdul Rais, SH, danKrishna Wardana, SH menganggap dakwaan jaksa justru obscuur libel (dakwaankabur). Dakwaan disebut tidak memilikisyarat materil sebagaimana ketentuanpasal 143 ayat 2 huruf (b) KUHAP. Selainitu, dakwaan yang hanya diajukan terhadap Jhonny juga menjadi keberatan terdakwa.Menurut pengacara Jhonny, siapa pelaku, di mana dan kapan tindak pidanatersebut dilakukan juga tidak jelas dalamdakwaan. “Apakah Jhonny Laing Impangsebagai pelaku utama, turut serta, ataumembantu melakukan, pun tidak jelasdalam dakwaan,” ujar Laden Mering.Ditanya soal eksepsi tersebut, H. FrediAshari Siregar kepada Suhedi dari BeritaIndonesia di Malinau, mengakui bahwakasus dugaan korupsi dana Askes inimelibatkan tiga orang, yakni JhonnyLaing Impang sendiri dan dua mantanKepala Askes Tarakan, masing-masing drAbd Haris (tahun anggaran 2002) dan DrsTamsil Ridha, Apt (anggaran tahun 2003).Namun menurut Fredi, kedua namaterakhir baru akan segera diseret kepengadilan.Bahkan lebih lanjut dikatakan, masihada tiga kasus tipikor yang sedang ditangani instansinya. “Tapi, sedang tahappengumpulan data-data, dan kalau sudahrampung nanti kita pasti beberkan kepadapublik,” katanya.Sedangkan menurut laporan LSM Komite Pemerhati Penyelamat Sumber DayaAlam & Lingkungan (KEPAL) kepadaKetua KPK di Jakarta, dalam suratnya No.05/LSM-KEPAL/V/2006 yang juga ditembuskan kepada Kepala KejaksaanAgung RI, Menteri Dalam Negeri, KepalaKejaksaan Tinggi Kaltim, dan KapoldaKaltim, disebutkan, Ketua dan AnggotaDPRD diduga melakukan praktik korupsisecara berjamaah terhadap APBD Kabupaten Malinau selama periode Tahun2001-2004. “Perbuatan itu diduga merugikan negara sebesar Rp 42.706.207.084.Modusnya, memberikan tunjangan yangsecara subtantif bertentangan denganketentuan dan peraturan,” tulis KEPALyang ditandatangani Gia Ely Napitupulu.Jhonny Laing Impang sendiri yangdiminta komentarnya lewat teleponselulernya tentang belum terungkapnyakasus dugaan korupsi yang melibatkanDPRD Malinau pada masa 2001-2004,tidak mau menjawab. Sementara beritayang berkembang menyebutkan, politisi inimemang sulit terjangkau hukum karenasudah ‘diatur’ di atas. Kasus tipikor yangsedang dihadapinya sekarang juga disebutsebut sudah dibuat sedemikian rupa agarkelak dia bebas dari segala tuntutan.Sementara itu, menyikapi kasus korupsidi Tanah Intimung ini, sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Anti Korupsi (FMPAK)yang terdiri dari beberapa suku etnis di Malinau menuntut Pengadilan Negeri Malinau berani bertindak tegas. “Kami siapmendukung pengadilan. Pengadilan harusberani, jangan takut, jangan pedulikanintervensi dari luar,” ujar Yase Katong,Kordinator FMPAK dalam aksi gerakanmoral yang digelar di halaman PN Malinau,sebelum sidang berlangsung. „ SLP/SHDdi Tanah IntimungDrs Jhonny Laing Impang, M.Si H. Fredi Ashari Siregar, SH. M.Humfoto: dok. berindo
                                
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60