Page 18 - Majalah Berita Indonesia Edisi 65
P. 18
18 BERITAINDONESIA, Maret 2009BERITA UTAMACaleg, Lebih dari MimpiPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal suara terbanyak,telah memacu persaingan para calon legislatif (Caleg) untukmeraih impian. Namun, keputusan MK lainnya yangmengukuhkan parliamentary threshold (PT) 2,5%, malah akanmemberangus puluhan juta suara rakyat sekaligus memupusimpian sebagian Caleg dari partai yang tak lolos PT.impi menjadi anggota legislatif bagi 11.225 orangCaleg DPR-RI ditambahpuluhan ribu Caleg DPRDI dan DPRD II, tentu saja sangat lumrah.Tentulah menjadi anggota parlemen suatuimpian yang indah. Bisa saja di antaramereka malah benar-benar ada yangsudah bermimpi dalam tidurnya menjadianggota dewan yang terhormat. Olehkarena mimpi itu, ia pun ikut menjadi caleg dan sudah merasa yakin akan terpilih.Salah seorang yang terdorong menjadi caleg karena mimpi adalah Zaenal Ma’arif,mantan Wakil Ketua DPR dari Partai Bintang Reformasi. Kisahnya begini: Pada suatu malam, Zaenal Ma’arif bermimpi beradadi belakang SBY. Dalam mimpi itu juga, iamelihat almarhum ibunya yang dicintaitersenyum dan melambai-lambaikan tanganserta di belakangnya ada banyak orang.Lalu, Zaenal menafsirkan mimpi itubahwa dirinya harus mendukung SBY untuk menjadi presiden pada Pemilu 2009.“Saya menafsirkan seperti ini, karena dulusaya juga bermimpi ketika saya berperkara dengan SBY. Ibu saya tampak sedihdan marah,” kata mantan Wakil KetuaDPR yang dilengserkan oleh PBR ini.Mimpi Zaenal itu disambut Ketua DPPPartai Demokrat Anas Urbaningrum, setelah Zaenal menghubunginya dan menjelaskan tentang mimpi itu serta tafsirannya mengambil keputusan untuk mendukung SBY sebagai presiden mendatang.Akhirnya, Zaenal ditetapkan sebagai CalegPartai Demokrat dari Dapil Jateng V.Padahal sebelumnya, ia sudah menyatakan akan bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan telah melengkapi surat-surat pencalegan.Itulah sepenggal kisah nyata ZaenalMa’arif yang dulu pernah masuk bui karenadituduh telah mencemarkan nama baikPresiden Susilo Bambang Yudhoyono, tetapikarena mimpi bisa berbalik dan yakinsebagai Caleg pendukung SBY. Walaupunbelum tentu semua orang bisa seberuntungZaenal, karena kisahnya tentang mimpi bisalangsung menjadi Caleg sebuah partai daripemerintah yang sedang berkuasa. Tetapi,setidaknya itulah gambaran kekuatansebuah mimpi. Mungkin saja, bagi Zaenal,hal itu lebih daripada mimpi.Memang, bagi sebagian orang pasti merasa aneh jika ada orang yang melakukansesuatu hanya karena mimpi. Tetapi apapun alasannya, mimpi atau obsesi atausemacamnya, semua orang berhak untukmenentukan pilihannya sendiri, karenaitulah yang namanya demokrasi.Sama atau tidak seperti Zaenal, mimpisebagai inspirasi menjadi caleg, atau mimkepentingan penyederhanaan partai.Dua keputusan MK ini tampak bertolakbelakang. Tampaknya MK menganutstandar ganda dalam memaknai apa itukedaulatan rakyat. Ketika menganulirpenetapan caleg terpilih dari nomor urutmenjadi suara terbanyak, MK mengedepankan kedaulatan rakyat. Tetapi, taklama kemudian MK justru mengukuhkanketentuan parliamentary threshold 2,5persen. Padahal, ketentuan ini sangat jelasmengingkari kedaulatan rakyat, karenamemungkinkan hangusnya puluhan jutasuara rakyat. Sekaligus akan menimbulkan Caleg yang sebenarnya dipilih rakyat,tetapi tidak bisa (digugurkan) duduk dikursi DPR, karena secara akumulatifpartai pengusungnya tak lolos PT 2,5%.Hal ini akan sungguh tidak adil bagi Calegyang memperoleh suara signifikan (suaraterbanyak dan/atau memenuhi syaratbilangan pembagi) tetapi harus digugurkan.Bagi mereka ini, Pemilu kali ini bukansekadar mimpi, tetapi lebih daripada mimpidi siang bolong. Sebab sesungguhnya, iapi menjadi anggota legislatif, barangkalibagi para caleg lainnya, justru lebih daripada mimpi.Sebab pastilah semua mereka menyadari, persaingan untuk meraih kursi, kedudukan dan kehormatan sebagai anggotaparlemen (legislatif) pada pada Pemilu 9April 2009 nanti, sangat ketat. Persainganyang pasti tidak seindah mimpi, tetapi bisasaja lebih dari mimpi buruk di siang bolong.Apalagi setelah MK mengeluarkan putusan yang menganulir pola penetapancalon anggota legislatif DPR/DPRD dalamUU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu, dari semula berdasarkan nomor urut menjadi suara terbanyak atas dasar kedaulatan rakyat dan prinsip demokrasi. Namun dalam keputusan lain, MK justrumengukuhkan parliamentary threshold(PT) 2,5%, yang berpotensi mengorbankan kedaulatan (suara) rakyat, demimendapat dukungan suara rakyat, tetapidigugurkan oleh ketentuan PT.Dua keputusan MK dalam pola penetapan calon terpilih anggota DPR/DPRD danparliamentary threshold itu, menimbulkanimplikasi cukup besar dan telah memperketat persaingan antarcaleg. Tidak sajapersaingan Caleg antarpartai, tetapi jugapersaingan antarcaleg dalam satu partai.Pola penetapan calon terpilih anggotalegislatif DPR/DPRD berdasarkan suaraterbanyak, memang telah membangkitkan semangat dari para Caleg bernomorurut sepatu dan sebaliknya membuatCaleg bernomor urut topi tidak bisaberleha-leha lagi. Mereka yang dari satupartai pun, selain harus bersatu juga harusbersaing. Kedaulatan (suara) rakyat akanmengeksekusi melalui Pemilu, siapa yanglayak mewakili mereka untuk duduk dikursi dewan yang terhormat. CRS/BHSMMIMPI: Zaenal Ma’arif mantan Wakil Ketua DPR dari Partai Bintang Reformasi memutar haluanmendukung Presiden SBY dari Partai Demokratfoto: kompas.com