Page 52 - Majalah Berita Indonesia Edisi 69
P. 52
52 BERITAINDONESIA, Agustus 2009Perkebunan SawitAkal-akalanSejumlah perusahaan yang ingin berinvestasi di sektorperkebunan kelapa sawit di Berau, Kalimantan Timurdiduga hanya akal-akalan. Soalnya, walau telah bertahuntahun mengantongi izin lokasi tapi tidak menanami lahan.Dua di antaranya sudah dicabut izinnya.T Berau Karetindo Lestari (BKL)dan PT Natura Pasifik Nusantara(NPN) yang berinvestasi di sektor perkebunan kelapa sawit diKecamatan Segah, Kabupaten Berau,Kalimantan Timur, sebaiknya diseret kemeja hijau untuk mempertanggungjawabkan kegiatannya. Sebab, walau telahmengantongi izin lokasi sejak lima tahunlalu, tapi belum juga melakukan penanaman. Dari fakta itu, diduga izin yangdiperoleh dijadikan tameng untuk mengambil kayu.Diketahui, kedua PT tersebut memperoleh izin lokasi perkebunan masingmasing seluas 40.000 ha pada tahun2004. Ketika itu, perusahaan itu berjanjiakan mengadakan kerjasama denganpenduduk di Kampung Malinau dan LongAyan sebagai plasma. Setelah beroperasi,perusahaan itupun menebangi kayu.Pada bulan Maret 2006, perusahaantampak melakukan pembibitan kelapa sawit, namun hanya sebatas pembibitan. Sedang aktivitas perusahaan tampaknya lebih fokus pada penebangan kayu. Kerjasama dengan penduduk sebagai plasma seperti dijanjikan sebelumnya tidak pernahterwujud. Karena itu, pembibitan kelapasawit itu diduga hanya akal-akalan saja.Menanggapi dugaan itu, pihak perusahaan menyangkal. “Kami benar-benarserius ingin membuka lahan perkebunankelapa sawit. Kami konsentrasi di perkebunan, dan punya niat baik. Jika kamitidak serius, sudah lama kami tarik alatalat berat yang ada di Segah,” ujar Direktur PT NPN Joyo Sutomo pada rapat dengar pendapat (hearing) di gedung DPRDBerau, pertengahan Juli lalu.Joyo yang mewakili kedua perusahaanitu berdalih, tertundanya perkebunan itukarena terbentur dengan pengurusan perizinan. Menurutnya, meskipun perusahaan sudah memiliki izin lokasi, tapikegiatan belum bisa dilakukan karenaharus mengurus Izin Pemanfaatan Kayu(IPK) dulu. Untuk urusan IPK, menurutnya dibutuhkan waktu 250 hari. Kemudian mengurus izin land clearing, dibutuhkan waktu sekitar 200 hari. “Ini yangmembuat kami tidak bisa bekerja. Sebab,jika tetap melakukan kegiatan tanpa adaizin land clearing dan IPK, jelas melanggar hukum,” katanya berdalih sehinggamembuat wajah beberapa anggota DPRDyang hadir tampak berkerut.Di samping itu, Joyo Sutomo jugamengaku, tidak hanya investasi sebesarRp 80 miliar yang sudah dipersiapkan.Perusahaan juga menurutnya sudahmenyiapkan bibit dan peralatan. “Sejak2006 lalu sudah dilakukan penyemaian,ada sekitar 400 ribu bibit siap tanam, dansekitar 150 Ha lahan sudah ditanamikelapa sawit,” ujarnya.Namun, Camat Segah, Drs Idramsyahmembantah pernyataan tersebut. Camatmengingatkan agar pihak perusahaantidak mencari-cari dalih untuk menyalahkan birokrasi. “Jika perusahaan memangserius dalam berusaha di sektor perkebunan kelapa sawit, mengapa penduduktidak dilibatkan? Dulu, perusahaan berjanji menjadikan masyarakat KampungMalinau dan Long Ayan sebagai plasma.Nyatanya, sampai sekarang tidak terealisasi dan bahkan menyalahkan pemerintah,” kata Idramsyah kesal.Belakangan, karena ketidakseriusankedua PT itu berinvestasi di perkebunankelapa sawit, Pemkab Berau akhirnyamencabut izinnya. “Pemda sudah mencabut izin perusahaan itu. Ini dilakukansudah sesuai dengan tahapan yang dilakukan pemerintah daerah dengan memberiwaktu deadline enam bulan,” kata BupatiBerau Makmur HAPK kepada wartawan.Menurut Bupati yang akrab dengantokoh adat ini, sejak 2004 sampai sekarang, kedua perusahaan itu tidak pernahmenunjukkan etiket baik dan kejujurannya. Menurut Bupati, pabrik pun sebenarnya sudah harus dibangun sebagai syaratutama, tapi sampai saat ini tidak ada.“Kalau memang perusahaan ini benarbenar berusaha di bidang perkebunankelapa sawit, tentu Pemda Berau pastiakan mendukung,” kata Makmur.Melihat tindakan kedua PT itu, banyakpihak meminta Pemkab Berau agar memerintahkan instansi terkait melakukanpenyelidikan pada kegiatan apa saja yangtelah dilakukan kedua perusahaan itu dihutan Kecamatan Segah. Sebab tidaktertutup kemungkinan, keduanya telahmelakukan pembalakan liar, baik di dalammaupun di luar lokasi yang diberi ijin.“Pemerintah Kabupaten Berau harustegas, sekaligus memberi pembelajarankepada perusahaan yang lain,” kataseorang anggota LSM kepada S LeonardPohan dari Berita Indonesia.Ketegasan Makmur HAPK dalam mencabut izin perusahaan yang tidak seriusberinvestasi di daerahnya ini patut diacungi jempol. Bupati mengatakan, investor dipersilahkan berinvestasi di Berauasal serius. “Tapi kalau hanya untukmencari keuntungan sesaat, silakanangkat kaki,” kata Kabag Humas PemkabBerau Drs H Mappasikra A. Mappaselleng, mengutip ucapan Bupati.Tindakan pencabutan izin perusahaanbukan hanya kali ini saja dilakukanMakmur. Seperti dikatakan Kabag Humas, sudah ada beberapa perusahaanyang dicabut izinnya. Bahkan menurutsumber lain, masih ada lima perusahaanyang rapornya merah, tanpa menyebutkan nama perusahaan dan berinvestasidi sektor apa. “Yang pasti adalah, sudahdiwanti-wanti,” katanya yakin. SLPPBERITA DAERAHBupati Berau Makmur HAPK