Page 17 - Majalah Berita Indonesia Edisi 66
P. 17


                                    BERITAINDONESIA, April - 15 Mei 2009 17BERITA UTAMAyang tertukar ke perolehan suara partaipolitik yang disahkan KPU dalam suratedarannya Nomor 676/KPU/IV/2009tertanggal 9 April lalu.Beruntung, KPU terlindungi denganpenolakan Mabes Polri atas pengaduanBawaslu itu. Kepolisian menilai KPU tidakbisa dipidanakan terkait dengan kebijakannya (surat edaran) tentang suratsuara tertukar yang berakibat tidakbernilainya suara pemilih dalam kontekssistem suara terbanyak. SebelumnyaMabes Polri telah menolak laporan Bawaslu tentang indikasi pelanggaran Pemilu oleh KPU dengan alasan, bukti yangdibawa oleh Bawaslu dinilai belum cukup.Namun setelah bukti disampaikan, kepolisian juga menolak dengan alasan KPUtidak bisa dipidanakan terkait dengankebijakannya.Dalam jumpa pers yang sengaja dilakukan Mabes Polri, di Jakarta Senin 20/4/09, Kepala Badan Reserse dan Kriminal(Bareskrim), Komjen Susno Duaji mengatakan unsur Pasal 288 UU No.10/2008 yang diajukan oleh Bawaslu tidakterpenuhi karena subjek hukumnya harusperorangan bukan lembaga.Dalam laporannya, sesuai dengan pasal288 Undang-undang No 10 tahun 2008,Bawaslu menganggap KPU memilikiindikasi melakukan tindakan pelanggaranPemilu. Menurut Anggota Bawaslu Wirdyaningsih hal ini berawal ketika KPUmengeluarkan surat edaran untuk merespon ratusan laporan KPU kabupaten/kotaperihal banyaknya surat suara tertukarbaik antardaerah pemilihan maupunantarkabupaten/kota. Berdasarkan dataBawaslu, terdapat 312 kasus surat suaratertukar.Melalui surat edaran itu, KPU melegalisasi surat suara tertukar yang terlanjurdigunakan pemilih. Tetapi, suara pemilihyang mencontreng calon legislator dialihkan ke perolehan suara partai politik.Bawaslu menilai tindakan itu sebagaipidana Pemilu karena membuat suarapemilih tidak bernilai karena mereka takdapat memilih caleg yang diinginkan.Advokasi PemiluKendati penyelenggaraan Pemilu 2009terlihat amburadul, namun terlaksana jugadengan damai. Nyaris tidak ada keributan(anarkis) yang bisa menggangu stabilitasnasional. Ketidakpuasan berbagai pihakatas proses penyelenggaraan dan hasilPemilu, disalurkan melalui jalur hukum.Pertemuan dan kesepakatan 23 petinggipartai politik yang menilai pemilu legislatif kali ini merupakan pemilu terburuk sepanjang reformasi, juga menyepakati penyelesaian masalah melalui jalur hukum.Ketua Umum Partai Hati Nurani RakyatJenderal TNI (Purn) Wiranto, yang bertindak sebagai juru bicara pada pertemuan 23pertinggi parpol itu, Senin (20/4), kembalimenemui Ketua Umum Partai DemokrasiIndonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusatuntuk menindaklanjutinya melalui proseshukum.Wiranto mengatakan bahwa dalamPemilu 2009 ini banyak pelanggaranhukum yang harus diselesaikan. BadanPengawas Pemilihan Umum sudah melaporkan berbagai pelanggaran kepada kepolisian, tetapi kepolisian menolak. Menurut Wiranto, kesepakatan pada 14 Aprillalu perlu ditindaklanjuti untuk menjernihkan pelaksanaan Pemilu sebelummasuk ke tahap selanjutnya. “Kalau tidakdiselesaikan, ini akan mencederai langkahhukum berikutnya, mencederai Pemiluberikutnya, yaitu Pemilu Presiden,” kataWiranto.Blok Perubahan yang dimotori RizalRamli juga membentuk tim advokasibernama Komite Advokasi Suara Rakyat(KASR) untuk menyelidiki kecuranganPemilu. Beberapa partai peserta Pemilu2009 ikut serta dalam tim ini antara lainPartai Nasional Benteng Kerakyatan(PNBK), Partai Pemuda Indonesia (PPI),Partai Bintang Reformasi (PBR) danPartai Kedaulatan.Rizal menegaskan, pihaknya sedangmenyelidiki keterkaitan pembagian bantuan langsung tunai (BLT) di suatu tempatdengan kemenangan suatu parpol. Selainitu dia juga menyelidiki korelasi antarakekalahan suatu parpol di suatu TPSdengan pengurangan suara lewat DPT. „CRS, MLP, BHSGUGAT: 23 petinggi partai politik sepakat menyatakan penyelenggaraan Pemilu 2009 terburuk sejak reformasi
                                
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21