Page 32 - Majalah Berita Indonesia Edisi 67
P. 32
32 BERITAINDONESIA, 16 Mei - 15 Juni 2009BERITA HUKUMBeberapa permintaan ‘tolong’ yangdiingat Antasari antara lain, permintaansupaya Nasrudin bisa dilantik menjadi direksi badan usaha milik negara (BUMN),minta tolong agar Antasari melobi PTAneka Tambang terkait suatu proyek diKendari, Sulawesi Tenggara. Kemudian,mengajak untuk ikut asuransi puluhanribu dollar Amerika Serikat, sampaimeminta agar saudara Nasrudin bisamelamar pekerjaan di KPK.Antasari sendiri mengaku tidak terganggu dengan berbagai permintaan itu.Hanya menurutnya, ia kerap menolakpermintaan yang berpotensi menyalahikode etik di KPK.Namun sebaliknya, Antasari juga mengakui, Nasrudin juga banyak memberikaninformasi dan dokumen terkait perkaradugaan korupsi di PT Rajawali NusantaraIndonesia (PT RNI), yang merupakaninduk dari PT PRB.Antasari mengaku, sebagai pelapor,dirinya justru melindungi Nasrudin.“Sebagai penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, yang menerimalaporan, wajib melindungi pelapor,” kataAntasari.Dalam perkembangan berita selanjutnya, M Assegaf, salah satu kuasa hukumAntasari, mengakui bahwa Rani Julianimemang pernah menemui Antasari diHotel Mahakam, Jakarta tiga tahun lalu,tapi tidak disinggung mengenai adanyahubungan asmara. “Waktu itu Ranimeminta Antasari untuk bergabung lagimenjadi member di tempatnya bekerja,”ujar Assegaf (6/5). Perlu diketahui, setelahtidak lagi bekerja sebagai caddy, pekerjaan Rani - mahasiswi jurusan manajemen informasi STMIK Raharja angkatan 2008 - adalah mencari pelangganmain golf di Modernland.Ada hal lain yang menarik dengandijadikannya Antasari sebagai tersangkadalam pembunuhan Nasrudin. SebelumAntasari memenuhi panggilan Kepolisian,Senin 4 Mei lalu, status Antasari sempatsimpang siur karena perbedaan keterangan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Saat itu, Antasari didampingipengacaranya antara lain, Juniver Girsang, Mohammad Assegaf, Hotman Sitompul, Denny Kailimang, dan Ari YusufAmir datang memenuhi panggilan PoldaMetro Jaya, Jakarta Pusat, menjadi saksiatas pembunuhan Nasrudin. Ketika ituAntasari menjawab beberapa pertanyaankepolisian. Tidak lama berselang, Kepolisian pun menetapkan status Antasarimenjadi tersangka sekaligus menahannyadi Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.Sehubungan dengan besarnya minatpublik atas perkembangan kasus itu,maka ketika Kepolisian masih memintakesaksian Antasari, media menanyakanstatus Antasari dan dijawab Kepolisiansebagai saksi. Soal status Antasari inimenjadi polemik sebab Kejaksaan Agungmenyatakan status Antasari sudah tersangka. Mereka menyatakan hal tersebutkarena dalam surat permohonan pencekalan dari Mabes Polri, status Antasaridisebutkan sudah tersangka.Perbedaan jawaban itulah yang membuat polemik sempat terjadi. Di tengahmasyarakat sempat beredar persepsibahwa antara Kepolisian dan Kejaksaantidak ada koordinasi. Yang satu menyatakan status Antasari sebagai saksi sementara yang lainnya menyatakan tersangka. Bahkan ketika itu ada yangberpandangan bahwa Kejaksaan sepertinya sedang membalas dendam karenaAntasari yang notabene mantan KepalaKejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu ‘tega’membongkar kasus korupsi yang melibatkan bekas koleganya itu.Terlepas dari polemik itu, status Antasari di KPK juga menjadi permasalahantersendiri. Beberapa pihak merasa sedikitpesimis dengan kinerja KPK pasca ditetapkannya Antasari sebagai tersangka.Namun, sebagian masyarakat lainnyatetap optimis. Bahkan ada yang berpendapat, KPK tanpa Antasari, justru jadibersih.Indonesia Corruption Watch (ICW)misalnya, mengatakan, institusi pemberantas korupsi ini justru makin bersihtanpa Antasari Azhar. “KPK itu berhasilbukan karena Antasari. Yang kita khawatirkan, Antasari ini jadi penghalanguntuk kasus besar. KPK ini sebagaiinstitusi yang jauh lebih besar dari hanyaseorang figur Antasari,” kata peneliti ICW,Febridiansyah, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (1/5).Febri menjelaskan bahwa kasus yangmenimpa Antasari ini tak memengaruhicitra KPK. “Terlibatnya Antasari sebagaiaktor intelektual ini bukan berarti serangan balik dari para koruptor. Tapi inijustru upaya untuk membersihkan KPK,”kata Febri.Jika memang ada suara ‘miring’ dariDPR terkait ditetapkannya Antasarisebagai tersangka, dikatakan Febri, iniupaya pembusukan KPK. “Tapi masih adaempat pimpinan KPK yang lain, jadi takada kekosongan pimpinan, KPK masihjalan kok tanpa Antasari,” katanya.Hal senada diutarakan pengamat politikBachtiar Effendi. Menurutnya, ditetapkannya Antasari sebagai tersangka dalamkasus pembunuhanNasrudin bukan berarti aib Antasari inidapat disebut pula sebagai aibnya KPK.Bachtiar mengatakan, masyarakat harusmenggarisbawahi bahwa dalam pemberantasan korupsi, KPK tidak bekerjasendiri. KPK didukung oleh koordinasiyang baik dengan sejumlah institusilainnya. Selain itu, sistem kepemimpinandi tubuh KPK sendiri bersifat kolegialsehingga ketika salah satu pimpinanberhalangan, kinerja KPK tidak akanmandek mendadak. “Pimpinan bisa diganti oleh pimpinan lainnya,” ujar Bachtiar.Berkaitan dengan kedudukan Antasarisebagai Ketua KPK, sejak Jumat (1/5),seusai rapat Pimpinan KPK di kediamanAntasari di Serpong, Tangerang, Banten,wewenang Antasari Azhar sebagai KetuaKPK dalam penanganan perkara danpengambilan keputusan, sementara dilepaskan. Antasari diharapkan fokus menyelesaikan kasus yang menimpa dirinya.Empat wakil ketua KPK secara bergiliranakan melaksanakan tugas harian ketua.Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua KPKChandra M Hamzah kepad pers usai rapattersebut. Chandra ketika itu didampingitiga wakil ketua KPK lainnya, yakni BibitSamad Rianto, M Jasin, dan HaryonoUmar. Chandra memastikan penegakanhukum harus jalan terus tanpa pandangbulu.Jasin menambahkan, pimpinan KPKbersifat kolegial. KPK tak bergantungpada individu di dalamnya. Justru kinimenjadi tantangan bagi KPK untuk meningkatkan kinerja dan terus bekerjasecara profesional.Selanjutnya, sesuai Pasal 32 Ayat 2 UUNomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,disebutkan, pimpinan KPK yang menjaditersangka harus diberhentikan sementaradari jabatannya. Kemudian pada Pasal 32Ayat 3 UU tersebut juga menyebutkan,pemberhentian itu dilakukan oleh Presiden, maka setelah Antasari resmi ditetapkan sebagai tersangka, Wakil KetuaKPK sudah mengajukan surat pemberhentian sementara Antasari dari jabatannya di KPK kepada Presiden.Presiden Susilo bambang Yudhoyonopun sudah menandatangani Surat Keterangan Pemberhentian Antasari, 6 Mei.“Apa yang kami lakukan ini sesuai dengansistem yang berlaku sambil menegakkanasas praduga tak bersalah. Tolong dibiasakan bekerja sesuai UU yang berlakudan sistem, bukan karena tekanan siapasiapa. Dengan demikian akuntabel yangkami lakukan,” tutur Presiden memberiketerangan soal SK tersebut.Di tengah penyidikan terhadap Antasari, penyidikan terhadap tersangka yanglain terus dilakukan. Seperti penggeledahan rumah Sigid Haryo di Jalan PatiUnus Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, sejumlah rekaman kamerapengintai atau CCTV di rumah tersebutdisita polisi. Rekaman itu diharapkan bisajadi barang bukti bagi penyidik untukmengungkap dugaan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin.Mengenai penggeledahan itu, DirekturReserse Kriminal Umum Kepolisian Dae-